Menu

Mode Gelap
Disperindag Tangerang Hadirkan Warteksi Gemilang, Harga Sembako Disubsidi Besar Jelang May Day 2026, KBBI Soroti Ketimpangan Upah dalam Rantai Produksi Global Gawat, Dugaan Uang 1 Juta Dolar di Tangan ZA Bukti Pansus Haji Terkontaminasi PT KAI Gagal Total: Tragedi Bekasi Bukti Nyata Bobroknya Manajemen Sasar Peningkatan Ekonomi Kabupaten Lebak, Kemenkum Banten Sosialisasi Merek dan Perseroan Nasir Djamil: Bio Fit Tonggak Penting Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Hukum

Rakyat Rugi 12 Triliun, CBA Tuding PPATK dan Bank “Kongkalikong” Soal Blokir Rekening


					Keterangan foto : Ilustrasi Perbesar

Keterangan foto : Ilustrasi

Teropongistana.com Jakarta – Center For Budget Analysis (CBA) menyoroti dugaan praktik tidak transparan antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak perbankan terkait kebijakan pemblokiran massal rekening nasabah. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mendesak Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, untuk mundur dari jabatannya karena dianggap telah merugikan masyarakat hingga Rp12 triliun.

Menurut Jajang, kebijakan pemblokiran rekening ini membuat rakyat semakin terpuruk.

“Ibarat pepatah, rakyat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Bahkan, dalam kasus ini seperti sengaja dijatuhkan dari tangga oleh PPATK,” ujarnya, Ahad (10/8/2025).

Ia mencontohkan, pemblokiran rekening membuat sejumlah pihak kesulitan menjalankan aktivitas penting, seperti Ustaz Das’ad Latif yang tidak bisa membangun masjid, hingga warga yang gagal membayar biaya rumah sakit karena dana di rekening terkunci.

PPATK sebelumnya mengklaim telah membuka blokir 120 juta rekening. Namun, menurut laporan yang diterima CBA, sejumlah nasabah mengaku diminta membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.

“Kalau dikalkulasikan, total uang yang terkumpul dari biaya aktivasi itu mencapai sekitar Rp12 triliun. Pertanyaannya, uang ini masuk ke mana? Ke admin bank atau ke PPATK?” tegas Jajang.

Ia menilai, jika dana tersebut masuk ke pihak bank, maka PPATK harus mengganti kerugian masyarakat.

“Kalau PPATK tidak mau mengganti kerugian nasabah, publik berhak curiga adanya kongkalikong antara PPATK dengan pihak bank,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba dan Korupsi KUR Martapura

28 April 2026 - 21:26 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction Of Justice Dpmd Muba Dan Korupsi Kur Martapura

Izin TPL Dicabut, Maruli dan Irman Desak Negara Lindungi Hak Buruh

28 April 2026 - 20:31 WIB

Izin Tpl Dicabut, Maruli Dan Irman Desak Negara Lindungi Hak Buruh

Matahukum Kantongi Informasi A1 dari Internal Kemendag, Desak Kejagung Usut Mafia Izin Impor

27 April 2026 - 21:34 WIB

Matahukum Kantongi Informasi A1 Dari Internal Kemendag, Desak Kejagung Usut Mafia Izin Impor
Trending di Nasional