Menu

Mode Gelap
1.066 Kasus Diungkap, Projo: Pemberantasan Narkoba Bukan Sekadar Kejar Angka Peristiwa Memalukan! Formappi: Sosialisasi 4 Pilar MPR Hanya Rutinitas Kosong Beban Operasional Mencekik, DPR Desak Penyesuaian Harga Solar Nelayan Potensi Rugi Rp177 Miliar, Kapolda Metro Jaya Diacungkan Jempol Tangkap Pelakunya, Gas Melon Rp80 Ribu di Nias Selatan: Bukti Negara Absen dan Pasar Liar KITA Banten: Kejari Pandeglang Harus Seret Direksi PT GSK Terkait Skandal KDMP

Nasional

Beban Operasional Mencekik, DPR Desak Penyesuaian Harga Solar Nelayan


					Keterangan foto : Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, Selasa (12/5/2026) Perbesar

Keterangan foto : Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, Selasa (12/5/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Harga bahan bakar minyak jenis solar non-subsidi yang melambung tinggi hingga menyentuh angka Rp30.000 per liter kini menjadi mimpi buruk bagi para nelayan pemilik kapal berukuran besar, tepatnya di atas 30 Gross Tonnage (GT). Keluhan ini datang dari para pelaut di wilayah pesisir Juawan, Kabupaten Pati, yang mengaku biaya operasional melaut kini tidak lagi sebanding dengan hasil tangkapan yang diperoleh. Kondisi ini memaksa banyak dari mereka menghentikan aktivitas melaut, yang dikhawatirkan akan berdampak serius pada ketersediaan pasokan ikan di pasar nasional.

Merespons keluhan yang kian menguat itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan keterkejutannya sekaligus menegaskan telah bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak terkait. Ia telah membuka komunikasi intensif dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna mencari jalan keluar, termasuk kemungkinan melakukan penyesuaian harga agar beban nelayan bisa diringankan.

“Saya sudah menyampaikan aspirasi ini langsung ke Kemenko Perekonomian dan Dirjen Perikanan Tangkap. Mereka sangat serius menindaklanjutinya, termasuk mendiskusikan soal rasionalisasi dan penyesuaian harga khusus bagi kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT,” ungkap Firman saat diwawancarai, Selasa (12/5/2026).

Menurut Firman, pembahasan teknis masih berlangsung melibatkan Pertamina dan BPH Migas untuk merumuskan skema yang paling tepat dan berkeadilan. Kesepakatan akhir belum tercapai, namun pertemuan lanjutan telah dijadwalkan pekan depan untuk mematangkan aturan tersebut.

Firman menekankan, kebijakan penyesuaian harga ini memerlukan landasan hukum yang kokoh dan jelas. Hal ini penting mengingat perbedaan harga antara solar subsidi dan non-subsidi sangat jauh, sehingga rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pengawasan ketat menjadi syarat mutlak.

“Jurang perbedaan harganya sangat lebar, ini celah besar untuk penyelewengan. Kalau nanti ada aturan baru, pengawasan distribusi harus diperketat. Siapa pun yang kedapatan memanfaatkan celah ini untuk keuntungan pribadi, harus ditindak tegas tanpa ampun,” tegas politisi daerah pemilihan Jawa Tengah III ini.

Ia mengingatkan kembali peran strategis kapal berukuran besar. Kapal di atas 30 GT adalah tulang punggung penyediaan ikan dalam jumlah besar bagi masyarakat Indonesia. Jika mereka terhenti beroperasi karena tidak sanggup menanggung biaya bahan bakar, maka ketahanan pangan nasional di sektor kelautan akan berada dalam bahaya.

“Kalau mereka berhenti melaut karena rugi terus-menerus, jangan kaget kalau nanti pasokan ikan menipis dan harga melonjak. Ini bukan cuma masalah nelayan, tapi masalah kita semua. Pemerintah harus bertindak cepat,” pungkas Firman.

Sebelumnya, Purnomo, salah satu perwakilan nelayan di wilayah Pati, menjelaskan secara rinci betapa beratnya beban yang ditanggung saat ini. Ia menyebutkan, satu kali perjalanan melaut, kapal berukuran 30 GT ke atas membutuhkan bahan bakar dalam jumlah sangat besar.

“Untuk sekali berlayar, kami butuh sekitar 5.000 hingga 10.000 liter solar. Kalau harga sekarang Rp30.000 per liter, berarti uang untuk BBM saja sudah habis Rp150 juta sampai Rp300 juta. Belum lagi harus bayar awak kapal, beli perbekalan, dan biaya perawatan kapal. Hitung-hitungannya sudah tidak masuk akal. Akhirnya banyak dari kami memilih diam di pelabuhan daripada pulang membawa kerugian,” keluh Purnomo.

