Teropongistana.com Jakarta – Beredar di berbagai media sosial tentang dugaan pengurangan nutrisi pengadaan program biskuit untuk balita dan ibu hamil. Hal tersebut membuat Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir angkat bicara, Selasa (8/10/2025)
“Sudah saya banyak di media sosial tentang program pengadaan biskuit Stunting untuk ibu hamil yang dilakukan oleh Kemenkes RI bertujuan untuk mencegah stunting. Namun PT. Prima Indo Meal diduga telah mengurangi nutrisi penting dalam biskuit untuk balita dan ibu hamil, lalu menggantinya dengan komposisi tepung dan gula yang lebih banyak. Nah ini perlu ada pengawasan dari penegak hukum dengan memerika perusahaan tersebut ataupun Kemenkes karena mereka lah yang bertanggung jawab,” kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Selasa (8/10/2025)
Mukhsin yang kerap disapa Daeng menyebut bahwa PT. Prima Indo Meal pada Tahun 2018 berdasarkan informasi yang tersebar di berbagai sumber telah mendapatkan kontrak proyek Rp. 39 Miliar lebih di Kemenkes RI. Dari kontrak tender itu, kata Mukhsin diduga mereka mengkondisikan perusahaan pemenang lelang.
“Modus yang dilakukan oleh PT. Prima Indo Meal dengan menggunakan perusahaan lain sebagai pinjam bendera, apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut merugikan masyarakat terutama ibu hamil dan balita di Indonesia,” ucap Syahril Ceke,” sebut Mukhsin menirukan informasi yang dia peroleh dari berbagai sumber.
Dikatakan Mukhsin, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (8/8) kemarin, telah menyebut bahwa komposisi gizi utama dalam biskuit tersebut sengaja dikurangi demi keuntungan haram. Ternyata kenyataannya dilapangan bahwa biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepungnya.
Menurut Kemenkes RI, Premiks adalah campuran vitamin dan mineral yang menjadi komponen kunci untuk meningkatkan nilai gizi makanan tambahan tersebut. Dengan dikuranginya komponen vital ini, tujuan utama program untuk memberikan asupan bergizi demi menekan angka stunting menjadi sia-sia.
“Ironisnya program ini dirancang khusus untuk intervensi gizi pada kelompok paling rentan. Memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak yang stunting, maka pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan juga bagi ibu hamil,” ucap Daeng.
“Apa yang dilakukan oleh PT. Prima Indo Meal ini diduga merugikan negara. Oleh sebab itu, KPK RI harus segera mendalami kasus ini agar terang peristiwa pidana yang merugikan negara yang cukup fantastis. Front Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia sedang mengumpul data agar dilaporkan secara resmi ke KPK,” sambung Daeng.
Namun akibat praktik korupsi ini, kata Mukhsin biskuit yang didistribusikan tidak lebih dari sekadar camilan manis tanpa khasiat gizi yang diharapkan. Pengurangan nutrisi ini tidak hanya menurunkan kualitas tetapi juga membuat harga produksi menjadi lebih murah, yang kemudian celahnya dimanfaatkan untuk meraup keuntungan ilegal dan menimbulkan kerugian negara, disitulah timbul kerugian Negara.
Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil sehingga yang stunting tetap stunting.
“KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan PT. Prima Indo Meal soal PMT biskuit stunting ibu hamil, karena diduga merugikan negara tentang pengadaan biskuit stunting ibu hamil dan balita periode 2016-2018 di Kemenkes,” jelas Mukhsin.
“KPK RI periksa program pengadaan makanan tambahan (PMT) yang diduga dikendalikan oleh PT. Prima Indo Meal. Saya minta kepada Pemerintah dan KPK untuk memberikan sanksi pidana dan perdata kepada kepada direktur PT. Prima Indo Meal jika terbukti melakukan korupsi,” pungkas Daeng.