Menu

Mode Gelap
KUHAP Baru Berlaku, Keadilan di Kepolisian Masih Sulit Diakses ​ Kajati Jabar: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan Ketahanan Pangan Tak Hanya Produksi, Tapi Butuh Transformasi Digital Kapolda Cup II Resmi Bergulir, Perkuat Soliditas Personel Polri di Papua Barat Daya Melalui Nobar Piala Dunia 2026, Polda Banten Bangun Kedekatan dengan Warga Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sorong Kota Sambangi dan Santuni Purnawirawan

Hukum

Nota Pledoi Terduga Mafia Tanah Dibacakan Penasehat Hukum, JPU Tegas Menolak


					Agenda sidang perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra kini memasuki tahap nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/8/2025). Perbesar

Agenda sidang perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra kini memasuki tahap nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/8/2025).

Teropongistana.com TANGERANG – Agenda sidang perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra kini memasuki tahap nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/8/2025).

Sebanyak 12 (dua belas) Penasihat hukum terdakwa membacakan pembelaan tersebut demi menguntungkan Charlie Chandra dalam sidang pemalsuan surat akta otentik tanah tersebut yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Dalam kasus ini, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Charlie Chandra dengan hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pemalsuan Surat sebagaimana Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP.

Agenda yang bermula pembacaan pledoi oleh 12 penasehat hukum terdakwa, majelis hakim memutus sekaligus pembacaan replik oleh JPU dan duplik oleh penasehat hukum terdakwa.

Pada saat salah satu JPU Martin, membacakan replik, pihaknya menolak dengan tegas seluruh isi pembelaan dari pihak terdakwa.

“Dalam agenda replik, kami JPU menolak (dengan tegas-red) pada pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Charlie Chandra dan berharap, sesuai tuntunan yang berlaku,” ucap Martin dihadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, duplik yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa yakni berisikan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskan Charlie Chandra dari seluruh dakwaan.

Hingga akhirnya Majelis Hakim memutus menunda sidang pada Rabu 20 Agustus 2025 pukul 13:00 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Baca Lainnya

KUHAP Baru Berlaku, Keadilan di Kepolisian Masih Sulit Diakses ​

18 Juni 2026 - 00:28 WIB

Kuhap Baru Berlaku, Keadilan Di Kepolisian Masih Sulit Diakses ​

Hendak Kabur dari Kota Sorong, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Mangewang

17 Juni 2026 - 18:40 WIB

Hendak Kabur Dari Kota Sorong, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Mangewang

Peredaran Vape Narkoba Terbongkar di Batam, Ratusan Liquid Etomidate Disita BNN

16 Juni 2026 - 14:17 WIB

Peredaran Vape Narkoba Terbongkar Di Batam, Ratusan Liquid Etomidate Disita Bnn
Trending di Hukum