Menu

Mode Gelap
MataHukum Sebut Copot Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Bukti Ketegasan Prabowo Kejati Papua Lantik Kajari Yapen dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati Resmi! Dadan, Lodewyk, dan Sony Diganti, Ini Jajaran Pimpinan BGN PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan DPR Minta Rencana MBG di Luar Negeri Dikaji Ulang, Domestik Masih Kalang Kabut Tanggapi Dino Patti Djalal, Gerindra: Prabowo Angkat Indonesia Jadi Pemain Kunci Dunia

Hukum

Tiang Wifi Menjamur Tanpa Izin, Fiber Net Dilaporkan ke Polda Banten


					Keterangan foto : Tiang Wifi berdiri di jalan desa Mekarsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Sabtu (18/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Tiang Wifi berdiri di jalan desa Mekarsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Sabtu (18/4/2026)

Teropongistana.com Lebak – Maraknya pemasangan wifi diberbagai daerah, mulai menimbulkan persoalan. Tiang Wifi berdiri di jalan desa Mekarsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak. Yang menjadi persoalan adalah proses pemasangan tiang Wifi yang menggunakan lahan warga tanpa ijin pemilik lahannya.

Seorang warga kampung Cibunar Desa Mekarsari yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada media, bahwa perusahaan wifi Fiber Net tidak pernah meminta ijin menggunakan tanah milik warga untuk dipasang tiang Wifi.

“Mereka memasang tiang Wifi di tanah saya, tapi tidak ada bahasa ataupun minta ijin ke saya” ujar warga. (16/04/2026)

Lalu, awak media mengkonfirmasi pemasangan tiang Wifi ke Kepala Desa Mekarsari, Ahmad Sanwani. Ternyata Fiber Net tidak melakukan koordinasi ataupun ijin kepada kepala desa. ” Tidak ada informasi maupun ijin ke desa soal pemasangan tiang Wifi itu, bang” ujar Sanwani

Pemasangan tiang Wifi tanpa ijin warga sebagai pemilik tanah, mendapat sorotan dari Ketua LSM Banten Corruption Watch, Ana Triana. Menurutnya, Pemasangan tiang WiFi atau internet di tanah milik warga tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 13 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyedia layanan wajib meminta persetujuan pemilik lahan dan berpotensi memberikan ganti rugi jika pemasangan menimbulkan kerugian. Pemilik tanah berhak menolak atau menuntut pemindahan tiang.

“Pemasangan tiang Wifi di tanah warga tanpa ijin, itu perbuatan pidana. Dalam UU nomor 36 tahun 1999, Fiber Net sebagai penyedia layanan wajib meminta persetujuan pemilik tanah” ujar Ana.

” Kami berharap Ditreskrimsus Polda Banten, dalam hal ini Subdit Cyber untuk segera memanggil dan menindak pihak Fiber Net sebagai penyedia layanan” pungkas Bule, sapaan akrab Ana Triana.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Fiber Net.

Baca Lainnya

Kejati Papua Lantik Kajari Yapen dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati

2 Juni 2026 - 22:15 WIB

Kejati Papua Lantik Kajari Yapen Dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati

Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai

1 Juni 2026 - 22:45 WIB

Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai

Kapolresta Tangerang: Pancasila Tak Hanya Simbol, Tapi Fondasi Hidup Bernegara

1 Juni 2026 - 21:58 WIB

Kapolresta Tangerang: Pancasila Tak Hanya Simbol, Tapi Fondasi Hidup Bernegara
Trending di Daerah