Menu

Mode Gelap
Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

Hukum

Penggiat Anti Korupsi UGM Apresiasi JAKSA AGUNG Berantas Mafia Pelabuhan


					Penggiat Anti Korupsi UGM Apresiasi JAKSA AGUNG Berantas Mafia Pelabuhan Perbesar

Teropongistana.com

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI merupakan salah satu lembaga yang terkait dengan penerimaan keuangan Negara, akhir-akhir ini menjadi sorotan publik karena adanya beberapa pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang di bawah Kementerian Keuangan RI.

Carut marutnya kegiatan ekspor impor di Republik ini tidak terlepas dari lembaga ini apalagi kebijakan Presiden RI Joko Widodo dalam berbagai kesempatan menyampaikan pentingnya melindungi komoditas dalam Negeri akibat derasnya barang impor menggunakan label barang dalam Negeri, penyalahgunaan izin ekspor dan impor, masuknya importir nakal yang membuat seolah-olah fungsi penegakan hukum atau penindakan dari Bea dan Cukai tidak berjalan optimal bahkan terkesan ada kerjasama dengan oknum Bea dan Cukai.

Baca juga : Komisi V DPR RI Kunjungan Kerja ke Pelabuhan Bojonegara

“Perintah tegas Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada jajarannya patut diapresiasi dalam rangka mengungkapkan permainan mafia pelabuhan antara lain importir dan eksportir nakal, pemeriksaan dan investigasi secara masif sangat dibutuhkan bukan saja untuk kepentingan penegakan hukum tetapi juga untuk perbaikan sistem,” ujar Penggiat Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Dr. Oce Madril, S.H. M.H pada sabtu (9/4/2022).

“Saya berharap ada perbaikan tata kelola di berbagai segmen terkait dengan tupoksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, kemudian ada regulasi yang tegas sehingga tidak dapat diintervensi oleh lembaga manapun karena tujuannya adalah untuk memaksimalkan penerimaan keuangan Negara,” ujarnya.

Ada tindakan yustisial berupa penetapan Tersangka dilanjutkan dengan penahanan terhadap personil Bea dan Cukai merupakan langkah yang perlu didukung dan diapresiasi dalam rangka pembersihan personil dan terapi kejut penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.

Kedepan perlu adanya kerjasama yang efektif antara Bea dan Cukai, dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI dalam rangka tukar informasi/data-data guna optimalisasi penerimaan keuangan Negara dan dalam rangka penegakan hukum yang elaboratif sehingga penegakan hukum di sektor penerimaan keuangan Negara dapat berjalan secara integrated.

Baca Lainnya

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar
Trending di Nasional