Menu

Mode Gelap
Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

Megapolitan

Pimpinan Komisi II DPR RI Ingatkan Kepala Daerah Agar Tak Angkat Timses Jadi PPPK


					Keterangan foto : WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Sabtu (1/1/2024) Perbesar

Keterangan foto : WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Sabtu (1/1/2024)

Terasmedia.co Jakarta – WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf ingatkan agar kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota terpilih tidak mengangkat tim sukses (timses) menjadi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut Dede Yusuf katakan saat berada di Komplek Parlemen Jakarta beberapa hari yang lalu, Sabtu (1/1/2024)

“Sebagaimana kita ketahui pilkada langsung baru saja terjadi. