Menu

Mode Gelap
Reynold Efendy Sambangi Workshop Gitar Custom Widjoyono di Kota Madiun Libatkan Ribuan Siswa dan Guru, BNN Bentuk Agen Anti Narkoba demi Indonesia Emas 2045 Hantavirus Merebak di Kapal Pesiar, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Siaga dan Perkuat Skrining DPR Soroti Kasus MBG Berbelatung di Pekalongan, Irma Suryani Chaniago: Ini Kelalaian Petugas Soliditas Terjaga, NasDem Banten Perkuat Struktur Menuju Pemilu 2029 Kejati Sumsel Sukses Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif

Hukum

Kejaksaan RI Bertransformasi: Penguatan SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis


					Foto: Dr Ketut Sumedang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Perbesar

Foto: Dr Ketut Sumedang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menunjukkan transformasi besar melalui reformasi kelembagaan, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta peningkatan kinerja yang merata di seluruh Indonesia. Pembenahan yang dilakukan tidak hanya menyasar internal institusi, tetapi juga menyentuh aspek layanan hukum yang langsung dirasakan masyarakat.

1. Reformasi SDM dan Penerapan Merit System

Transformasi kelembagaan dimulai dari penataan SDM melalui penerapan merit system yang ketat. Proses asesmen, penempatan jabatan, hingga pendidikan struktural dilakukan secara selektif dan sistematis. Kejaksaan RI juga menerapkan sistem reward and punishment yang tegas. Tidak sedikit jaksa yang diberhentikan atau bahkan diproses hukum akibat pelanggaran etik maupun tindak pidana.

Langkah ini memperkuat kepercayaan publik dan memastikan setiap jaksa yang bertugas memiliki integritas sesuai standar institusi.

2.Pemerataan Kinerja: Tidak Boleh Ada Kesenjangan antara Pusat dan Daerah

Peningkatan kinerja menjadi fokus utama pimpinan. Jaksa Agung menekankan bahwa tidak boleh ada kesenjangan kinerja antara pusat dan daerah. Penanganan perkara di seluruh satuan kerja harus merata dan tidak boleh hanya terlihat aktif di pusat. Prinsip ini terus dievaluasi sebagai bagian dari pengawasan internal dan penilaian pimpinan satuan kerja di seluruh Indonesia.

3.Penegakan Hukum Humanis: Prioritas dalam Pelayanan Publik Kejaksaan RI

mengedepankan penegakan hukum humanis, khususnya dalam perkara-perkara kecil yang tidak berdampak luas. Pendekatan musyawarah, kearifan lokal, Restorative Justice, dan program Jaga Desa menjadi instrumen penting untuk mencegah overkriminalisasi dan menjaga harmoni sosial.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI menyesuaikan pendekatan hukum dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memberi ruang penyelesaian yang lebih adil, cepat, dan bermanfaat.

4.Penegakan Hukum Berintegritas dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung menegaskan bahwa seorang jaksa harus memiliki integritas, profesionalitas, dan empati. Di lapangan, penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap humanis. Hal ini memastikan bahwa penerapan unsur perekonomian negara dalam kasus korupsi benar-benar diarahkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan menjaga keberlanjutan ekonomi.

Kebijakan tersebut sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam rangka mewujudkan Asta Cita, yaitu pembangunan hukum yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Baca Lainnya

Kejati Sumsel Sukses Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif

8 Mei 2026 - 08:56 WIB

Kejati Sumsel Sukses Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka Baru Kasus Kur Fiktif

Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar

7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai di Pati

7 Mei 2026 - 10:05 WIB

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai Di Pati
Trending di Hukum