Menu

Mode Gelap
BRI BO Lebak Bulus Komitmen Melayani Pelanggan Nasabah Secara Profesional Nadiem Makarim Ditahan, Terkait Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Patroli TNI AD Terus Berjalan, Komitmen Jaga Kondusifitas Bagi Warga Ibu Kota Legislator Harap Pelajar yang Ditangkap APH Saat Demonstrasi Tak Ditahan Mukhsin Nasir Desak Penggunaaan Plat Nomor Lemhanas Ketua DPRD Cianjur Diusut Tuntas dan Ditindak Kurangi Potensi Keracunan, Sekolah Minta MBG Sistem Dapur Sekolah

Hukum

Nadiem Makarim Ditahan, Terkait Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook


Foto (Dok ist-red) Perbesar

Foto (Dok ist-red)

Teropongsitana.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim. Ditaksir, kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Nurcahyo.

Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.

“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

 

Baca Lainnya

Kejagung Didesak Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula

4 September 2025 - 11:29 WIB

Kejagung Didesak Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula

Waduh Gawat, Dugaan KKN Wamendes Riza Patria Bikin Malu Gerindra dan Prabowo

3 September 2025 - 20:37 WIB

Waduh Gawat, Dugaan Kkn Wamendes Riza Patria Bikin Malu Gerindra Dan Prabowo

Kejagung : Laporan Dugaan Penyelewengan Proyek Benih Padi di Jawa Barat Akan Ditangani Kejati

1 September 2025 - 23:28 WIB

Kejagung : Laporan Dugaan Penyelewengan Proyek Benih Padi Di Jawa Barat Akan Ditangani Kejati
Trending di Hukum