Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Tunjangan Makan Karyawan AirNav Tembus Rp57,2 Miliar, CBA Minta Kejagung Untuk Sidik


Tunjangan Makan Karyawan AirNav Tembus Rp57,2 Miliar, CBA Minta Kejagung Untuk Sidik Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Di tengah program makan bergizi gratis nasional yang dipatok Rp10.000 per porsi, tunjangan makan bagi karyawan AirNav Indonesia justru melonjak tajam. Lembaga nirlaba pemantau anggaran, Center for Budget Analysis (CBA), menyebut bahwa perusahaan pelat merah itu mengalokasikan Rp57,2 miliar hanya untuk tunjangan makan karyawan pada tahun 2024.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan lonjakan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2023 saja, uang perusahaan dikuras sebesar Rp28 miliar. Sedangkan di tahun 2022 hanya Rp26,4 miliar,” ujar Uchok dalam keterangan pers, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, jika dirata-ratakan, setiap karyawan AirNav pada tahun 2024 akan menerima tunjangan makan sebesar Rp11,6 juta per tahun atau setara Rp32.279 per hari. Angka ini jauh melampaui skema makan bergizi nasional yang hanya bernilai Rp10.000 per porsi.

“Artinya, karyawan AirNav makan tiga kali lebih mahal dari standar program pemerintah. Ini bukan sekadar tunjangan, ini pemborosan,” kata Uchok.

Ia juga membandingkan kenaikan dari tahun 2023 ke 2024 yang melonjak hingga dua kali lipat.

“Dari Rp5,7 juta per karyawan per tahun di 2023, menjadi Rp11,6 juta di tahun ini. Kenaikan sebesar ini sangat tidak masuk akal dan perlu diselidiki secara hukum,” lanjutnya.

Uchok mendesak Kejaksaan Agung turun tangan menyelidiki dugaan pemborosan anggaran dalam program tunjangan makan di AirNav Indonesia.

“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Harus ada akuntabilitas dan transparansi. Jangan sampai tunjangan seperti ini menjadi modus pemborosan rutin di BUMN,” tegasnya.

Sebagai informasi, AirNav Indonesia atau Perum LPPNPI merupakan lembaga penyelenggara navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kelancaran lalu lintas udara di seluruh Indonesia. Sebagai perusahaan umum, AirNav didanai dari pendapatan sendiri serta penyertaan modal negara, sehingga belanja internalnya tetap diawasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak AirNav Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait temuan CBA tersebut.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum