Menu

Mode Gelap
Menteri Agama RI Resmikan Pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta Arif Rahman Apresiasi Seba Baduy: Warisan Budaya yang Tak Ternilai MataHukum Desak Usut Tuntas Bea Cukai di Balik Penyelundupan HP Ilegal Sidoarjo Kemenaker Turun Tangan! Tangani Kasus Koki MBG Kecelakaan Kerja yang Tak Punya BPJS di Langkat Limbah Pemakaman Cemari Permukiman, Kepala Suku Desak Pemda kota Sorong Bertindak Cepat Rekor Sejarah! Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton, BULOG Lebak-Pandeglang Kelola 24.000 Ton

Hukum

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Berhasil Ungkap Dua Kasus Ganja Ribuan Gram 


					Polda Papua Barat Daya Perbesar

Polda Papua Barat Daya

Teropongistana.com Sorong – Direktorat Reserse Narkoba Polda Barat Daya berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.  Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare dalam keterangannya menjelaskan bahwa Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.

“Pengungkapan pertama dilakukan pada hari Selasa tanggal 7 April 2026, sekitar pukul 21.33 WIT. Dua orang berinisial FDF dan TS beserta barang bukti ganja seberat 3.166,48 gram diamankan,” kata Kompol Jenny, Jumat (24/4/2026).

Jenny menyebut, barang bukti yang diamankan saat pengungkapan pertama berupa satu tas berwarna biru berisikan 60 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan ganja,satu kantong plastik berwarna hitam berisikan 50 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, satu tas jinjing berwarna putih berisikan 50 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, satu tas jinjing berwarna putih berisikan 29 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, satu buah tas koper berwarna hijau toska, satu buah tas jinjing berwarna kuning, dua buah lakban bening dan satu unit telepon genggam.

Sementara pengungkapan kasus yang kedua, lanjut Jenny, dilakukan pada hari Senin tanggal 13 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIT.

“Pengedar berinisial ZMG berhasil dibekuk oleh tim tim Dit resarkoba Polda Papua Barat Daya di pelabuhan Kota Sorong,” ujarnya.

Jenny menambahkan, barang bukti yang diamankan saat pengungkapan kasus kedua antara lain satu buah tas ransel berwarna hitam, 60 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, 64 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, dua buah kantong plastik hitam, dua buah lakban warna coklat dan satu unit telepon genggam.

Perwira yang pernah bertugas di Polres Soronh Kota itu mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh ganja dari (PNG). Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat Daya

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Jenny.

Ia menyebut, para tersangka teramcam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Jenny menegaskan bahwa Polda Papua Barat Daya berkomitmen memberantas peredaran narkotika serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (Jun)

Baca Lainnya

MataHukum Desak Usut Tuntas Bea Cukai di Balik Penyelundupan HP Ilegal Sidoarjo

24 April 2026 - 23:12 WIB

Matahukum Desak Usut Tuntas Bea Cukai Di Balik Penyelundupan Hp Ilegal Sidoarjo

Kemenaker Turun Tangan! Tangani Kasus Koki MBG Kecelakaan Kerja yang Tak Punya BPJS di Langkat

24 April 2026 - 23:02 WIB

Kemenaker Turun Tangan! Tangani Kasus Koki Mbg Kecelakaan Kerja Yang Tak Punya Bpjs Di Langkat

Karpet Rp400 Juta di Empat Lawang Lebih Mahal dari Milik Pimpinan DPRD Sumsel, CBA Desak Penyelidikan

24 April 2026 - 18:05 WIB

Karpet Rp400 Juta Di Empat Lawang Lebih Mahal Dari Milik Pimpinan Dprd Sumsel, Cba Desak Penyelidikan
Trending di Hukum