Menu

Mode Gelap
Modernisasi Layanan: PERADI Profesional Hadirkan Sistem Bantuan Hukum Berbasis Teknologi PKB Jabar Fest Teguhkan Politik Pelayanan untuk Rakyat Perkuat Harkamtibmas dan Kemitraan Warga, Polda PBD Lakukan Lomba Poskamling KBBI Ucapkan Selamat atas Kongres III SARBUPRI, Serukan Buruh Perkebunan Bersatu Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa Lindungi Generasi Muda dari Narkotika, Pemprov dan DPRD DKI Perkuat P4GN dengan Dukungan APBD dan BTT

Hukum

OTT Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada yang Kebal!


					Gedung KPK. Perbesar

Gedung KPK.

Teropongistana.com Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran PT Inhutani V menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor kehutanan. Dalam OTT yang digelar 13 Agustus 2025, KPK mengamankan sembilan orang dan menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka dugaan suap terkait pemanfaatan kawasan hutan.

Aktivis Sahabat Presisi, Egi Hendrawan, menegaskan kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, OTT Inhutani V hanyalah puncak gunung es dari praktik rente di sektor kehutanan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum memperluas penyelidikan ke jejaring yang lebih luas dan melakukan audit forensik terhadap seluruh BUMN kehutanan, termasuk Perhutani. Indikasi penyalahgunaan kewenangan dan permainan gelap dalam pengelolaan hutan sudah lama dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.

Sorotan publik makin besar setelah Presiden Prabowo Subianto menempatkan isu kehutanan dalam agenda prioritas. Dalam Pidato Kenegaraan 15 Agustus 2025, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggaran tanpa pandang bulu, bahkan dengan opsi penyitaan aset bagi pengusaha maupun korporasi nakal.

Tak berhenti di situ, pada 19 Agustus 2025, Presiden memanggil sejumlah menteri dan pimpinan lembaga ke Hambalang, Bogor, untuk rapat mendadak membahas penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal. Presiden meminta laporan terbaru dan menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi pelanggar hukum, baik kecil maupun besar.

“Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya,” tegas Presiden.

Egi Hendrawan menilai arahan Presiden adalah modal penting untuk melakukan bersih-bersih total di sektor kehutanan. Ia mengajukan tiga langkah mendesak:

1. Perluasan perkara OTT Inhutani V ke jejaring mafia kehutanan yang lebih besar.

2. Audit nasional kehutanan, khususnya izin tebangan, kontrak kemitraan, dan aliran dana di BUMN kehutanan.

3. Pembentukan satgas terpadu lintas KPK, Polri, Kejaksaan, BPKP, dan Kementerian BUMN untuk percepatan penertiban.

“Kalau Presiden sudah beri instruksi jelas, tidak ada alasan lagi menutup-nutupi. Perhutani juga harus diperiksa. Publik menunggu bukti nyata bahwa negara serius melawan mafia kayu,” pungkas Egi.

Kasus OTT Inhutani V kini dipandang sebagai momentum awal untuk membongkar mafia kehutanan secara menyeluruh. Publik berharap penegakan hukum tidak berhenti pada kasus seremonial, tetapi benar-benar menyasar jaringan besar perusak hutan yang selama ini bersembunyi di balik BUMN.

Baca Lainnya

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

10 Juni 2026 - 21:36 WIB

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

GEGER: KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba Ke Kortas Tipikor Polri

10 Juni 2026 - 13:09 WIB

Direktur Eksekutif P3S Desak Evaluasi Menyeluruh Polri Usai Kasus Ojol Tertabrak Polisi Saat Demo 28 Agustus

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta

10 Juni 2026 - 11:16 WIB

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta
Trending di Hukum