Menu

Mode Gelap
Dolar Tembus Rp17.500, BaraNusa Minta Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Domestik Ironi Humas Kemendag: Kritik Harga Pangan Dibalas Lobi Edit Berita 1.066 Kasus Diungkap, Projo: Pemberantasan Narkoba Bukan Sekadar Kejar Angka Peristiwa Memalukan! Formappi: Sosialisasi 4 Pilar MPR Hanya Rutinitas Kosong Beban Operasional Mencekik, DPR Desak Penyesuaian Harga Solar Nelayan Potensi Rugi Rp177 Miliar, Kapolda Metro Jaya Diacungkan Jempol

Internasional

BPHN Kemenkumham Raih The Winner Of OGP Awards Estonia 2023


					Keterangan foto : Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana, (Kamis, 7/9/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana, (Kamis, 7/9/2023)

TeropongIstana.com, Tallin | Kiprah nyata Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan akses keadilan bagi individu dan kelompok rentan mendapatkan pengakuan gemilang di panggung internasional.

Melalui program “Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia” yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Indonesia meraih penghargaan prestisius dalam Open Government Partnership (OGP) Awards 2023.

Program ini berhasil menyisihkan 8 nominasi program dari negara regional Asia Pasifik lainnya. Sekaligus, hal ini menegaskan posisi Indonesia dalam mendorong transparansi dan keterbukaan pemerintahan yang berpihak pada kelompok masyarakat kecil dan rentan.

Baca Juga : Sekjen Kemenkumham Resmi Dilantik Sebagai ASN, Begini Rangkaiannya

“Program Bantuan Hukum adalah bentuk komitmen dari Pemerintah melalui BPHN dalam memperluas ‘access to justice’, terutama pada individu dan kelompok rentan di Indonesia,” ungkap Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana ketika menerima penghargaan tersebut dalam acara puncak OGP Summit 2023 yang digelar di Tallin, ibu kota Estonia.

Widodo mengungkapkan, dalam upayanya mewujudkan akses keadilan bagi kelompok masyarakat rentan, Pemerintah melalui BPHN telah melakukan berbagai langkah strategis. Tercatat sebanyak 619 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024.

Ini Juga : Kemenkumham Jabar Salurkan Bantuan Bagi Petugas Damkar di TPA Sarimukti

Kemudian, lebih dari 6.200 advokat dan 5.700 paralegal tergabung dalam PBH terakreditasi, membentuk jaringan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.

Salah satu contoh menarik adalah kisah Tajudin, seorang penjual cobek di Tangerang Selatan. Dia telah mengalami penahanan selama 9 bulan tanpa bukti yang kuat.

Menggambarkan betapa sulitnya mencari keadilan bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Kasus seperti Tajudin menjadi sorotan yang memperlihatkan pentingnya program bantuan hukum dari pemerintah dalam memperjuangkan keadilan sosial.

Selama tahun 2022, jumlah penerima bantuan hukum litigasi sebanyak 9.389 orang. Dari total tersebut, sebanyak 2.737 orang penerimanya adalah berjenis kelamin perempuan, 521 orang menerima bantuan hukum litigasi pidana anak dan sebanyak 10 orang merupakan penerima bantuan hukum disabilitas.

“Total anggaran program bantuan hukum yang disiapkan pemerintah pada tahun ini sebesar Rp 56,3 miliar. Diharapkan anggaran ini dapat tersalurkan lebih luas, dan merangkul berbagai individu maupun kelompok rentan yang sering kali kesulitan mendapatkan akses keadilan,” ujar Widodo.

Ini Juga : Kemenkumham RI – Belanda Bekerjasama Perangi Kejahatan Transnasional

Sebagai informasi, Open Government Partnership (OGP) merupakan inisiatif global yang digagas oleh Indonesia dan tujuh negara lainnya untuk mendorong terwujudnya nilai-nilai keterbukaan pemerintah, yakni pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif.

