Menu

Mode Gelap
Menganyam Jaring Pengaman Industri: Sinergi LKS Bipartit, LKS Tripartite, dan Satgas Mitigasi PHK Komisi I DPR Pantau Penyanderaan Empat ABK WNI di Somalia, Opsi Operasi Pembebasan Disiapkan Perkuat Pasokan Energi, PGN SOR II Gelar GCM 2026 di Cibubur Jerry Massie Minta Relawan Jokowi Dibubarkan Demi Menjaga Keteduhan Politik Anggota MPR RI Ahmad Fauzi Tekankan Pentingnya Demokrasi Pancasila di Pandeglang Lebih dari Sekadar Asupan Gizi, MBG Gerakkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja

Hukum

HAMI Minta Komjen Dwiyono Dicopot Sebagai Sekertaris Menteri BP2MI


					Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Jakarta, Kamis (19/11/2025). Perbesar

Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Jakarta, Kamis (19/11/2025).

Teropongistana.com Jakarta – Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Jakarta, Kamis (19/11/2025). Mereka menuntut kejelasan status kedinasan Sekretaris Jenderal BP2MI Komjen Dwiyono, yang menurut data publik masih merupakan anggota Polri aktif.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa poster bertuliskan “Mendesak Kapolri untuk menegakkan kepatuhan internal agar anggota Polri Komjen Dwiyono tidak menduduki jabatan sipil tanpa mekanisme pengunduran diri atau pensiun sesuai hukum” serta “Komjen Dwiyono harus dicopot dari jabatan Sekjen BP2MI atau mengundurkan diri dari kepolisian” Koordinator Lapangan aksi, Faris, menegaskan bahwa langkah turun ke jalan ini merupakan bentuk tekanan moral terhadap pemerintah, kementerian terkait, dan BP2MI agar segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai bersifat final dan mengikat.

Dipicu Putusan MK dan Status Sekjen BP2MI

Polemik jabatan Sekjen BP2MI mencuat setelah MK melalui Amar Putusannya atas Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menegaskan secara eksplisit bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil, termasuk melalui mekanisme “penugasan”, yang sebelumnya dianggap menjadi celah hukum. Dengan putusan tersebut, setiap anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Faris menilai penempatan Komjen Dwiyono sebagai Sekjen BP2MI berpotensi bertentangan dengan keputusan MK dan prinsip netralitas birokrasi.

“BP2MI adalah lembaga sipil yang mengurus perlindungan pekerja migran. Lembaga ini tidak boleh berada dalam potensi konflik fungsi dengan aparat penegak hukum aktif. Ketidakjelasan status Sekjen hari ini menimbulkan keraguan publik terhadap integritas tata kelola pemerintahan,” ujarnya dalam orasi.

Ia menambahkan bahwa aksi kali ini tidak hanya menyasar BP2MI, tetapi juga menjadi dorongan bagi Presiden RI, Polri dan KemenPAN-RB untuk menertibkan seluruh jabatan sipil yang masih ditempati polisi aktif. Menurut HAMI, kasus Sekjen BP2MI hanyalah salah satu contoh dari masalah struktural yang lebih luas dalam manajemen jabatan publik.

HAMI menyampaikan lima tuntutan utama:

1. BP2MI dan Kemenaker diminta menyampaikan klarifikasi terbuka mengenai status kedinasan Komjen Dwiyono, apakah telah mengundurkan diri, dinonaktifkan, atau masih berstatus aktif di Polri.

2. Presiden RI, Polri dan KemenPAN-RB diminta menertibkan seluruh jabatan sipil yang masih ditempati polisi aktif sebagai implementasi wajib putusan MK.

3. Kapolri didesak menegakkan kepatuhan internal agar setiap anggota Polri tidak menduduki jabatan sipil tanpa mekanisme pengunduran diri atau pensiun.

4. BP2MI diminta menghormati putusan MK dan menyesuaikan struktur jabatannya sesuai prinsip supremasi konstitusi.

5. HAMI menuntut pencopotan atau pengunduran diri Komjen Dwiyono dari jabatan Sekjen BP2MI apabila statusnya masih aktif di kepolisian.

 

Faris mengatakan, pihaknya tidak menolak individu. Yang mereka perjuangkan adalah kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan MK. Negara harus memberi contoh dalam menaati konstitusi.

Pantauan di lapangan menunjukkan aksi berjalan damai. Massa membentangkan spanduk, dan membakar ban serta menyampaikan orasi secara bergantian, dan menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan BP2MI. Aparat keamanan turut berjaga untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas kantor.

HAMI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga Komjen Dwiyono dicopot/mundur atau nonaktif dari kepolisian. Mereka juga membuka kemungkinan melanjutkan aksi berjilid-jilid di BP2MI, Mabes Polri dan Istana Negara bila respons pemerintah dianggap tidak memadai.

“Sikap kami jelas: patuhi putusan MK, tegakkan konstitusi, dan bersihkan jabatan sipil dari rangkap kedinasan. Ini bukan sekadar isu personal, tetapi soal martabat hukum di negara ini, kami akan terus melakukan aksi berjilid-jilid” tegas Faris.

Hingga berita ini diturunkan, BP2MI dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status kedinasan Komjen Dwiyono maupun respons atas tuntutan para demonstran.

Baca Lainnya

Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan

24 Juni 2026 - 20:37 WIB

Harga Satuan Rp2,2 Miliar Per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub Dki Dipertanyakan

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya

24 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi Iii Dpr: Hukum Seberat-Beratnya

Fotonya Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, CBA: KPK Harus Usut Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana

24 Juni 2026 - 17:26 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum