Menu

Mode Gelap
Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia Luruskan Isu, Budi Arie Tegaskan: Pak Jokowi Milik Bangsa dan Rakyat Anggaran Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun Rutin Setiap Tahun, Nasir Djamil Tebar Solidaritas Lewat Hewan Kurban di Aceh Api Semangat Berkobar! Projo Banten Dukung Konferda Jabar: Jadilah Pelita dan Tameng Rakyat Firman Soebagyo Dorong DPR Lebih Kritis Awasi Pemerintah

Hukum

Kejaksaan RI Bertransformasi: Penguatan SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis


					Foto: Dr Ketut Sumedang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Perbesar

Foto: Dr Ketut Sumedang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menunjukkan transformasi besar melalui reformasi kelembagaan, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta peningkatan kinerja yang merata di seluruh Indonesia. Pembenahan yang dilakukan tidak hanya menyasar internal institusi, tetapi juga menyentuh aspek layanan hukum yang langsung dirasakan masyarakat.

1. Reformasi SDM dan Penerapan Merit System

Transformasi kelembagaan dimulai dari penataan SDM melalui penerapan merit system yang ketat. Proses asesmen, penempatan jabatan, hingga pendidikan struktural dilakukan secara selektif dan sistematis. Kejaksaan RI juga menerapkan sistem reward and punishment yang tegas. Tidak sedikit jaksa yang diberhentikan atau bahkan diproses hukum akibat pelanggaran etik maupun tindak pidana.

Langkah ini memperkuat kepercayaan publik dan memastikan setiap jaksa yang bertugas memiliki integritas sesuai standar institusi.

2.Pemerataan Kinerja: Tidak Boleh Ada Kesenjangan antara Pusat dan Daerah

Peningkatan kinerja menjadi fokus utama pimpinan. Jaksa Agung menekankan bahwa tidak boleh ada kesenjangan kinerja antara pusat dan daerah. Penanganan perkara di seluruh satuan kerja harus merata dan tidak boleh hanya terlihat aktif di pusat. Prinsip ini terus dievaluasi sebagai bagian dari pengawasan internal dan penilaian pimpinan satuan kerja di seluruh Indonesia.

3.Penegakan Hukum Humanis: Prioritas dalam Pelayanan Publik Kejaksaan RI

mengedepankan penegakan hukum humanis, khususnya dalam perkara-perkara kecil yang tidak berdampak luas. Pendekatan musyawarah, kearifan lokal, Restorative Justice, dan program Jaga Desa menjadi instrumen penting untuk mencegah overkriminalisasi dan menjaga harmoni sosial.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI menyesuaikan pendekatan hukum dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memberi ruang penyelesaian yang lebih adil, cepat, dan bermanfaat.

4.Penegakan Hukum Berintegritas dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung menegaskan bahwa seorang jaksa harus memiliki integritas, profesionalitas, dan empati. Di lapangan, penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap humanis. Hal ini memastikan bahwa penerapan unsur perekonomian negara dalam kasus korupsi benar-benar diarahkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan menjaga keberlanjutan ekonomi.

Kebijakan tersebut sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam rangka mewujudkan Asta Cita, yaitu pembangunan hukum yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Baca Lainnya

CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI: Masih Beri Tantiem Meski Dilarang Danantara

29 Mei 2026 - 20:02 WIB

Cba Desak Kejagung Periksa Dirut Bri: Masih Beri Tantiem Meski Dilarang Danantara

Kejari Jakarta Pusat Sabet Penghargaan Terbaik Kategori Tipe A

26 Mei 2026 - 17:55 WIB

Kejari Jakarta Pusat Sabet Penghargaan Terbaik Kategori Tipe A

Paradoks Pendidikan Tinggi: Dosen Dituntut Berprestasi, Kesejahteraan Belum Terpenuhi

25 Mei 2026 - 10:43 WIB

Mk Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Meski Permohonan Tak Diterima
Trending di Hukum