Menu

Mode Gelap
Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres III, Komitmen di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis Di bawah kepemimpinan H. Ayep Zaki, Kota Sukabumi meraih peringkat ke tiga terbaik Realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Perkuat Nasionalisme, Arif Rahman Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di SMK Walisongo Pandeglang, Banten GERAK 08 Papua tengah secara resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait permintaan klarifikasi atas kelanjutan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air

Hukum

Kejagung Didesak Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula


Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025) Perbesar

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Matahukum buka suara terkait kasus menimpa sembilan terdakwa dugaan korupsi importasi gula yang disebut Kejaksaan Agung melalui Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno akan tetap berjalan. Menurut Matahukum, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung sebagai pimpinan tertinggi lembaga harus menghentikan proses pradilan hukum bagi terdakwa, karena abolisi itu kepentingan negara.

“Sikap keputusan Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung yang keduanya adalah pembantu atau kabinet pemerintahan Presiden Prabowo harus menjunjung tinggi kepatuhan hukum. Jadi tujuan abolisi untuk kepentingan negara terhadap undang undang dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir lewat pernyataanya, Selasa (2/9/2025)

Menurut Mukhsin, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung sebagai pimpinan tertinggi di institusi keduanya bersikap tegas untuk memerintahkan bawahannya agar menghentikan atau meniadakan proses peradilan hukum. Terutama kata Mukhsin soal kasus importasi gula terhadap para pihak terdakwa atau korporasi tersebut.

“JPU dan Hakim keduanya tidak patuh terhadap keadilan hukum. Maka JPU dan Hakim harus disidangkan sebagai pelanggaran etik ketidak Patuhan terhadap keadilan penegakan hukum,” sebut Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, JPU dan Hakim menafsifkan obolisi dari dalil kepentingan bukan kepentingan tujuan. Kata Mukhsin, obolisi sebagai keputusan yang berdasar dari undang undang dasar 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
“Menjadi hukum dasar tertinggi. Ini berarti UUD 1945 menjadi landasan bagi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden, dan tidak boleh bertentangan dengannya,” ujar Mukhsin.

“Pendapat hukum ini yang harus di jelaskan kepada JPU dan hakim agar keduanya segera sadar dari kepatuhan hukum terhadap keadilan penegakan hukum.jpu dan hakim segera hentikan prodak peradilan sesat,” sambung Mukhsin.

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Pengacara dari sembilan terdakwa kasus korupsi importasi gula yang diwakili oleh Hotman Paris. Dia meminta Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan terhadap klien mereka.

Permintaan ini menyusul pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo. Hotman berpendapat, abolisi tersebut berkonsekuensi hukum menghilangkan semua proses dan akibat hukum dalam kasus ini.

Menurutnya, ketika proses hukum terhadap pemberi tugas dalam hal ini Tom Lembong sudah dihentikan, maka seluruh proses hukum terhadap pihak penerima tugas juga harus dihentikan.

“Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya sembilan korporasi impor ini. Tapi kalau proses hukum Tom Lembongnya dikatakan sudah selesai atau ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan (melawan) hukum untuk memperkaya klien kami?” ujar Hotman Paris.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum kasus korupsi importasi gula terhadap terdakwa lainnya akan tetap berjalan, meskipun Tom Lembong mendapatkan abolisi. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno menegaskan bahwa Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 hanya diberikan kepada Tom Lembong saja.

Baca Lainnya

Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang

21 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Apartemen Meikarta Digugat Konsumen Ke Pengadilan Negeri Cikarang

Kejari Kota Bandung Serahkan 4 Tersangka Serta Barang Bukti Dugaan Korupsi PT ENM dan SDI

17 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Kejari Kota Bandung Serahkan 4 Tersangka Serta Barang Bukti Dugaan Korupsi Pt Enm Dan Sdi

Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan

8 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Segera Periksa Anggota Dpr Ri Aa Dalam Kasus Penculikan Pedagang Di Pekalongan
Trending di Hukum