Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

Hukum

Korban Mafia Tanah Curhat di Hadapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf


Foto : Korban Mafia Tanah datang ke komisi ll DPR RI. Perbesar

Foto : Korban Mafia Tanah datang ke komisi ll DPR RI.

Teropongistana.com Jakarta – Rabu 24 September 2025 Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan pertanahan dan masalah PPPK. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menghadirkan perwakilan masyarakat korban sengketa lahan, pejabat kementerian, hingga pihak pemerintah daerah.

Hadir secara fisik dalam rapat tersebut antara lain Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, sejumlah Dirjen Kementerian ATR/BPN (Tata Ruang, Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan), Deputi Bidang SDMA Kemenpan RB, Kakanwil BPN Provinsi Banten, Kakantah BPN Kota Tangsel, perwakilan PT London Sumatera Indonesia Tbk, PT Jaya Real Property Tbk, Kelompok Masyarakat Korban Mafia Tanah (KM-KOMAT), serta lembaga bantuan hukum dan pendidikan.

Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan serta Kakantah BPN Musi Rawas mengikuti jalannya rapat secara daring.

Dalam forum, masyarakat yang menjadi korban sengketa lahan menyampaikan keberatan atas keterangan Wakil Wali Kota Tangsel. Menurut kuasa hukum ahli waris Poly Betaubun, pernyataan terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang disebut sesuai prosedur dianggap tidak sesuai fakta di lapangan.

“Keterangan Wakil Wali Kota Tangsel tidak benar, bahkan bohong. Kami punya bukti hukum yang kuat. Kalau datang ke forum tanpa dokumen, itu hanya cerita dongeng,” ujar kuasa hukum korban sengketa dengan nada tegas.

Ia juga menuding adanya dugaan penggelapan pajak dan menekankan agar Komisi II tidak hanya mengundang pihak terkait tanpa memverifikasi dokumen yang dibawa.

Sementara itu, ahli waris Yatmi, dengan penuh emosi dan air mata, menyampaikan harapannya agar masalah ini segera dimediasi. “Saya sudah lelah, ingin cepat selesai, jangan ada gontok-gontokan lagi,” ungkapnya.

Pilar Saga Ichsan menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebelumnya telah menanggapi surat permohonan klarifikasi dari ahli waris pada 24 Juli 2024. Dalam surat balasan, Pemkot menyampaikan bahwa setelah mempelajari dokumen yang ada, sengketa tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah untuk memutuskan. Pemkot pun menyarankan agar pihak ahli waris menempuh jalur hukum litigasi.

Komisi II DPR RI menegaskan akan menindaklanjuti berbagai masukan, termasuk membuka kemungkinan mendorong rekomendasi ke Komisi III DPR RI terkait perlindungan hukum dan dugaan tindak pidana perizinan serta perampasan tanah.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum