Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

Hukum

GSBK dan CBA Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Teluk Sulaiman Berau Senilai Rp52,3 Miliar


Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (18/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (18/7/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, semakin menguat. Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) dan Center For Budget Analisis (CBA) kompak meminta Kejagung segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menuntaskan kasus ini.

Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, menilai aparat penegak hukum di wilayah Berau dan Kalimantan Timur terkesan lumpuh dalam menangani perkara tersebut. Padahal nilai kontrak proyek mencapai sekitar Rp52,3 miliar dan sudah ada indikasi kuat pelanggaran teknis.

“Mulai dari CBA hingga aktivis anti korupsi di Berau telah melaporkan dugaan penyimpangan ini. Konstruksi dermaga disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak, volume dan mutu beton tidak sesuai standar SNI 2847-2019,” ujar Febri, Senin (11/8/2025).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa proyek yang dikerjakan Dinas Perhubungan Kabupaten Berau ini sarat aroma korupsi. Ia menyoroti pola pemenang tender yang terkesan “langganan” dan berpotensi menunjukkan kedekatan dengan panitia lelang.

Polemik ini bermula pada 2020 ketika PT Jasin Effrin Jaya memenangkan proyek tahap I dengan nilai negosiasi Rp11,04 miliar dari pagu Rp11,7 miliar. Perusahaan yang sama kembali menang pada 2021 dengan nilai Rp17,48 miliar dari pagu Rp18,24 miliar. Tahun 2024, giliran PT Cemara Megah Persada menang tender senilai Rp11,08 miliar, disusul CV Mustika Intan Nia pada 2025 dengan kontrak Rp12,76 miliar.

“Ini seperti langganan proyek. Kalau tidak ada kedekatan khusus, mustahil perusahaan yang sama menang dua kali berturut-turut dengan nilai fantastis,” ujar Uchok.

CBA mendesak Kejagung untuk memeriksa seluruh dokumen pemenang tender, termasuk jejak digital seperti IP Address saat pemasukan penawaran elektronik. Audit fisik konstruksi juga harus dilakukan dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi memastikan kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan.

“Jika volume dan kualitas material tidak sesuai, maka kerugian negara sangat mungkin terjadi. Dan itu harus diusut sampai tuntas!” tegas Uchok.

Publik Berau kini menanti langkah cepat Kejagung. Apakah institusi ini akan membongkar dugaan kongkalikong dan mark-up di balik proyek pelabuhan yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah, atau justru membiarkan polemik ini menguap begitu saja?

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum