Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika Ratusan Warga Sorong Antusias Saksikan Pemutaran Film Dokumenter Pesta Babi di Sorpus Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Respon Pemborosan Anggaran Sewa Hotel 2026 Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi Judi Online Ancam Generasi Muda, Dave Laksono: Ruang Digital Harus Tetap Sehat dan Aman Everton Ditinggal Legenda, Seamus Coleman Putuskan Akhiri 17 Tahun Pengabdian

Hukum

IAW: Kementerian BUMN Gagal Pasang Sistem Blacklist


					Ketetangan Foto : Kantor Kementrian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. Perbesar

Ketetangan Foto : Kantor Kementrian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia.

Teropongistana.com Jakarta – Penunjukan Pamitra Wineka, mantan CEO startup pertanian TaniHub sekaligus Presiden P2P lending TaniFund, sebagai Komisaris Independen PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) menuai kritik tajam.

Sorotan datang dari Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), yang menilai Kementerian BUMN gagal membangun sistem blacklist untuk mencegah pendiri startup bermasalah menduduki jabatan strategis di perusahaan pelat merah.

“Ini kelemahan nyata kinerja Kementerian BUMN. Bagaimana mungkin pendiri startup yang terhubung dengan kerugian publik justru diberi kursi komisaris di BUMN sektor pertambangan?” tegas Iskandar kepada wartawan, Ahad (10/8/2025).

Menurutnya, fenomena “rotasi pejabat bermasalah” di BUMN semakin mengkhawatirkan. Kasus Pamitra menjadi contoh nyata bagaimana figur yang terkait perusahaan bermasalah bisa berpindah ke posisi strategis tanpa hambatan.

Iskandar juga menyinggung lemahnya kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani fintech bermasalah. Ia mencontohkan TaniFund, yang baru dicabut izinnya pada Mei 2024—32 bulan setelah gagal bayar pada November 2021. Selama itu, laporan keuangan 2021–2023 tidak pernah diaudit forensik.

Sementara itu, Pamitra tampak tenang. Kejaksaan pun dinilai tak akan berani menyentuhnya, meski PT Tani Group Indonesia pernah menjadi “pasien” Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Investor TaniFund diketahui tidak menerima pembagian hasil sejak November 2021, sebelum akhirnya OJK mencabut izin pada Mei 2024.

Pamitra berbeda nasib dengan Donald Wihardja, Arie Sustiawan, dan Edison Tobing, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Selatan karena diduga memanipulasi data perusahaan untuk meraup investasi dari MDI dan BRI Ventures, lalu menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi.

Aktivis Uchok bahkan mendesak Kejaksaan menelusuri jejak Donald Wihardja sebelum bergabung di MDI Ventures, termasuk saat menjadi Partner di Convergence Ventures, yang kini bernama AC Ventures.

“Apalagi salah satu pendiri AC Ventures, Pandu Sjahrir, kini duduk di posisi strategis di Danantara. Ini bisa jadi pintu masuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ujar Uchok.

Baca Lainnya

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika

15 Mei 2026 - 21:56 WIB

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika

Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang

15 Mei 2026 - 20:08 WIB

Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan

14 Mei 2026 - 13:02 WIB

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres Yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan
Trending di Daerah