Menu

Mode Gelap
Dianggap Penghianat Konstitusi Gibran Wajib Dimakzulkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Pasgaprata dari SMP Negri 1 Kemang berhasil sabet juara LKBB Dewantara dalam Lomba Keterampilan Baris-Berbaris (LKBB) tingkat Se-Jabotabek open Puluhan Tahun Jadi Kandang, Dipimpin Bahlil Suara Golkar Banten Rontok Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen’ Dilaporkan Ke Polda Banten Ketua PW Fatayat NU Banten Buka Konferancab Fatayat Larangan Azka Tegaskan Dukungan terhadap QRIS dan GPN Wujud Kedaulatan Digital 

Megapolitan

Ombudsman RI Desak Revitalisasi Penggilingan Padi, Buntut Monopoli PT WPI

 Keterangan foto : Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, (Rabu, 30/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, (Rabu, 30/8/2023)

TeropongIstana.com, JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menanggapi adanya dugaan yang beredar di masyarakat bahwa PT Wilmar Padi Indonesia (WPI) memonopoli harga padi dan penyebab matinya penggilingan kecil di Provinsi Banten.

Dugaan tersebut diyakini karena PT WPI membeli padi dari para petani di wilayah Banten dengan harga yang cukup tinggi.

Menurut Yeka, jika ada pelaku usaha yang mampu membeli gabah dengan harga yang lebih baik, sebaiknya maka jangan “dihakimi” terlebih dahulu.

”Kita punya lesson learned yang pahit dengan matinya PT Ibu, beberapa tahun lalu. Yang jelas petani dirugikan, karena kehilangan pembeli yang memberikan pelayanan lebih baik,” ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

Ombudsman Ri Desak Revitalisasi Penggilingan Padi, Buntut Monopoli Pt Wpi

Baca Juga : Ombudsman RI Sebut WFH Tak Efektif Untuk Penanggulangan Polusi Udara di Jabodetabek

Yeka menambahkan, berbicara mengenai persaingan antarpenggilingan, jauh sebelum PT WPI dan PT Ibu, sejak medio 1990-an persaingan antara penggilingan padi kecil dan menengah besar sudah terjadi. Namun tidak harus berujung pada matinya penggilingan padi menengah.

”Persaingan justru akan meningkatkan kualitas layanan. Termasuk kualitas layanan terhadap petani. Petani tentu menginginkan hasil produksinya dihargai lebih baik dan pelayanan lainnya seperti penjualan dengan sistem timbang. Pembayaran dilakukan secara tunai membuat petani terlayani dengan baik,” ucap Yeka.

Layanan seperti ini menurut Yeka perlu dipertahankan. Yeka memberi contoh, di Serang bukan hanya ada PT WPI saja, namun ada juga penggilingan dengan kapasitas relatif besar, seperti Penggilingan Karya Muda, Penggilingan Ar Rahman dan Penggilingan Mugi Jaya.

Jika PT WPI bisa menyerap 2,6 % dari total produksi Gabah di Banten, maka masih ada 97,4% lagi gabah lainnya yang diserap oleh penggilingan padi lainnya.

Yeka menyayangkan ketidakhadiran pemerintah dalam menata industri penggilingan padi ini. ”Industri penggilingan padi di Indonesia memerlukan revitalisasi. Mesin mereka kebanyakan mesin tua dan tidak efisien. Ujung-ujungnya, pelayanan terhadap petani makin buruk,” kata Yeka.

Baca Ini : Ombudsman Jakarta Raya Terima Penghargaan Dari Kemenkumham RI

Untuk mendalami permasalahan ini, Yeka mengatakan Ombudsman RI berencana memanggil semua pihak yang terlibat agar terjadi rekonsiliasi sehingga kedepannya kasus seperti ini tidak perlu terjadi lagi. ”Belajar dari kasus ini, maka pemerintah tidak boleh lagi bersikap tak acuh dan mengabaikan pentingnya program revitalisasi penggilingan padi.

Jika tidak, semakin tertinggal jauh industri penggilingan padi Indonesia dibandingkan negara produsen padi lainnya,” tegas Yeka.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, Rabu pagi ini mendatangi pihak Manajemen Rice Milling Plant milik PT WPI yang berkantor di Serang.

Kedatangan Fadli, dimaksudkan untuk meminta informasi seputar kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Dalam pertemuan antara Perwakilan Ombudsman Propinsi Banten dan pihak manajemen PT WPI diperoleh informasi bahwa PT WPI di Serang mulai berproduksi pada Juni 2022, dan stabil berproduksi sejak Oktober 2022.

