Menu

Mode Gelap
Gawat, Dugaan Uang 1 Juta Dolar di Tangan ZA Bukti Pansus Haji Terkontaminasi PT KAI Gagal Total: Tragedi Bekasi Bukti Nyata Bobroknya Manajemen Sasar Peningkatan Ekonomi Kabupaten Lebak, Kemenkum Banten Sosialisasi Merek dan Perseroan Nasir Djamil: Bio Fit Tonggak Penting Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Adde Rosi di SMAN 1 Warunggunung: Tanamkan Nilai Kebangsaan dan Harapan Pendidikan Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba dan Korupsi KUR Martapura

Hukum

CBA Kritik Penindakan Polri Soal Judi Online: Nilainya Hanya Secuil Dibanding Transaksi Rp 1.200 Triliun


					Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Kadafi. Perbesar

Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Kadafi.

Teropongistana.com Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengumumkan keberhasilan membekukan dan menyita 811 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Dari total rekening tersebut, aparat berhasil membekukan 576 rekening senilai Rp 63,7 miliar serta menyita 235 rekening lainnya senilai Rp 90,6 miliar. Dengan demikian, jumlah dana yang berhasil dihentikan peredarannya mencapai Rp 154,3 miliar.

Namun, langkah Polri ini dinilai belum berarti apa-apa jika dibandingkan dengan besarnya perputaran uang judi online di Indonesia. Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Kadafi menilai nilai yang dibekukan masih sangat kecil.

“Ini mah secuil alias sedikit kalau Dittipidsiber Bareskrim Polri hanya membekukan 576 rekening dengan nilai Rp 154,3 miliar. Data PPATK menyebutkan bahwa nilai transaksi judi online di kuartal pertama 2025 saja sudah mencapai Rp 1.200 triliun, bukan miliaran,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online di Indonesia sangat sulit dilakukan. Bahkan, publik menilai Polri tidak bisa diharapkan untuk menuntaskan masalah ini.

“Dari sini bisa dilihat bahwa judi online tidak bisa diberantas karena sudah menjadi bagian dari penghasilan para politisi yang dilindungi aparat hukum. Penghasilan politisi sekarang sudah bergeser dari korupsi ke bandar judi online,” tegasnya.

Ia menambahkan, perputaran uang dari praktik judi online dianggap lebih aman dibanding hasil korupsi di kementerian. Alasannya, tindak pidana korupsi mendapat pengawasan ketat dari lembaga seperti KPK dan Kejaksaan, sementara judi online nyaris tanpa pengawasan.

“Uang dari judi online lebih aman karena ada aparat hukum yang membekingi, bahkan ikut menikmati. Jadi, saat ini menjadi bandar judi online jauh lebih ‘safe’ ketimbang melakukan korupsi di kementerian,” kata Uchok.

Lebih lanjut, CBA menilai peran PPATK masih sangat terbatas dalam kasus ini. Meski memiliki data, lembaga tersebut hanya bersifat administratif dan tidak memiliki kewenangan menindak.

“PPATK hanya seperti lembaga arsip yang tidak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya, perputaran uang judi online ini tetap berjalan masif tanpa ada upaya serius untuk menghentikannya,” tutupnya.

Baca Lainnya

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba dan Korupsi KUR Martapura

28 April 2026 - 21:26 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction Of Justice Dpmd Muba Dan Korupsi Kur Martapura

Izin TPL Dicabut, Maruli dan Irman Desak Negara Lindungi Hak Buruh

28 April 2026 - 20:31 WIB

Izin Tpl Dicabut, Maruli Dan Irman Desak Negara Lindungi Hak Buruh

Matahukum Kantongi Informasi A1 dari Internal Kemendag, Desak Kejagung Usut Mafia Izin Impor

27 April 2026 - 21:34 WIB

Matahukum Kantongi Informasi A1 Dari Internal Kemendag, Desak Kejagung Usut Mafia Izin Impor
Trending di Nasional