Menu

Mode Gelap
Mata Tunas 17 Hindari Diri Dari Prilaku Kaum Rebahan Malam Takbiran Tercoreng, Oknum Kades Purwasaba Diduga Mabuk di Momen Sakral Idul Fitri Kemenag Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh Pada Sabtu 21 Maret TNI Transparan, GMPK Dukung Kasus Penyiraman Kontras Ada Tersangka Kasus Andrie Yunus Disorot, Diminta Tim Pencari Fakta TNI Tangani Kasus Andrie Yunus, HAMI Apresiasi Tinggi

Hukum

Hukum Wajib Tegas, Aktivis Adat NTB Minta Polisi Segera Tangkap Yusuf Manubulu


					Keterangan foto : Aktivis Pemuda Adat NTB Nanang Noise, Selasa (17/3/2026) Perbesar

Keterangan foto : Aktivis Pemuda Adat NTB Nanang Noise, Selasa (17/3/2026)

Teropongistana.com NTB – Kasus konten video yang diklaim mengandung dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dibuat oleh Yusuf Manubulu terus menjadi sorotan publik dan mengundang kemarahan berbagai elemen masyarakat. Aktivis Pemuda Adat Nusa Tenggara Barat (NTB), Nanang Noise, menjadi salah satu sosok yang dengan tegas mengeluarkan seruan agar kepolisian segera menangkap dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam video berdurasi 54 detik yang pertama kali diunggah melalui akun TikTok @ps.yusufmanubalu pada 10 Maret 2026, kemudian menyebar luas ke berbagai platform media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan grup WhatsApp, Yusuf Manubulu diklaim menyampaikan pernyataan yang sangat menyakitkan hati umat beragama. Ia disebut-sebut menyatakan bahwa “Allah tidak ada bedanya dengan mucikari”, serta merendahkan umat Islam dengan menyebutnya sebagai “umat yang botol, bodoh”.

Selain itu, laporan yang diajukan oleh Pengurus Pusat Harian Abdi Rakyat, Muh Yudi (Yudi Kebo), ke Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2026 juga menyebutkan bahwa Yusuf melakukan interpretasi sepihak dan menyesatkan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dari Surat Al-Ahzab dan An-Naba, dengan tujuan memberikan stigma negatif terhadap agama Islam.

Nanang Noise dalam pernyataannya kepada awak media pada Selasa (17/3/2026) menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Yusuf Manubalu bukan hanya masalah individu, tetapi juga ancaman serius bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama seperti ini tidak bisa kita biarkan berlalu begitu saja. Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi kerukunan umat beragama dan kebhinekaan. Setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama dan keyakinannya masing-masing, tetapi tidak ada hak untuk merendahkan atau menista keyakinan orang lain,” ucap Nanang dengan nada tegas lewat pernyataanya, Selasa (17/3/2026)

Ia juga menambahkan, Indonesia memiliki sistem hukum yang jelas untuk mengatasi hal semacam ini. Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, serta Pasal 300 dan 301 KUHP Baru telah mengatur secara jelas tentang tindakan yang melanggar hukum terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Polisi harus segera mengambil tindakan tegas, melakukan penyelidikan menyeluruh, menangkap pelaku, dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Hal ini bukan hanya untuk memberikan rasa keadilan bagi umat yang tersakiti, tetapi juga sebagai contoh bahwa hukum tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang mengancam keharmonisan masyarakat.” jelas Nanang.

Selain Nanang Noise, berbagai pihak juga turut mengeluarkan sikap dan menuntut penegakan hukum. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak, Haerudin, menyampaikan bahwa konten yang beredar sangat menyakitkan hati dan berpotensi memecah belah persatuan umat.

“Kita khawatir hal ini akan menimbulkan kesalahpahaman antarumat beragama, bahkan di kalangan umat Katolik dan Kristen Protestan juga merasa khawatir karena Yusuf Manubulu mengaku sebagai pendeta. Kita tidak ingin satu oknum merusak keharmonisan yang telah kita bangun bersama selama ini,” jelas Haedudin.

Haerudin juga mengungkapkan bahwa FKUB Kabupaten Lebak akan segera menggelar kampanye literasi digital dan kerukunan umat beragama.

“Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih cermat dalam menyebarkan informasi di media sosial dan selalu menghormati perbedaan keyakinan. Kampanye ini akan dilakukan melalui berbagai platform media sosial serta pertemuan langsung dengan komunitas masyarakat di berbagai kecamatan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) melalui Koordinatornya Muhammad Yusuf Ahmad juga menyatakan sikap keras terhadap peristiwa ini.

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat oknum sembarangan merendahkan keyakinan umat beragama. JAN bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) lain akan melakukan laporan resmi dan mengajak masyarakat untuk tetap tenang namun tegas dalam menuntut penegakan hukum yang adil,” ujar Yusuf Ahmad.

Beberapa pengurus grup WhatsApp yang menyebarkan konten tersebut juga telah secara sukarela menghapusnya dan mengimbau anggotanya untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang dapat memicu konflik antarumat beragama. Mereka menyadari bahwa penyebaran konten seperti itu hanya akan memperparah situasi dan merusak keharmonisan yang telah terjaga.

Dalam konteks hukum di Indonesia, penistaan agama telah diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 156 (a) yang menjerat setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Selain itu, ujaran kebencian juga dilarang dan dapat dijatuhi sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan komentar resmi terkait laporan yang telah diterima dari berbagai pihak. Namun, berbagai elemen masyarakat berharap bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh untuk menjaga kondusivitas masyarakat, kerukunan umat beragama, serta tegaknya supremasi hukum di negara ini.

Baca Lainnya

Malam Takbiran Tercoreng, Oknum Kades Purwasaba Diduga Mabuk di Momen Sakral Idul Fitri

20 Maret 2026 - 04:00 WIB

Malam Takbiran Tercoreng, Oknum Kades Purwasaba Diduga Mabuk Di Momen Sakral Idul Fitri

Kemenag Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh Pada Sabtu 21 Maret

19 Maret 2026 - 20:58 WIB

Kemenag Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh Pada Sabtu 21 Maret

TNI Transparan, GMPK Dukung Kasus Penyiraman Kontras Ada Tersangka

19 Maret 2026 - 18:05 WIB

Tni Transparan, Gmpk Dukung Kasus Penyiraman Kontras Ada Tersangka
Trending di Hukum