Selama kurun waktu Januari – Agustus 2023 jumlah gabah petani yang diserap PT WPI sebanyak 39.845 ton. Jika dibandingkan dengan angka produksi gabah di Provinsi Banten hingga bulan Agustus 2023 yang diperkirakan mencapai 1,5 juta ton, maka persentase penyerapan gabah petani oleh PT WPI sekitar 2,65%.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, selama Agustus 2023, penyerapan gabah petani oleh PT WPI hanya 5% dari rata rata realisasi produksinya sebesar 5000 ton/bulan atau 200 ton per hari. Dari minggu pertama Agustus 2023 PT WPI sudah menghentikan aktifitas penyerapan gabah petani.

Editor : (Deni/red) 

Baca Lainnya

APH Diminta Cegah Potensi Korupsi dan Batalkan Kontrak Proyek Pembangunan Saluran Cilandak KKO 

26 Maret 2025 - 11:05 WIB

Aph Diminta Cegah Potensi Korupsi Dan Batalkan Kontrak Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Kko  Teropongistana.com Jakarta - Baru Saja Memasuki Tahun Anggaran 2025, Sudin Sda Jaksel Bergerak Cepat Menyelesaikan Beberapa Kontrak Kerja Dengan Kontraktor Lewat Proses E Purchasing Alias Penunjukan Yang Diakui Banyak Kontraktor Sangat Subjektif Tergantung Hubungan Personal Pejabat Dengan Pengusaha. Santo Sebagai Kasudin Sda Jaksel Dan Pejabat Yang Ditunjuk Mengurusi Pengadaan Barang Dan Jasa Diunit Ini Lalai, Tidak Acuhkan Ketentuan Dan Peraturan Yang Mengikat Sesuai Ketentuan Kepres Dan Lkpp. Demikian Dibeberkan Lamhot Maruli Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia Kepada Info Indonesia, Selasa (25/03/25). Lebih Lanjut Lamhot Menguraikan Satu Contoh Kasus Dimana Perusahaan Kualifikasi B (Besar) Yang Diberikan Jatah Mengerjakan Proyek Diatas Rp 50 Miliar Malah Merampok Haknya Perusahaan Kualifikasi M (Menengah) Yang Jatahnya Dari Rp 15 M - 50 M. Perusahaan Tersebut Yakni Pt Rosa Lisca. Perusahan Ini Baru Saja Berkontrak Dengan Sudin Sda Jaksel Di Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Marinir Kko, Kel Cilandak Timur Kec Pasar Minggu Tgl 26 Februari 2025 Lalu Senilai Kontrak Rp39.257.890.000.00. Diketahui Pula Bahwa Perusahaan Ini Bernaung Di Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tertua Yakni Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia). Juga Terungkap Perusahaan Ini Baru Saja Memperpanjangan Sbu-Nya ( Sertifikat Badan Usaha) Masa Berlaku Dari Masa Berlaku Sbu 2025-02-18 S.d 2028-02-17. Info Indonesia Yang Mengecek Data Data Yang Dari Lsm Ini, Terlihat Benar Adanya. Cross Chek Dilakukan Mulai Dari Legalitas Perusahaan, Kualifikasi, Susunan Pengurus Baik Direksi Maupun Komisaris Perusahaan Dan Terakhir Data Kontrak Dari Situs Lkpp.co.id Dan Situs Lpjk.co.id. Lamhot Mengaku Miris Melihat Perilaku Pejabat Dan Pengusaha Belakang Ini Yang Tidak Punya Rasa Malu Dan Takut. &Quot;Tidak Punya Malu Ke Masyarakat Dan Tidak Takut Dengan Hukum&Quot;. Kita Enggak Ngerti Apakah Hukum Masih Berlaku Di Pemprov Dki Ini? Ujar Nya Getir. Ditambahkannya, Bagaimanapun Kasus Ini Akan Segera Kami Laporkan Ke Inspektorat Dki Dan Kpk Ya, Tegas Dia. Kami Tidak Akan Tinggal Diam Melihat Penyimpangan Penyimpangan Mendasar Yang Dimulai Dari Administrasi Begini. Karena Bila Dari Hulunya Sudah Jorok, Pasti Kehilirnya Akan Lebih Kotor Lagi. Kita Semua Yang Rugi Karena Perilaku Korup.oknum Oknum, Tegas Dia. Kasudin Sda Jaksel, Santo Yang Berulangkali Dihubungi Dan Dikirim Konfirmasi Lewat Whatsappnya Tidak Merespon. Begitu Juga Salah Satu Direksi Perusahaan Pt Rosa Lisca Yakni David Pangaribuan Tak Kunjung Memberikan Klarifikasi.

Tegas, Ketum RBPI Dukung Adanya REV UU TNI

25 Maret 2025 - 15:26 WIB

Tegas, Ketum Rbpi Dukung Adanya Rev Uu Tni

Pengamat Usul Presiden Pecat Hasan Nasbi

23 Maret 2025 - 17:23 WIB

Pengamat Usul Presiden Pecat Hasan Nasbi
Trending di Megapolitan