Sejak didirikan pada tahun 2011, telah terdapat 76 negara yang tergabung sebagai anggota OGP, yang mengarusutamakan keterbukaan pemerintah secara kolaboratif melalui proses “ko-kreasi” dengan masyarakat sipil.

Pada tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah di Sektor Akses terhadap Keadilan, yang terdiri dari IJRS, PBHI, Asosiasi LBH APIK Indonesia dan YLBHI, melakukan ko-kreasi guna menghadirkan manfaat bantuan hukum yang lebih luas berlandaskan kondisi dan kebutuhan hukum di lapangan dengan penyelenggaraan Survei Kebutuhan Hukum bagi Kelompok Rentan.

Baca Ini : Ombudsman Jakarta Raya Terima Penghargaan Dari Kemenkumham RI

Melalui survei tersebut, hadir sejumlah rekomendasi untuk menghadirkan penyelenggaraan bantuan hukum yang lebih inklusif, antara lain revisi Undang-Undang Bantuan Hukum, peningkatan jumlah anggaran bantuan hukum serta implementasi standar layanan bantuan hukum yang lebih luas.

Penghargaan ini bukan hanya sebuah capaian, melainkan pula tonggak bersejarah dalam perjuangan menuju keadilan yang merata bagi seluruh warga negara.

Dengan adanya program “Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia”, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih inklusif dan adil bagi mereka yang membutuhkan.

Dalam upaya ini, Indonesia tidak hanya meraih penghargaan, tetapi juga mengukuhkan peranannya dalam mewujudkan masyarakat yang lebih berkeadilan.

Editor : (Deni/red)

Baca Lainnya

Minta Damai Ditolak Trump, Iran Terdesak Ekonomi Hancur dan Industri Lumpuh

30 April 2026 - 18:12 WIB

Minta Damai Ditolak Trump, Iran Terdesak Ekonomi Hancur Dan Industri Lumpuh

Reorientasi Strategi Ekonomi di Selat Malaka

27 April 2026 - 18:20 WIB

Paradoks Jalur Urat Nadi Dunia Selat Malaka Merupakan Urat Nadi Perdagangan Global Yang Memikul Beban 25% Distribusi Komoditas Dunia, Namun Bagi Indonesia Posisi Strategis Ini Menghadirkan Paradoks Antara Kedaulatan Wilayah Dan Kemanfaatan Ekonomi. Sebagai Pemilik Garis Pantai Terpanjang, Indonesia Justru Terjebak Dalam Peran &Quot;Penjaga Gerbang&Quot; Yang Memikul Tanggung Jawab Besar Atas Keamanan Jalur Dari Ancaman Pirasi Serta Risiko Kerusakan Ekologis Akibat Limbah Kapal. Sayangnya, Beban Operasional Yang Menjadi Cost Center Bagi Apbn Ini Tidak Berbanding Lurus Dengan Keuntungan Finansial, Karena Status Selat Sebagai Jalur Pelayaran Internasional Membatasi Otoritas Negara Untuk Memungut Retribusi Langsung, Sementara Nilai Tambah Ekonomi Justru Tersedot Ke Pelabuhan Negara Tetangga Yang Memiliki Ekosistem Layanan Lebih Mapan.

Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Tokyo

12 April 2026 - 22:56 WIB

Kunjungan Presiden Prabowo Subianto Ke Tokyo Awal April Ini Bukan Sekedar Kunjungan Kehormatan Diplomasi Biasa Atau Sekedar Seremoni “Kulon Newun” Pemimpin Baru. Ini Bukan Merupakan Hal Yang Baru Dalam Kemitraan Ini, Indonesia-Japan Maritime Forum (Ijmf) Yang Di Luncurkan Sejak 2016 Menjadi Wadah Rutin Bagi Kedua Negara Dalam Membahas Isyu Sensitive Dan Strategis
Trending di Internasional