Menu

Mode Gelap
Skincare Beracun, Ratu Emas Mira Hayati Dituntut Eksekusi Arif Rahman Tagih Janji Pemerintah untuk Korban Banjir Lebak Gedong Telusuri Masalah Lama, Kepala Desa Saefullah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sinergi Bulog, Pemda Lebak dan Pandeglang Keluar dari Zona Merah Lewat GPM Anton Suratto: Kelengkapan Struktur DPAC Jadi Prioritas, Badan Logistik Siap Dukung Kegiatan Partai PROJO Dukung RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan

Hukum

NCW Laporkan Mantan Kajari Enrekang ke Jamwas Kejagung: Dugaan Pemerasan Rp 2 Miliar


					Keterangan foto : DPP Nasional Corruptions Watch (NCW) melalui Wakil Ketua Umum Ghorga Dony Manurung resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Jumat (28/11/2025) Perbesar

Keterangan foto : DPP Nasional Corruptions Watch (NCW) melalui Wakil Ketua Umum Ghorga Dony Manurung resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Jumat (28/11/2025)

Teropongistana.com Jakarta —DPP Nasional Corruptions Watch (NCW) melalui Wakil Ketua Umum Ghorga Dony Manurung resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli. Laporan tersebut atas dugaan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, dan kriminalisasi terhadap para pimpinan BAZNAS Enrekang.

Laporan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan
Agung RI. Padeli saat ini sedang menjabat sebagai Kajari dikabupaten Bangka Tengah,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurut NCW, dugaan pemerasan yang berlangsung berbulan-bulan itu melibatkan jumlah uang lebih dari Rp 2 miliar, dan modus operandi Padeli telah diketahui oleh hampir seluruh bawahannya, namun mereka tetap memaksakan penanganan perkara yang dinilai cacat hukum.

Dalam laporannya, NCW membeberkan bahwa kasus bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pada BAZNAS Enrekang tahun 2021–2024. Padahal secara regulasi, BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural yang tidak mengelola APBD/APBN, melainkan dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah.

“Pemaksaan perspektif Tipikor terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Dan ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan,” ujar Ghorga lewat rillis yang diterima redaksi, Jumat (28/11/2025)

Meski tidak memiliki unsur kerugian negara, Padeli dan anak buahnya tetap memaksakan agar perkara naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka kepada Komisoner dan Mantan Komisoner baznas Enrekang, bahkan setelah dugaan pemerasan mulai terbongkar. NCW mendetilkan bahwa Padeli diduga menjalankan modus pemerasan dengan pola:

• Memanggil para komisioner BAZNAS dan memberikan tekanan psikologis,
• Menyampaikan “penawaran bantuan hukum” dengan imbalan uang,
• Mengerahkan beberapa perantara dari dalam dan luar Kejaksaan,
• Meminta uang secara bertahap, tunai maupun transfer,
• Mencatut Kajati hingga Kajagung untuk menekan para korban menyeragkan uang
• Melakukan rekayasa seolah-olah uang tersebut merupakan “setoran resmi” Kejari
setelah ketahuan.

Yang mengkhawatirkan, modus ini disebut sudah diketahui oleh sejumlah staf Kejari
Enrekang, tetapi tidak ada yang berani menolak.

“Kami menerima kesaksian bahwa hampir seluruh bawahan mengetahui praktik kotor
ini, tetapi proses penyidikan tetap dipaksakan untuk menutupi pola pemerasan yang telah berlangsung,” kata Donny.

Menurut Donny, Jumlah Uang Diduga Diperas Capai Rp 2,035 Miliar
Berdasarkan bukti dan keterangan yang diterima NCW, dugaan pemerasan melibatkan tiga
pihak:

1. drh. H. Junwar, M.Si — Rp 410.000.000
Diserahkan dalam 8 tahap melalui perantara yang mengatasnamakan perintah Padeli.

2. H. Kamaruddin — Rp 125.000.000
Dipaksa mengambil pinjaman KUR dan menyerahkannya langsung di
ruang kerja mantan Kajari.

3. H. Sawal — Rp 1.390.000.000
Namun hanya Rp 1.105.000.000 yang dikembalikan dan dipaksakan
dicatat sebagai “titipan barang bukti”.
Selisih Rp 930.000.000 diduga kuat telah digunakan Padeli untuk kepentingan pribadi.

“Total dugaan penerimaan mencapai Rp 2,035 miliar. Ini bukan kebetulan, ini pola. Ini sistematis, dan sangat serius,” tegas Ghorga.

Dalam tuntutannya, NCW meminta Jamwas Kejagung:

1. Memeriksa mantan Kajari Enrekang Padeli, S.H., M.Hum secara menyeluruh.

2. Menindak tegas jika terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan
jabatan.

3. Memeriksa keterlibatan staf-staf Kejari yang mengetahui namun tetap
memaksakan perkara.

4. Memberikan perlindungan hukum kepada korban dan pihak yang melapor.

5. Mengembalikan marwah Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang
bersih.

Wakil Ketua Umum DPP NCW Ghorga Dony Manurung memastikan pihaknya akan
mengawal kasus ini hingga selesai.

“Tidak boleh ada aparat penegak hukum yang memperdagangkan kewenanga,
apalagindemgan ancaman dan memaksakan perkara yang tidak layak (bukan wewenang) mereka paksakan. Bahkan informasi tentang dugaan pemerasan Padeli selama menjabat Kajari di Kabupaten Enrekang disinyalir melakukan oemerasan dihampir semua OPD/Dinas Pemkab Enrekang. Kami akan ungkap semua dan mengawal proses ini di Jamwas dan Kejati Sulsel hingga tuntas. Penegakan hukum tidak boleh dikuasai oleh mafia hukum, dan ketika Kejagung diamkan, persoalan ini akankami bawa Ke Bareskrim Polri dan KPK” tegasnya.

Baca Lainnya

Wagub Sulsel Diadukan ke Bareskrim, Diduga Balik Fitnah Putri Dakka Soal Bisnis

13 Februari 2026 - 13:26 WIB

Wagub Sulsel Diadukan Ke Bareskrim, Diduga Balik Fitnah Putri Dakka Soal Bisnis

Kasus Dugaan Rp3,7 Miliar KPU Bogor, Polisi-Kejaksaan Didesak Bergerak

11 Februari 2026 - 18:29 WIB

Kasus Dugaan Rp3,7 Miliar Kpu Bogor, Polisi-Kejaksaan Didesak Bergerak

Permohonan Pra Peradilan Uang Rp17,55 Miliar Beny Saswin Dinilai Prematur

10 Februari 2026 - 19:56 WIB

Permohonan Pra Peradilan Uang Rp17,55 Miliar Beny Saswin Dinilai Prematur
Trending di Headline