Teropongistana.com Jakarta — Muhammad Marzuki mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asiana Senopati, perusahaan milik Loemongga HS, istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/8/2025) dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah milik Marzuki di kawasan Senopati–SCBD yang digunakan untuk pembangunan apartemen Two Senopati. Pembayaran yang dijanjikan tidak dilunasi. Selain itu, Marzuki juga telah membayar sejumlah unit apartemen dari Loemongga (melalui salah satu perusahaannya) yang rencananya dibangun di lahan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Namun, lahan tersebut telah dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuannya, Jakarta Hotel Ambara 14 Agustus 2025.
Sengketa ini sebelumnya sudah diputus melalui Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel pada April 2024. Dalam kesepakatan tersebut, PT Asiana Senopati memiliki kewajiban membayar total Rp76,96 miliar secara cicilan selama 36 bulan. Namun, perusahaan hanya membayar Rp2,5 miliar pada dua bulan pertama. Sisanya, sebesar Rp74,46 miliar, belum dibayarkan hingga lebih dari satu tahun setelah jatuh tempo.
“Meski sudah dilakukan dialog, PT Asiana Senopati tetap menghindar dari kewajiban. Kami sudah meminta bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi tidak diindahkan. PKPU ini adalah langkah terakhir untuk melindungi hak klien kami,” ujar kuasa hukum Marzuki.
Loemongga HS tercatat sebagai Direktur Utama PT Asiana Senopati. Saat ini, pihak Marzuki menunggu penetapan jadwal sidang pertama untuk memulai proses PKPU.