Menu

Mode Gelap
Anggaran Belanja Dapur Rp33 Juta Lebih Sebulan, CBA Soroti Kesenjangan: Wali Kota Gratis, Rakyat Berjuang BGN Buka Suara Soal Pengadaan Printer Rp12 Juta Per Unit: Sedang Diperiksa BPK dan Tim Internal Difitnah di Medsos, Anggota MRPBD Mesak Mambraku Laporkan PFM ke Polda Papua Barat Daya Lapas Ciamis Tegaskan Zero Halinar, Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia Dari Tripartit ke Kemandirian Ekonomi: SBMR Bangun Koperasi, Bupati Madiun Siap Dukung Penuh Parah Sistem Parkir Kemenaker Rusak, Maruli Kritik Tarif Mahal dan Struk Tulis Tangan

Hukum

KONI Pusat Diduga Langgar AD/ART, Kini Digugat ke PTUN Jakarta


					Keterangan foto : Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB.PSTI), Asnawi, melalui kuasa hukumnya, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Ketua Umum KONI Pusat. Perbesar

Keterangan foto : Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB.PSTI), Asnawi, melalui kuasa hukumnya, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Ketua Umum KONI Pusat.

Teropongistana.com Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB.PSTI), Asnawi, melalui kuasa hukumnya, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Ketua Umum KONI Pusat.

Gugatan ini terkait dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Pusat Nomor 148 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Kepengurusan PB PSTI Masa Bakti 2021-2025.

Objek gugatan adalah Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 148 Tahun 2025 Tentang Pengambilalihan Kepengurusan Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB PSTI) Masa 2021 – 2025 oleh KONI Pusat dan Penunjukkan Pejabat Sementara (Caretaker) Kepengurusan Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB.PSTI) Masa Bakti 2021 – 2025.

Dalam gugatannya, penggugat (Ketua Umum PB PSTI) mendalilkan SK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Beberapa poin yang menjadi dasar gugatan antara lain:

• Dasar Penerbitan SK Cacat Hukum: SK KONI Pusat didasarkan pada putusan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) yang menyatakan Munas PB.PSTI tidak sah. Namun, putusan BAKI tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

• Pelanggaran AD/ART KONI: Penggugat menilai pengambilalihan kepengurusan dan penunjukan caretaker bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KONI Tahun 2020.

• Pelanggaran AAUPB: Penggugat menganggap penerbitan SK tersebut tidak memperhatikan asas kepastian hukum, ketertiban penyelenggara negara, keterbukaan, proporsionalitas, dan kecermatan.

Tuntutan Penggugat:

Dalam gugatannya, Penggugat memohon kepada PTUN Jakarta untuk:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 148 Tahun 2025.
3. Mewajibkan Tergugat (Ketua Umum KONI Pusat) untuk mencabut SK tersebut.
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak dan kedudukan Penggugat seperti semula.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Permohonan Pembatalan Munaslub PSTI Tahun 2025.

Selain gugatan ke PTUN, 14 Pengurus Provinsi PSTI juga mengajukan Permohonan Pembatalan Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI Tahun 2025 kepada Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Alasan Permohonan Pembatalan Munaslub:
Para Pemohon mendalilkan bahwa Munaslub PSTI Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2025 tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PSTI serta Tata Tertib Munaslub. Beberapa poin yang menjadi dasar permohonan antara lain:

• Tidak Sesuai AD/ART dan Tata Tertib Munaslub: Pelaksanaan Munaslub dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART PSTI dan Tata Tertib Munaslub yang telah ditetapkan dan disahkan.

• Persyaratan Calon Ketua Umum Tidak Terpenuhi: Termohon II (Ketua Umum PB.PSTI terpilih) dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Calon Ketua Umum PB.PSTI karena masih menjabat sebagai pengurus partai politik.

• Diskriminasi Terhadap Pengurus Provinsi: Terdapat diskriminasi terhadap beberapa Pengurus Provinsi PSTI yang tidak diberikan hak suara dalam pemilihan Ketua Umum PB.PSTI.
Tuntutan Para Pemohon:
Para Pemohon memohon kepada BAKI untuk:

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI Tahun 2025 tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI Tahun 2025 atas terpilihnya Termohon II sebagai Ketua Umum PB.PSTI Masa Bakti 2025-2029 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Sengketa ini menunggu putusan final dari dua forum berbeda: PTUN Jakarta (untuk sah/tidaknya intervensi KONI) dan BAKI (untuk sah/tidaknya Munaslub 2025). Hasil dari kedua putusan ini akan menentukan masa depan kepemimpinan dan arah pembinaan sepaktakraw Indonesia.

Baca Lainnya

Lapas Ciamis Tegaskan Zero Halinar, Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia

23 April 2026 - 18:40 WIB

Lapas Ciamis Tegaskan Zero Halinar, Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia

PT Modern Beritikad Baik Dikorbankan, Matahukum Sebut Buruknya Administrasi Aset Daerah Banten

23 April 2026 - 01:10 WIB

Pt Modern Beritikad Baik Dikorbankan, Matahukum Sebut Buruknya Administrasi Aset Daerah Banten

Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan CMNP VS Hary Tanoe dan MNC KPK Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

21 April 2026 - 16:40 WIB

Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan Cmnp Vs Hary Tanoe Dan Mnc Kpk Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar
Trending di Hukum