Teropongistana.com Sulbar – Suasana di jalan menanjak Desa Kopeang, Kecamatan Tapa Lang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada hari Selasa (24/3/2026) siang tak seperti biasanya. Bunyi tangisan yang memilukan bercampur dengan suara orang-orang yang berusaha menenangkan mengganggu kesunyian perbukitan yang terletak sekitar 18 kilometer dari pusat kecamatan.
Di tengah jalanan yang bergelombang dan berlubang akibat kerusakan parah, seorang wanita bernama Ratna dengan perut yang telah mengeras dan tanda-tanda akan segera melahirkan terpaksa berbaring di atas tanah yang hanya diberlapis satu helai sarung.
Dalam video yang kemudian viral di media sosial, Ratna tampak mengerang kesakitan, dikelilingi oleh sejumlah warga desa yang secara tak terduga harus berperan sebagai penolong persalinan darurat. Beberapa wanita mencoba menjaga kebersihan sekadar mungkin, sementara pria-pria di sekitarnya berusaha membuat lingkaran agar Ratna bisa mendapatkan sedikit privasi di tengah jalanan yang tandus.
Saat bayi akhirnya lahir dengan tangisan yang kuat, beberapa orang di lokasi tidak mampu menahan air mata menangis karena bahagia melihat kelahiran, tetapi juga menangis karena prihatin melihat kondisi yang harus dialami oleh seorang ibu yang hanya ingin melahirkan dengan aman.
MATAHUKUM MUKHSIN NASIR: INI BUKAN KASUS PERTAMA, DAN TIDAK BOLEH JADI YANG TERAKHIR
Melihat kondisi yang terjadi pada Ratna, Matahukum Mukhsin Nasir langsung mengeluarkan suara tegas, mengajak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Gubernur Sulawesi Barat Dr. Suhardi Duka. Menurut Mukhsin, kondisi jalan rusak yang menghambat akses menuju fasilitas kesehatan bukan hanya masalah infrastruktur semata, tetapi merupakan bentuk kelalaian yang berdampak langsung pada keselamatan dan nyawa masyarakat.
“Kita tidak bisa tinggal diam melihat ibu-ibu kita melahirkan di atas tanah, di tengah jalanan yang rusak – hanya karena pemerintah daerah tidak mampu atau tidak mau memperbaiki akses yang jelas sangat penting,” ujar Mukhsin kepada awak media, Minggu (29/3/2026).
“Kasih sayang kita terhadap ibu dan anak tidak boleh hanya sebatas slogan. Kita butuh tindakan nyata, dan yang pertama adalah menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang.” tambah Mukhsin.
Mukhsin juga mengungkapkan bahwa kasus Ratna bukanlah kejadian tunggal. Beliau menyebutkan kasus serupa yang pernah terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, di mana seorang ibu hamil bernama Nina harus ditandu oleh suami dan beberapa warga sejauh 7 kilometer untuk mencapai rumah sakit, karena jalan menuju fasilitas kesehatan telah rusak selama puluhan tahun tanpa ada tindakan perbaikan.
“Semua kasus ini memiliki akar masalah yang sama – kurangnya perhatian terhadap infrastruktur daerah terpencil dan aksesibilitas layanan kesehatan dasar,” jelas Mukhsin.
JAKSA JAGA DESA: PINTU GERBANG PERLAKSANAAN HUKUM DI TINGKAT DESA
Salah satu poin penting yang ditegaskan oleh Mukhsin Nasir adalah peran krusial Jaksa Jaga Desa dalam menangani masalah seperti ini dari akar penyebab. Menurutnya, Jaksa Jaga Desa bukan hanya ditugaskan untuk menangani kasus pidana ringan atau mediasi konflik antarwarga, tetapi juga memiliki wewenang dan kewajiban untuk memantau kondisi lingkungan dan infrastruktur yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
“Jaksa Jaga Desa adalah ujung tombak kejaksaan di tingkat desa mereka yang paling dekat dengan masyarakat dan paling mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan,” jelas Mukhsin.
Menurut Mukhsin,Jika Jaksa Jaga Desa di wilayah Desa Kopeang telah melakukan pemantauan secara rutin, mereka seharusnya bisa mengidentifikasi masalah jalan rusak ini jauh sebelum kasus Ratna terjadi. Mereka bisa melaporkan kepada Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan perbaikan, atau bahkan melakukan advokasi agar anggaran untuk perbaikan jalan bisa dialokasikan dengan tepat.
Mukhsin menguraikan tiga peran utama yang harus dioptimalkan oleh Jaksa Jaga Desa di seluruh Indonesia, terutama di daerah terpencil:
1. Pemantauan Lapangan Secara Berkala
Jaksa Jaga Desa diharapkan melakukan kunjungan ke setiap sudut wilayah kerja minimal satu kali dalam seminggu, untuk mengevaluasi kondisi jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas publik lainnya. Setiap masalah yang ditemukan harus dicatat dan didokumentasikan dengan jelas.
2. Pemberitahuan dan Penguatan Koordinasi
Setelah menemukan masalah, Jaksa Jaga Desa harus segera melaporkannya kepada Kejaksaan Kabupaten/Kota dan pemerintah daerah setempat. Mereka juga bisa menjadi perantara untuk menghubungkan masyarakat dengan pihak terkait agar masalah bisa ditangani dengan cepat.
3. Advokasi dan Edukasi Masyarakat
Selain menangani masalah yang sudah terjadi, Jaksa Jaga Desa juga harus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan layanan publik yang layak, serta cara untuk mengajukan keluhan atau masukan kepada pihak berwenang.
“Kita tidak bisa menunggu sampai ada korban baru untuk mulai bertindak,” tegas Mukhsin.
Mukhsin menyebut, Jaksa Jaga Desa memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah terjadinya masalah sebelum berkembang menjadi bencana. Mereka adalah penjaga keadilan di tingkat terkecil, dan peran itu harus dimaknai dengan benar dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
TUNTUTAN KLAIRIFIKASI TANGGUNG JAWAB
Mukhsin Nasir menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Barat Dr. Suhardi Duka bukan hanya untuk mencari kesalahan, tetapi juga untuk mendapatkan klarifikasi tentang langkah-langkah konkrit yang akan diambil pemerintah daerah untuk memperbaiki kondisi jalan dan akses layanan kesehatan di daerah terpencil seperti Kabupaten Mamuju.
“Kita ingin tahu, di mana anggaran untuk perbaikan jalan dan peningkatan fasilitas kesehatan desa digunakan? Mengapa jalan yang menjadi akses utama menuju puskesmas bisa dalam kondisi rusak selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan perbaikan? Dan apa langkah konkrit yang akan diambil untuk memastikan tidak ada lagi ibu hamil yang terpaksa melahirkan di jalan karena alasan yang sama?” tandas Mukhsin.
“Kita akan menunggu tanggapan dari pemerintah daerah dan kejaksaan. “Namun yang jelas, kita tidak akan berhenti berjuang sampai setiap ibu di Indonesia bisa melahirkan dengan aman, tanpa harus takut terhalang oleh jalan rusak atau fasilitas yang tidak memadai.” tutup Mukhsin.









