Teropongistana.com| Kasus hukum yang menjerat advokat kondang Togar Situmorang kini semakin menjadi sorotan publik.
Berkas perkara pengacara yang pernah membela sejumlah artis Tanah Air termasuk Nikita Mirzani ini sudah resmi diterima oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Proses hukum terus berjalan hingga tahap penetapan tersangka dan penahanan.
Advokat yang kerap disebut Panglima Hukum itu dikenal aktif di dunia hukum, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Lalu, bagaimana perkembangan kasus ini dan berkas perkaranya?
Kejati Bali melalui Kasi Penkum, Putu Agus Eka Sabana menyatakan bahwa perkara Togar Situmorang telah memasuki tahap P-18. Itu artinya, berkas tersebut sudah diterima dan perlunya ada tambahan atau kelengkapan dari penyidik Polda Bali.
Dr. Fahri Bachmid,SH.,MH Kuasa Hukum Dr.Togar Situmorang menanggapi status Klienya yang sudah ditetapkan menjadi
tersangka oleh Kepolisian dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri
Bali.
Penasehat Hukum Dr.Togar Situmorang ini menjelaskan “berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah ditandatangani bertanggal 09 September 2025 di Bali, kami secara seksama telah mencermati perkara yang menjerat klien kami Togar Situmorang, serta secara profesional telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan pihak Polda Bali untuk memastikan seluruh hak konstitusional klien kami terpenuhi dan dipenuhi oleh Polda Bali”ungkapnya.
Lebih lanjut Pengacara yang pernah menjabat Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo – Gibran Yang berhasil memenangkan sengketa Pilpres pada 2024 ini mengatakan, “Selaku penyidik dalam perkara ini, kami telah melakukan telaah hukum atas duduk perkara ini, serta telah mencadangkan beberapa upaya hukum yang terukur sebagai bagian dari langkah pembelaan yang kami lakukan sesuai ketentuan hukum acara serta undang-undang Advokat kata Fahri.
Fahri juga menegaskan “Secara prinsip kami menghormati setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Bali, tetapi kami juga akan melakukan berbagai upaya hukum serta sarana konstitusional yang tersedia untuk memastikan bahwa Prosedur hukum acara yang yang menghormati prinsip-prinsip Miranda Rules juga ditegakan tandasnya.
“Kami telah mengkonsolidasikan beberapa upaya hukum lanjutan sebagai bagian dari hak tersangka Pak Togar, untuk memastikan keadilan dapat ditegakan pungkas Fahri.
“Dr.Fahri Bachmid,SH.,MHPengacara Dr.Togar Situmorang Yang Pernah menjadi Tim Hukum Prabowo-Gibran Yang Jadi Pj Ketum PBB
Yusril Ihza Mahendra menyerahkan kursi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) kepada Fahri Bachmid, rekannya dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Berdasarkan hasil Musyawarah Dewan Partai PBB, Fahri akan menduduki jabatan sementara penjabat ketum partai sampai ketum definitif dipilih melalui mekanisme Muktamar PBB.
Lalu siapakah Fahri Bachmid?
Fahri adalah Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran yang berhasil memenangkan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Fahri memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman sebagai Advokat selama kurang lebih 20 tahun.
Ia menempuh pendidikan sarjana dan magister hukum dengan konsentrasi hukum tata negara di kampung halamannya, Universitas Muslim Indonesia Makassar.
Begitu menyelesaikan pendidikannya, Fahri langsung berkiprah sebagai pengacara publik di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua Tim Echo TKN Prabowo-Gibran ini juga pernah bergabung dengan firma hukum profesional yang berbasis di Makassar seperti Nico Simen & Rekan serta Kantor Advokat Chaidir Hamid dan Associated.
Kemudian di tahun 2008, Fahri pun mendirikan firma hukumnya sendiri, Fahri Bachmid dan Associated. Ia fokus menangani perkara di bidang hukum konstitusi, administrasi negara, dan perdata.
Sengketa Pilpres 2024 bukanlah sengketa pemilu pertamanya. Tahun 2013 lalu ia juga pernah menangani kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) Gubernur Maluku di Mahkamah Konstitusi dan beberapa kali menjadi konsultan hukum kepala daerah.
Fahri sebelumnya bukan merupakan anggota partai politik, namun ia memiliki pengalaman sebagai Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah tahun 2011-2015.
Saat ini ia juga aktif menjadi sekretaris DPC Peradi, Ambon. Kini ia menjadi Penjabat Ketum PBB melalui hasil pemungutan suara dalam MDP partai.
Fahri mendapatkan total 29 suara dukungan dari total 49 suara DPP dan DPW PBB, mengalahkan dukungan untuk Sekjen DPP PKB Afriansyah Noor yang hanya mendapatkan 20 suara.