Menu

Mode Gelap
Mata Tunas 17 Hindari Diri Dari Prilaku Kaum Rebahan Malam Takbiran Tercoreng, Oknum Kades Purwasaba Diduga Mabuk di Momen Sakral Idul Fitri Kemenag Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh Pada Sabtu 21 Maret TNI Transparan, GMPK Dukung Kasus Penyiraman Kontras Ada Tersangka Kasus Andrie Yunus Disorot, Diminta Tim Pencari Fakta TNI Tangani Kasus Andrie Yunus, HAMI Apresiasi Tinggi

Hukum

Hukuman Sampai 12 Tahun, 14 Pelaku Curas dan Penadah Diungkap Polres Tangerang Kota


					Keterangan foto : Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di Mapolres, Rabu (18/3/2026) Perbesar

Keterangan foto : Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di Mapolres, Rabu (18/3/2026)

Teropongistana.com TANGERANG – Sepanjang Bulan Ramadan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di Mapolres Metro Tangerang Kota Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tangerang, Rabu 18 Maret 2026.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan tindak kejahatan tersebut hampir seluruh wilayah dengan ragam modus. Upaya tersebut dilakukan sebagai wujud menjaga keamanan di wilayah Kota Tangerang.

Modus operandi meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan senjata api dan kekerasan lainnya termasuk pencurian pengambilan paksa oleh debt collector. Kemudian, beberapa kejadian yang masuk kerumah mencuri kendaraan bermotor maupun mengambil barang berharga milik korban.

“Alhamdulillah dalam kesempatan ini ada sebanyak 14 tersangka yang sudah kita proses secara hukum baik itu perbuatan langsung baik itu curas dan juga penadah barang-barang hasil kejahatan,” kata Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan.

Kapolres melanjutkan terdapat barang bukti yang berhasil diamankan saat ini ada untuk kendaraan bermotor sebanyak 21 unit. Sejumlah masyarakat yang menjadi korban pun, kendaraan bermotornya di kembalikan pasca jumpa pers berlangsung.

“Dan alhamdulillah dikesempatan ini juga ada masyarakat yang kita serahkan kendaraannya,” ujar Kapolres.

Kemudian terkait kejahatan lainnya ada beberapa yang berhasil pihaknya sita, baik itu perhiasan maupun barang-barang milik korban lainnya yang kita sita di tempat kejadian perkara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dari 14 tersangka ini dijerat berdasarkan Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479 KUHP Juncto Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.

“Dan saat ini semua tersangka ditahan dan akan diproses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kapolres menegaskan kepad para pelaku dimanapun berada khususnya di Kota Tangerang pihaknya sebagai penegak hukum tidak ragu-ragu untuk proses tegas untuk para pelaku kejahatan.

Dan untuk masyarakat sekali lagi disamping pengungkapan kejahatan ini adalah tanggung jawab kepolisian namun semua warga masyarakat ia menghimbau untuk saling menjaga atau menguasai asetnya harta benda serta jiwa raganya dengan pencegahan sejak dini.

“baik itu dengan mengunci kendaraan ganda, tidak menempatkan disembarang tempat dimanapun berada bahkan mudik saat ini kita tahu memang kendaraannya butuh parkir silahkan dititipkan di Polres Tangerang Kota atau Polsek terdekat penitipan secara gratis,” imbuh Kapolres.

Baca Lainnya

Mata Tunas 17 Hindari Diri Dari Prilaku Kaum Rebahan

20 Maret 2026 - 13:35 WIB

Bulan Ramadhan Adalah Bulan Yang Baik Didalam Menghidupkan Kegiatan Terutama Bagi Anak Muda Dan Mahasiswa Yang Haus Akan Ilmu Yang Bermanfaat.

Malam Takbiran Tercoreng, Oknum Kades Purwasaba Diduga Mabuk di Momen Sakral Idul Fitri

20 Maret 2026 - 04:00 WIB

Malam Takbiran Tercoreng, Oknum Kades Purwasaba Diduga Mabuk Di Momen Sakral Idul Fitri

TNI Transparan, GMPK Dukung Kasus Penyiraman Kontras Ada Tersangka

19 Maret 2026 - 18:05 WIB

Tni Transparan, Gmpk Dukung Kasus Penyiraman Kontras Ada Tersangka
Trending di Hukum