Baca Lainnya

Peristiwa Memalukan! Formappi: Sosialisasi 4 Pilar MPR Hanya Rutinitas Kosong

12 Mei 2026 - 13:27 WIB

Formappi Soroti Penonaktifan Sejumlah Anggota Dpr, Dinilai Hanya “Meliburkan” Kader

Potensi Rugi Rp177 Miliar, Kapolda Metro Jaya Diacungkan Jempol

12 Mei 2026 - 13:03 WIB

Potensi Rugi Rp177 Miliar, Kapolda Metro Jaya Diacungkan Jempol

Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan

11 Mei 2026 - 18:56 WIB

Jakarta – Penerapan Sistem Pengelompokan Jamaah Model Syarikah Dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 Memicu Kebingungan Di Kalangan Jamaah. Anggota Komisi Viii Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Pkb) Maman Imanul Haq Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi Agar Tidak Menganggu Kenyamanan Ibadah Jamaah Haji Indonesia. “Penerapan Sistem Syarikah Yang Terkesan Mendadak Ini Telah Mengacaukan Pengelompokan Kloter Yang Sebelumnya Sudah Terencana Dengan Baik Dari Tanah Air. Akibatnya, Banyak Jemaah Suami Istri Yang Terpisah, Serta Jemaah Lanjut Usia Yang Terpisah Dari Pendamping Yang Sangat Mereka Butuhkan. Kami Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi&Quot; Ujar Kiai Maman Imanulhaq, Selasa (13/5/2025). Pria Yang Akrab Disapa Kiai Maman Ini Mengungkapkan Sebelumnya, Jemaah Haji Indonesia Hanya Dilayani Oleh Satu Syarikah, Yaitu Mashariq. Namun, Pada Tahun Ini, Terdapat Delapan Syarikah Yang Bertugas Melayani Jemaah Haji Indonesia. Syarikah Sendiri Merupakan Perusahaan Arab Saudi Yang Memiliki Kewenangan Dalam Mengatur Pelaksanaan Ibadah Haji Di Indonesia. &Quot;Mengapa Harus Delapan Syarikah Yang Dilibatkan, Dan Apa Dasar Pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama Telah Melakukan Identifikasi Masalah Dan Langkah-Langkah Mitigasi Sebelum Menerapkan Kebijakan Ini. Apakah Kekacauan Yang Terjadi Saat Ini Sudah Diketahui Dan Diantisipasi Oleh Kemenag?&Quot; Tanya Kiai Maman. Lebih Lanjut, Kiai Maman Mengusulkan Agar Jika Kemenag Tetap Menggunakan Delapan Syarikah, Pembagian Tanggung Jawab Hendaknya Didasarkan Pada Wilayah Di Indonesia. Misalnya, Syarikah A Bertanggung Jawab Atas Jemaah Dari Wilayah Tertentu Di Jawa Barat, Syarikah B Untuk Kota Tertentu Di Jawa Timur, Dan Seterusnya. “Jangan Seperti Kondisi Saat Ini Di Mana Lebih Dari Satu Syarikah Menangani Jemaah Dari Satu Daerah. Hal Ini Membingungkan Jemaah Dan Juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (Kbihu). Bayangkan Saja, Ada Jemaah Yang Belum Siap Berangkat Namun Tiba-Tiba Harus Berangkat Keesokan Harinya, Atau Sebaliknya, Jemaah Yang Seharusnya Berangkat Beberapa Pekan Lagi Di Kloter Lain, Mendadak Harus Segera Berangkat. Sistem Seperti Apa Ini Jika Hasilnya Justru Menimbulkan Kekacauan?&Quot; Tegasnya. Komisi Viii Dpr Ri, Kata Kiai Maman Mendesak Kementerian Agama Untuk Segera Melakukan Negosiasi Dengan Pihak Berwenang Di Arab Saudi Guna Mencari Solusi Atas Permasalahan Ini. Menurutnya Indonesia Saat Ini Membutuhkan Negosiator Yang Handal Dan Mampu Menyampaikan Keluhan Serta Mencari Solusi Konstruktif Atas Kekacauan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 Ini. &Quot;Kami Memberikan Kesempatan Kepada Kemenag Dan Dirjen Penyelenggara Haji Dan Umrah Untuk Bertindak Cepat Menangani Masalah Ini. Kami Tidak Dapat Menerima Jika Penggunaan Delapan Syarikah Ini Justru Menyengsarakan Jemaah Haji Indonesia,&Quot; Imbuh Kiai Maman.
Trending di Nasional