Teropongistana.com JAKARTA – PT Asiana Senopati yakni perusahaan yang milik Loemongga HS, Istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terbelit masalah serius. Tereksposya persoalan PT Asiana Senopati milik Loemongga HS setelah diberitakan sejumlah media nasional. Namun belakangan berita tersebut raib dan sudah tidak bisa diakses lagi.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir. Menurut Mukhsin, kasus ini, dia duga di takedownnya sejumlah berita soal PT Asiana Senopati karena ada persoalan lain selain soal piutang.
“Ada apa? Kok sepertinya agar publik tidak tahu masalah ini dan jejak digital dihilangkan,” kata Mukhsin kepada media, Sabtu (13/9).
Mukhsin mengatakan, dari hasil penelusurannya diduga kuat kasus PT Asiana Senopati tidak hanya soal perdata belaka.
“Ada indikasi ke arah pidana, ini yang ingin ditutupi sepertinya,” kata Mukhsin.
Diketahui PT Asiana Senopati ternyata telah dimohonkan PKPU. Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 12 Agustus 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor Perkara: 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
“Diketahui Loemongga HS juga menjabat sebagai Direktur Utama,” kata Kuasa Hukum Muhammad Marzuki yaitu Ruben Jeffry M Siregar, Sabtu (16/8/2025)
Menurut Ruben, permohonan PKPU diajukan terkait dengan kegagalan PT Asiana Senopati dalam memenuhi kewajiban mereka melakukan pembayaran sejumlah Rp 74.460.000.000,- (tujuh puluh empat milar empat ratus enam puluh juta Rupiah) kepada Muhammad Marzuki.
Ruben menyebut, sengketa bermulai karena pembayaran jual beli tanah milik Muhammad Marzuki. Lokasinya berada di Senopati Dalam, Jakarta Selatan ke PT Asiana Senopati tidak terlaksana dengan baik.
Selain daripada itu, kata Ruben, Muhammad Marzuki telah membayar beberapa unit apartemen dari Loemongga (melalui salah satu perusahaannya) yang rencananya akan dibangun di sebidang tanah TB Simatupang – Jakarta Selatan. Namun ternyata, kata Ruben, sebidang tanah tersebut telah dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan Muhammad Marzuki.
Dikatakan Ruben, permasalahan ini sebelumnya telah diadili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana para pihak kemudian sepakat untuk tunduk pada Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel.
Berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel tertanggal 29 April 2024 yang dibuat oleh para pihak di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Asiana Senopati memiliki kewajiban pembayaran kepada Muhammad Marzuki sebesar Rp 76.960.000.000.- (tujuh puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah). Namun PT Asiana Senopati hanya mampu membayar kewajibannya sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah).
“Jelas bahwa PT Asiana Senopati dan pemiliknya, Ibu Loemongga Kartasasmita, tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel. Perlu kami sampaikan juga bahwa kewaiban tersebut telah jatuh tempo sejak Juni 2024. Oleh karenanya persyaratan untuk diajukannya PKPU telah terpenuhi dan kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mempertimbangkan permohonan kami dengan baik.” ucap Ruben.
Saat ini pihak Muhammad Marzuki tengah menunggu tanggal sidang pertama permohonan PKPU.