Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

CBA Desak Presiden Copot Kepala OJK, Soroti Gagalnya Pengawasan Tiga Kasus Besar


Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB di Mataram, NTB, Senin (21/12/2020). Data OJK NTB mencatat sebanyak 14 entitas investasi yang belum memiliki izin atau bodong dari otoritas tersebut yang beroperasi di NTB yakni Massive Hector, Hector Trade Community, Forum Komunikasi Persaudaraan Nusantara (FKPN), Nusa Business School (NBS), Auto Gajian, Lucky Trade Community, Vtube, Digital Community, Emak Caca, Goban dan juga empat financial technology (fintech) ilegal yakni Dana Kilat, Nananow, Adadana dan Lotecoin serta praktik arisan daring (online) yang dapat merugikan anggotanya atau masyarakat  terutama di wilayah perdesaan yang tidak begitu paham dengan produk investasi yang ditawarkan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj. Perbesar

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB di Mataram, NTB, Senin (21/12/2020). Data OJK NTB mencatat sebanyak 14 entitas investasi yang belum memiliki izin atau bodong dari otoritas tersebut yang beroperasi di NTB yakni Massive Hector, Hector Trade Community, Forum Komunikasi Persaudaraan Nusantara (FKPN), Nusa Business School (NBS), Auto Gajian, Lucky Trade Community, Vtube, Digital Community, Emak Caca, Goban dan juga empat financial technology (fintech) ilegal yakni Dana Kilat, Nananow, Adadana dan Lotecoin serta praktik arisan daring (online) yang dapat merugikan anggotanya atau masyarakat terutama di wilayah perdesaan yang tidak begitu paham dengan produk investasi yang ditawarkan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

Teropongistana.com Jakarta – Center For Budget Analysis (CBA) mendesak Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar untuk mengundurkan diri. Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai OJK di bawah kepemimpinan Mahendra gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan dana masyarakat.

Menurut Uchok, ada tiga kasus utama yang menjadi alasan mendesaknya permintaan tersebut.

Pertama, kasus platform trading kripto Alphaone yang mulai beroperasi pada 14 Maret 2025 menggunakan mata uang digital Solana (SOL) sebagai metode pembayaran. Meski dinyatakan ilegal, Alphaone diduga gagal membayar hasil investasi ribuan penggunanya. CBA menilai OJK lalai mengawasi dan membiarkan kasus ini terjadi.

Kedua, persoalan aset kripto ASIXV2 milik musisi Anang Hermansyah yang mengalami delisting. Masyarakat yang membeli token tersebut dengan harapan sesuai roadmap proyek, justru diminta melakukan penarikan dana secara mandiri yang berpotensi merugikan. CBA menilai OJK kembali bersikap pasif dalam melindungi konsumen.

Ketiga, dugaan korupsi dalam Program CSR OJK. CBA menyoroti adanya pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana sosial tersebut. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dari unsur DPR, hingga kini belum ada pihak dari OJK yang diproses hukum.

“Mahendra Siregar sebaiknya mengundurkan diri atau dicopot oleh Presiden Prabowo karena tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Presiden harus segera mengambil tindakan tegas, karena Kepala OJK sudah tidak bekerja sesuai tanggung jawabnya,” tegas Uchok.

CBA berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti ketiga persoalan ini demi menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum