Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

Hukum

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Wagub Riau Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung


Keterangan foto: Sofyan Franyata Hariyanto (atau yang lebih dikenal dengan S. F. Hariyanto), Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau. Perbesar

Keterangan foto: Sofyan Franyata Hariyanto (atau yang lebih dikenal dengan S. F. Hariyanto), Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau.

Teropongistana.com Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Riau terkait pemberian Dana Insentif Pungutan Pajak Daerah yang nilainya fantastis mencapai ratusan miliar. Laporan itu diserahkan secara resmi ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.

“Hari ini, kami laporkan 2 (dua) dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana insentif pungutan pajak daerah di Riau ke Jampidsus Kejagung,” ungkap Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris Muchni, kepada wartawan, di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Laporan korupsi tersebut berawal dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau tahun 2024, dimana Pemprov Riau menganggarkan Belanja Pemberian Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp127.281.563.790.

Kemudian, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD menemukan adanya Pemberian Insentif kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau sebesar Rp837.810.475 menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010.

Idris menguraikan kronologinya, bahwa Insentif Pemungutan Pajak itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2021 ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar dan Pj Sekdaprov Masrul Kasmy, pada 29 Juni 2021.

Pergub itu tetap mengacu kepada PP 69 Tahun 2010 dimana dengan jelas menyebutkan bahwa Sekdaprov tidak boleh menerima Insentif Pungutan Pajak jika aturan tentang remunerasi tambahan penghasilan (TPP) sudah berlaku.

Selanjutnya 5 bulan kemudian, tepatnya pada 30 Desember 2021, terbit Pergub Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemprov Riau, yang ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar dan Sekdaprov (Definitif) SF Haryanto.

“Artinya, sejak awal tahun 2022, Sekdaprov, SF Haryanto saat itu, resmi tidak boleh menerima Insentif itu karena dia sendiri sudah menandatangani Pergub TPP pada Desember 2021,” terang Idris.

Lebih lanjut, Kata Idris, tahun 2025 BPK menemukan pemberian insentif tahun 2024 itu menyalahi aturan PP Nomor 69 Tahun 2010 karena Sekdaprov sudah menerima TPP sebesar Rp90.020.983 per bulan sesuai Pergub Riau.

“Ternyata saat jadi temuan BPK, tidak ada pengembalian dalam rekomendasi. Yang menarik, ada respon aneh dari Bapenda Riau berupa pernyataan resmi disejumlah media yang menyangkal bahwa Pemberian Insentif terhadap Sekdaprov yang menjadi temuan BPK itu, diklaim tidak menyalahi aturan.” katanya

Oleh karena itu, Sambung Idris, Hal ini menjadi pemantik LSM Benang Merah Keadilan melaporkan agar kasus ini diusut tuntas.

“Senada dengan respon rekan-rekan lain seperti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau yang meminta kasus ini diusut. Kami resmi melaporkan karena uang dengan jumlah fantastis dengan sengaja diberikan kepada Sekdaprov dengan cara menyalahi aturan. Dan tidak ada pengembalian. Jadi uang itu uang apa? Sedekah? Sumbangan? Masih banyak rakyat Riau yang butuh sedekah atau sumbangan dari Pemprov. Itu sebabnya, kami mengurai Benang Merah kasus ini untuk Keadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Data LSM Benang Merah, ada 3 (tiga) nama yang menerima Insentif atas jabatan Sekdaprov pada tahun 2024 dalam temuan BPK, yaitu SF Haryanto selaku Sekdaprov Definitif. Kemudian, Indra dan Taufiq OH sebagai Pj Sekdaprov.

“Kita meminta penegak hukum mengusut bahwa pelanggaran terhadap aturan PP Nomor 69 tahun 2021 itu, diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana korupsi yaitu memperkaya diri atau orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi. Aktor intelektual dibalik pemberian melanggar aturan ini harus dijerat,” tambahnya

“Ini lah laporan pertama kami ke Kejagung yaitu Pemberian Insentif kepada Sekdaprov Riau dengan pasal memperkaya diri atau orang lain. Untuk sementara, data Insentif Sekda tahun 2024 ini yang kita serahkan. Untuk peristiwa pada tahun sebelumnya, biar lah menjadi urusan Kejagung. Jika diminta, kita siap tambahkan,” imbuhnya

Tak sampai disitu, LSM Benang Merah mencurigai adanya respon aneh dan nekat Bapenda atas temuan BPK itu. Respon ini memantik LSM Benang Merah menyelidiki dan menginvestigasi mekanisme pemberian Insentif kepada ASN sebesar Rp127.281.563.790.

“Respon Pemprov Riau aneh dan nekat. Seolah ingin memproteksi atau menutupi sesuatu perbuatan atau seseorang. Kalau tidak ada proses hukum, respon ini bisa tertular ke OPD lain ketika menghadapi BPK dan merusak citra BPK dan merubah paradigma ASN terhadap BPK. Akhirnya, kita selidiki seluruhnya,” kata Idris.

Alhasil, LSM Benang Merah menemukan adanya unsur lain yang jauh lebih fatal, yaitu pada mekanisme Pemberian Insentif sebesar Rp127 Miliar itu, terdapat unsur kesengajaan melanggar Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2024.

Dimana menurut Permendagri, sambungnya lagi, Pemberian Insentif kepada ASN Provinsi Riau yang berhak, terkecuali Sekdaprov, seharusnya mengintegrasikan pembayaran insentif dan honorarium ke dalam formulasi penganggaran TPP ASN.

“Ini lah laporan kedua di Kejagung, yaitu Pemberian Insentif bagi ASN sebesar Rp127.281.563.790, yang diduga melanggar Permendagri Nomor 15 tahun 2023. Ternyata dipecah. TPP lain, Insentif Pungutan Pajak lain. Hasil investigasi, kami menemukan sejumlah fakta baru, analisa yuridis, sehingga diduga kuat ada unsur perbuatan yang diatur dalam Pasal 12 UU Korupsi. Ini lebih berat dan fatal. Kita meminta agar diusut pemberian terhadap ASN Pemprov Riau, kecuali Pihak Lain non ASN,” sambungnya.

Seluruh dokumen dan data pendukung, fakta di lapangan, analisa yuris termasuk pernyataan Kepala Bapenda disejumlah media, diserahkan ke Kejaksaan Agung dalam bentuk dokumen dan file digital di dalam sebuah perangkat flash disk. Idris meminta agar Kejaksaan Agung konsisten.

“Kita minta Kejaksaan Agung konsisten dalam kinerjanya dan tidak goyah atas pendekatan-pendekatan dari pihak-pihak yang tidak ingin kasus ini diusut. Dari investigasi ini, kami meyakini unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi. Dan, kami akan memonitor dan tidak akan menyerah sampai terungkap,” pungkasnya

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum