Menu

Mode Gelap
Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

Hukum

Kejati Banten Bekuk Johnny Kainde, Penipu Perusahaan JB Grup Milik Eks Bupati Lebak


					Foto (Red) Perbesar

Foto (Red)

Teropongistana.com Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap Johnny Kainde alias Jonathan, buron terpidana kasus penipuan terhadap perusahaan JB Group milik eks Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. Ia kabur selama dua tahun usai kasasi Jaksa diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan Johnny ditangkap di rumahnya di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (15/9). Penangkapan itu bermula dari informasi yang didapat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Banten.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan kompleks perumahan setempat, tim mencurigai sebuah rumah yang diduga kuat sebagai tempat tinggal DPO. Tim kemudian memasuki rumah tersebut dan menemukan terpidana berada di dalam,” ujar Rangga, Selasa (16/9/2025).

Menurut Rangga, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Terpidana pun dibawa ke Kejati Banten untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Diketahui, Johnny Kainde alias Jonathan sempat dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rangkasbitung tanggal 5 Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 339 K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, kasasi tersebut dikabulkan. MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya.

Jaksa Eksekutor Kejari Lebak sempat memanggil terpidana tiga kali, namun ia tidak pernah hadir. Oleh karena itu, Kejari Lebak menerbitkan surat DPO. Atas permohonan Kejari Lebak, Kejati Banten melalui Tim Tabur menangkap terpidana.

Kasus penipuan ini terjadi pada September 2021. Dalam dakwaan disebutkan, Johnny bersama Reza dan Nursiwan alias Wawan mengaku bisa mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp 208 miliar.

Mereka meyakinkan JB Group, perusahaan milik Mulyadi Jayabaya, untuk menyiapkan dana sebagai syarat memenangkan tender di Kementerian PUPR.

Dari rangkaian pertemuan, JB Group akhirnya menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk mengurus proyek, melainkan dinikmati sendiri oleh Johnny.

“Bahwa uang Rp 1,25 miliar yang terdakwa terima bersama Reza dari Pak Jayabaya, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp 120 juta untuk kepentingan pribadi,” tulis dakwaan jaksa.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum