Menu

Mode Gelap
CBA Desak Presiden Copot Kepala OJK, Soroti Gagalnya Pengawasan Tiga Kasus Besar Nekat, Diduga Oknum di Desa Margawangi Bagikan Bansos Tak Sesuai Ketentuan Warga Tanjungsari Maja Gelap Gulita, Suplai Listrik PLN Melemah Keluhan Hanya Jadi Angin Lalu Penggiat Lingkungan Desak Presiden Copot Mendagri Tito Karnavian Terkait Kenaikan PBB Pemilihan Ketua RW10 Greenbay Pluit Ricuh, Dua Kandidat RW Layangkan Mosi Tidak Percaya Aktivis Lingkungan Banten Minta Presiden Prabowo Copot Mendagri Tito, Sebut Gagal Awasi Daerah

Hukum

CBA Desak Presiden Copot Kepala OJK, Soroti Gagalnya Pengawasan Tiga Kasus Besar


Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB di Mataram, NTB, Senin (21/12/2020). Data OJK NTB mencatat sebanyak 14 entitas investasi yang belum memiliki izin atau bodong dari otoritas tersebut yang beroperasi di NTB yakni Massive Hector, Hector Trade Community, Forum Komunikasi Persaudaraan Nusantara (FKPN), Nusa Business School (NBS), Auto Gajian, Lucky Trade Community, Vtube, Digital Community, Emak Caca, Goban dan juga empat financial technology (fintech) ilegal yakni Dana Kilat, Nananow, Adadana dan Lotecoin serta praktik arisan daring (online) yang dapat merugikan anggotanya atau masyarakat  terutama di wilayah perdesaan yang tidak begitu paham dengan produk investasi yang ditawarkan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj. Perbesar

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB di Mataram, NTB, Senin (21/12/2020). Data OJK NTB mencatat sebanyak 14 entitas investasi yang belum memiliki izin atau bodong dari otoritas tersebut yang beroperasi di NTB yakni Massive Hector, Hector Trade Community, Forum Komunikasi Persaudaraan Nusantara (FKPN), Nusa Business School (NBS), Auto Gajian, Lucky Trade Community, Vtube, Digital Community, Emak Caca, Goban dan juga empat financial technology (fintech) ilegal yakni Dana Kilat, Nananow, Adadana dan Lotecoin serta praktik arisan daring (online) yang dapat merugikan anggotanya atau masyarakat terutama di wilayah perdesaan yang tidak begitu paham dengan produk investasi yang ditawarkan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

Teropongistana.com Jakarta – Center For Budget Analysis (CBA) mendesak Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar untuk mengundurkan diri. Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai OJK di bawah kepemimpinan Mahendra gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan dana masyarakat.

Menurut Uchok, ada tiga kasus utama yang menjadi alasan mendesaknya permintaan tersebut.

Pertama, kasus platform trading kripto Alphaone yang mulai beroperasi pada 14 Maret 2025 menggunakan mata uang digital Solana (SOL) sebagai metode pembayaran. Meski dinyatakan ilegal, Alphaone diduga gagal membayar hasil investasi ribuan penggunanya. CBA menilai OJK lalai mengawasi dan membiarkan kasus ini terjadi.

Kedua, persoalan aset kripto ASIXV2 milik musisi Anang Hermansyah yang mengalami delisting. Masyarakat yang membeli token tersebut dengan harapan sesuai roadmap proyek, justru diminta melakukan penarikan dana secara mandiri yang berpotensi merugikan. CBA menilai OJK kembali bersikap pasif dalam melindungi konsumen.

Ketiga, dugaan korupsi dalam Program CSR OJK. CBA menyoroti adanya pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana sosial tersebut. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dari unsur DPR, hingga kini belum ada pihak dari OJK yang diproses hukum.

“Mahendra Siregar sebaiknya mengundurkan diri atau dicopot oleh Presiden Prabowo karena tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Presiden harus segera mengambil tindakan tegas, karena Kepala OJK sudah tidak bekerja sesuai tanggung jawabnya,” tegas Uchok.

CBA berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti ketiga persoalan ini demi menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Baca Lainnya

Setahun Lebih Macet Bayar, Perusahaan Istri Agus Gumiwang Diajukan PKPU

14 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Setahun Lebih Macet Bayar, Perusahaan Istri Agus Gumiwang Diajukan Pkpu

Kredit Macet Rp 31,6 Triliun dan Korupsi EDC Rp 744 Miliar, CBA: eks Dirut Sunarso Terancam “Dobel” Jeratan

13 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Kredit Macet Rp 31,6 Triliun Dan Korupsi Edc Rp 744 Miliar, Cba: Eks Dirut Sunarso Terancam “Dobel” Jeratan

ASN Kemenhub Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api Jawa Tengah

13 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Asn Kemenhub Ditahan Kpk Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api Jawa Tengah
Trending di Hukum