Menu

Mode Gelap
Deinas Geley: Kontingen Pesparawi Papua Tengah Bawa Nama Daerah dan Kesaksian Iman PIM Soroti Monopoli Rental Mobil Pejabat Pemkot Tangerang PT Sinergi Prima Sejahtera Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan Cemari Sungai Modernisasi Layanan: PERADI Profesional Hadirkan Sistem Bantuan Hukum Berbasis Teknologi PKB Jabar Fest Teguhkan Politik Pelayanan untuk Rakyat Perkuat Harkamtibmas dan Kemitraan Warga, Polda PBD Lakukan Lomba Poskamling

Hukum

Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK


					Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.com Jakarta – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bobby sejatinya dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

“Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).

Bobby dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT LEN Industri periode 2020–2025. Selain Bobby, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, yakni Judi Achmadi selaku karyawan PT Telkom, Binsar Pardede selaku SVP Solution Delivery PT Sigma Cipta Caraka (SCC), serta Heri Purnomo selaku VP Procurement PT SCC.

KPK telah menyidik perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina sejak Januari 2025. Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan penetapan tersangka ke publik.

Digitalisasi SPBU Pertamina dikerjakan oleh PT Telkom (Persero) bersama Pertamina, mencakup penyediaan infrastruktur dan solusi digital untuk pemantauan stok serta penjualan BBM, transaksi pembayaran, hingga pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi. Program ini juga mengatur penggunaan quick response (QR) code bagi pembeli BBM bersubsidi.

Namun, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan dengan modus penggelembungan nilai setiap penyaluran BBM. “Itu ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi tersebut,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/5/2025).

Saat ini, penyidik KPK masih menghitung potensi kerugian negara sekaligus mendalami modus dugaan korupsi tersebut. Dari informasi yang dihimpun, tiga pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dua orang dari PT Telkom berinisial DR dan W, serta seorang pihak swasta berinisial E yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.

KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi ketiganya melalui Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan. Pencegahan itu dapat diperpanjang bila dibutuhkan penyidik.

Baca Lainnya

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

10 Juni 2026 - 21:36 WIB

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

GEGER: KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba Ke Kortas Tipikor Polri

10 Juni 2026 - 13:09 WIB

Direktur Eksekutif P3S Desak Evaluasi Menyeluruh Polri Usai Kasus Ojol Tertabrak Polisi Saat Demo 28 Agustus

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta

10 Juni 2026 - 11:16 WIB

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta
Trending di Hukum