Menu

Mode Gelap
Jessy Wijaya, Lulusan Tercepat dan IPK Tertinggi Spesialis UGM Hadir di Hati Rakyat, TNI Bangun Jalan dan Sosialisasi di Cimanggu CBA Soroti Ketimpangan: Chiki Fawzi Dicopot, Barbarossa Hilang Kabar Tidak Cukup Bukti, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut Kasus Distribusi Semen, Aset PT KMM Diamankan Penyidik Jembatan Perintis Garuda, Solusi Akses Terbatas di Desa Sorongan

Hukum

Pakar Pidana: Tuntutan 2 Tahun Terhadap Mbah Minto Usik Rasa Keadilan


					Pakar Pidana: Tuntutan 2 Tahun Terhadap Mbah Minto Usik Rasa Keadilan Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad buka suara terkait tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap Mbah Minto. Diketahui, Mbah Minto diperkarakan setelah membacok seorang pria yang diduga hendak mencuri ikan.

“Tuntutan jaksa memang patut dihormati. Namun di sisi lain hal itu mengusik rasa keadilan masyarakat, karena seharusnya JPU mempertimbangkan banyak hal. Tidak hanya berfokus pada pihak yang dilukai Mbah Minto,” katanya dalam keterangan persnya.

Baca Juga : Mendagri Kembali Peringatkan Daerah Agar Percepat Realisasi Belanja

Ketika tindak pidana terjadi, sangat memungkinkan bahwa pelaku tidak memiliki niat jahat. Suparji mencontohkan ketika seseorang melakukan pembelaan diri. Dalam kondisi tersebut, bisa jadi seseorang melakukan tindakan di luar batas.

“Dan tindakan tersebut bisa menjadi alasan pembenar karena ia ingin membela diri. Seharusnya, jaksa mempertimbangkan bahwa tindakan mbah Minto merupakan reaksi dari tindkan pencurian. Terlebih menurut pengakuan Mbah Minto, ia sempat disetrum,” paparnya.

Maka dalam memberi tuntutan tidak bisa menggunakan ‘kacamata kuda’. Sebuah peristiwa pidana harus dilihat secara menyeluruh, tidak bisa hanya separuh dari sisi korban. Bila hanya satu sisi, maka sangat dimungkinkan penegakan hukum tidak dimungkinkan.

Baca Juga : Ini Harapan Petani Saat Bendungan di Resmikan Presiden

“Tuntutan ini juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kedepan. Sebab, seseorang yang ingin membela diri khawatir jika nantinya malah diperkarakan. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami mbah Minto,” ulasnya.

Nantinya, ia berharap Majelis Hakim mampu memberi vonis yang obyektif, progresif dan mencerminkan keadilan. Sebab, membela diri (noodweer) pun dimungkinkan berdasarkan KUHP. Jangan sampai orang yang niatnya membela diri, hanya karena melukai lantas dipidana.

“Hukumnya malah jungkir balik nanti. Yang ingin membela dipenjara, yang melakukan pidana bisa bersuka ria. Ini sangat tidak kita harapkan,” pungkasnya.

“Semoga Hakim bisa progresif dalam memutus perkara ini sehingga terwujud keadilan yang obyektif,” tutupnya. (Red)

Baca Lainnya

Tidak Cukup Bukti, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

1 Mei 2026 - 22:18 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

Kasus Distribusi Semen, Aset PT KMM Diamankan Penyidik

1 Mei 2026 - 21:53 WIB

Kasus Distribusi Semen, Aset Pt Kmm Diamankan Penyidik

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan Pejabat Abadi

1 Mei 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Skandal Rsud Leuwiliang: Inisial Ag Jadi Sorotan Pejabat Abadi
Trending di Hukum