Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

Megapolitan

Komisi III DPR RI Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan


					Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto Berikan Pandangan RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, (Selasa, 23/5/2023) Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto Berikan Pandangan RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, (Selasa, 23/5/2023)

TeropongIstana.com, Jakarta | Komisi III DPR RI berpandangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan RUU yang perlu segera dibahas dan disahkan.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana hukum, khususnya dalam hal kejahatan ekonomi.

Baca Juga : DPR Desak Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset pada 4 Mei lalu.

Saat ini draf RUU tersebut baru akan dibawa ke badan musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

“Pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya tidak sepenuhnya utuh keberhasilannya.

Pencegahan dan penindakan saja masih belum menunjukkan efek jera yang signifikan dan memadai,” papar Didik dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Ini Juga : Wakil Ketua BAKN DPR RI, Pengentasan Kemiskinan Indonesia Rapuh

”Idealnya, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi.

Mengingat tidak sedikit, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman,” sambungnya.

Didik memberi contoh saat aparat penegak hukum membongkar tindak pidana pencucian uang.

Dalam praktiknya, Pemerintah masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.

Baca Ini : Puan Rakyat Masih Menaruh Harapan Terhadap Kinerja DPR

“Pemulihan aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh,” ucap Didik.

DPR disebut mendukung perampasan aset milik pelaku tindak kejahatan, khususnya bagi pelaku yang sengaja menyembunyikan uang hasil kejahatannya lewat cara-cara tertentu.

Apalagi, disampaikan Didik, kejahatan ekonomi selalu berkembang seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi.

“Kejahatan ekonomi ini semakin canggih atau bisa dikatakan sebagai kejahatan sophisticated,” terangnya. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh

Halo Pak Gubernur, Biasa…., Ada Banjir Tahunan di Pasar Minggu, Nih! 

2 Desember 2025 - 16:21 WIB

Halo Pak Gubernur, Biasa...., Ada Banjir Tahunan Di Pasar Minggu, Nih! 

KBBI Dorong RUU PPRT Jadi Undang-undang

21 November 2025 - 19:24 WIB

Kbbi Dorong Ruu Pprt Jadi Undang-Undang
Trending di Megapolitan