Menu

Mode Gelap
PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

Hukum

CBA Desak Presiden Copot Kepala OJK, Soroti Gagalnya Pengawasan Tiga Kasus Besar


					Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB di Mataram, NTB, Senin (21/12/2020). Data OJK NTB mencatat sebanyak 14 entitas investasi yang belum memiliki izin atau bodong dari otoritas tersebut yang beroperasi di NTB yakni Massive Hector, Hector Trade Community, Forum Komunikasi Persaudaraan Nusantara (FKPN), Nusa Business School (NBS), Auto Gajian, Lucky Trade Community, Vtube, Digital Community, Emak Caca, Goban dan juga empat financial technology (fintech) ilegal yakni Dana Kilat, Nananow, Adadana dan Lotecoin serta praktik arisan daring (online) yang dapat merugikan anggotanya atau masyarakat  terutama di wilayah perdesaan yang tidak begitu paham dengan produk investasi yang ditawarkan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj. Perbesar

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB di Mataram, NTB, Senin (21/12/2020). Data OJK NTB mencatat sebanyak 14 entitas investasi yang belum memiliki izin atau bodong dari otoritas tersebut yang beroperasi di NTB yakni Massive Hector, Hector Trade Community, Forum Komunikasi Persaudaraan Nusantara (FKPN), Nusa Business School (NBS), Auto Gajian, Lucky Trade Community, Vtube, Digital Community, Emak Caca, Goban dan juga empat financial technology (fintech) ilegal yakni Dana Kilat, Nananow, Adadana dan Lotecoin serta praktik arisan daring (online) yang dapat merugikan anggotanya atau masyarakat terutama di wilayah perdesaan yang tidak begitu paham dengan produk investasi yang ditawarkan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

Teropongistana.com Jakarta – Center For Budget Analysis (CBA) mendesak Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar untuk mengundurkan diri. Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai OJK di bawah kepemimpinan Mahendra gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan dana masyarakat.

Menurut Uchok, ada tiga kasus utama yang menjadi alasan mendesaknya permintaan tersebut.

Pertama, kasus platform trading kripto Alphaone yang mulai beroperasi pada 14 Maret 2025 menggunakan mata uang digital Solana (SOL) sebagai metode pembayaran. Meski dinyatakan ilegal, Alphaone diduga gagal membayar hasil investasi ribuan penggunanya. CBA menilai OJK lalai mengawasi dan membiarkan kasus ini terjadi.

Kedua, persoalan aset kripto ASIXV2 milik musisi Anang Hermansyah yang mengalami delisting. Masyarakat yang membeli token tersebut dengan harapan sesuai roadmap proyek, justru diminta melakukan penarikan dana secara mandiri yang berpotensi merugikan. CBA menilai OJK kembali bersikap pasif dalam melindungi konsumen.

Ketiga, dugaan korupsi dalam Program CSR OJK. CBA menyoroti adanya pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana sosial tersebut. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dari unsur DPR, hingga kini belum ada pihak dari OJK yang diproses hukum.

“Mahendra Siregar sebaiknya mengundurkan diri atau dicopot oleh Presiden Prabowo karena tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Presiden harus segera mengambil tindakan tegas, karena Kepala OJK sudah tidak bekerja sesuai tanggung jawabnya,” tegas Uchok.

CBA berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti ketiga persoalan ini demi menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum