Menu

Mode Gelap
Mata Hukum Minta Audit BGN: Belanja Rp60 Juta Printer Tak Sesuai Prioritas Program MBG Dinilai Tidak Tepat, Matahukum Minta Pemerintah Evaluasi dan Kepala MBG Tanggung Jawab Dugaan Penggelapan Dana, Koperasi Lebak Macet Kredit Rp3 M CBA Soroti Dugaan Kompetisi Semu Tender Rp10 Miliar di Kota Bekasi Isu Mobil Alphard untuk Staf Ahli Kemenkeu: Aktivis Ingatkan Jaga Integritas Pemerintahan Anton Sukartono Persiapkan Struktur Partai Sebelum Tahun Politik Tiba, Jangan Tunggu Perang Mulai

Hukum

Program MBG Dinilai Tidak Tepat, Matahukum Minta Pemerintah Evaluasi dan Kepala MBG Tanggung Jawab


					Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025) Perbesar

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Matahukum menyampaikan sikap tegas terkait Program Makanan Bergizi (MBG) yang kini menjadi sorotan karena dampaknya yang dinilai membahayakan jiwa siswa di seluruh Indonesia. Pernyataan tersebut dikatakan Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir kepada awak media di Jakarta, Senin (26/1/2026)

“Kalau Prabowo siap mati karena persoalan korupsi di negeri ini, tapi saya pribadi sebagai Sekjen Matahukum siap mati demi menyelamatkan jiwa siswa seluruh anak negeri dari program MBG ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Media pada tanggal 26 Januari pukul 20.25 WIB.

Mukhsin juga menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab, khususnya Kepala MBG dan terkaitnya (BGN) harus mengambil tanggung jawab penuh, bukan hanya sekadar meminta maaf. Menurutnya, program yang seharusnya bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah justru telah menjadi ancaman serius.

“Program MBG sudah sangat membahayakan jiwa siswa, pemerintah harus segera mempertimbangkan kelangsungan MBG ini sebab sangat memperihatinkan. Ini menyangkut jiwa anak-anak sekolah di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Mukhsin, program MBG dinilai sangat tidak tepat sebagai program kesehatan pendidikan karena diduga terdapat banyak campurtangan serta persaingan tidak sehat dalam pelaksanaannya. Hal ini dipercaya menjadi penyebab dampak buruk yang berujung pada korban jiwa di beberapa daerah.

“Apakah pemerintah mau rela melihat anak-anak jadi korban terus-menerus terenggut jiwa hanya karena program MBG diidealkan seolah menyehatkan gizi anak Indonesia, tapi kenyataannya menjadi ancaman horor jiwa bagi anak-anak kita sebagai penerus generasi bangsa ini?” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah harus segera menyadari kesalahan dalam pelaksanaan program ini mengingat kejadian keracunan yang terus terjadi dan merenggut jiwa siswa di sejumlah daerah.

Apakah Anda ingin saya menyusun salah satu judul tersebut menjadi versi berita yang lebih fokus pada aspek tertentu, misalnya fokus pada tuntutan tanggung jawab atau evaluasi program?

Sekedar informasi, Sebanyak 75 siswa dan lima guru di SMPN 10 Kota Magelang diduga keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini sampel muntahan diperiksa di Laboratorium Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Informasi yang diperoleh, para murid SMPN 10 Kota Magelang menerima MBG pada Rabu (21/1) dengan menu saat itu antara lain nasi, tempe crispy, dan telur puyuh saus mentega.

Kemudian baru keesokan harinya, Kamis (22/1) pagi, awalnya ada dua siswa mengeluhkan sakit perut. Keduanya, kemudian mendapatkan penanganan di ruang UKS. Terkait dengan dugaan keracunan menu MBG yang menimpa 75 siswa dan lima guru SMPN 10 Kota Magelang, sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak SPPG maupun BGN.

Baca Lainnya

Mata Hukum Minta Audit BGN: Belanja Rp60 Juta Printer Tak Sesuai Prioritas

26 Januari 2026 - 20:37 WIB

Mata Hukum Minta Audit Bgn: Belanja Rp60 Juta Printer Tak Sesuai Prioritas

Isu Mobil Alphard untuk Staf Ahli Kemenkeu: Aktivis Ingatkan Jaga Integritas Pemerintahan

26 Januari 2026 - 11:53 WIB

Isu Mobil Alphard Untuk Staf Ahli Kemenkeu: Aktivis Ingatkan Jaga Integritas Pemerintahan

Matahukum Ingatkan Presiden Ciptakan Keadilan Hukum Pejabat Pemburu Rente Tambang

23 Januari 2026 - 18:22 WIB

Matahukum Ingatkan Presiden Ciptakan Keadilan Hukum Pejabat Pemburu Rente Tambang
Trending di Hukum