Menu

Mode Gelap
Cari Solusi Legalitas, Rakor Kodim Pandeglang Sepakat Tertibkan Tambang Soal Praktik BBM Ilegal, Wakapolda Tegaskan Itu Bersifat Personal Bukan Institusi Seminar Wawasan Kebangsaan di Nabire Teguhkan Semangat Persatuan Papua Tengah dalam Bingkai NKRI Disperindag Tangerang Hadirkan Warteksi Gemilang, Harga Sembako Disubsidi Besar Jelang May Day 2026, KBBI Soroti Ketimpangan Upah dalam Rantai Produksi Global Gawat, Dugaan Uang 1 Juta Dolar di Tangan ZA Bukti Pansus Haji Terkontaminasi

Hukum

Periksa Segera, CBA Desak KPK Usut Proyek Mangkrak Terminal LPG Jatim Senilai Rp2,7 Triliun


					Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Kamis (3/7/2025) Perbesar

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Kamis (3/7/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidik proyek pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) yang dikerjakan oleh Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan China Petroleum Pipeline Engineering Co., Ltd. Proyek tersebut disebut mangkrak tanpa progres selama tahun 2022.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut bahwa proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS). Pada 23 Desember 2021, PT Pertamina (Persero), Pertamina PET, dan konsorsium menandatangani perjanjian novasi atas pembangunan terminal LPG sisi darat dan jetty di Jawa Timur.

“Namun selama tahun 2022, tidak ada kemajuan pekerjaan dari konsorsium tersebut. Bahkan, pada 22 September 2022, Pertamina PET terpaksa mengeluarkan surat pemutusan kontrak karena stagnasi pekerjaan,” ungkap Uchok, Senin (28/7/2025).

Uchok menilai kondisi tersebut sangat merugikan keuangan negara dan berpotensi kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, CBA meminta KPK segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.

“Kami meminta KPK segera memanggil dan memeriksa jajaran Direksi dan Komisaris PT Pertamina Energy Terminal, termasuk Direktur Utama Yoki Firnandi dan Komisaris Utama Mochtar Husein,” tegas Uchok.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) memiliki nilai fantastis, yakni sebesar Rp2.792.643.666.000 dan USD 43.997.000.

“Proyek sebesar ini tidak boleh dibiarkan mangkrak dan merugikan negara begitu saja. Harus ada pihak yang bertanggung jawab dan diseret ke ranah hukum,” tutup Uchok.

Baca Lainnya

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba dan Korupsi KUR Martapura

28 April 2026 - 21:26 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction Of Justice Dpmd Muba Dan Korupsi Kur Martapura

Izin TPL Dicabut, Maruli dan Irman Desak Negara Lindungi Hak Buruh

28 April 2026 - 20:31 WIB

Izin Tpl Dicabut, Maruli Dan Irman Desak Negara Lindungi Hak Buruh

Matahukum Kantongi Informasi A1 dari Internal Kemendag, Desak Kejagung Usut Mafia Izin Impor

27 April 2026 - 21:34 WIB

Matahukum Kantongi Informasi A1 Dari Internal Kemendag, Desak Kejagung Usut Mafia Izin Impor
Trending di Nasional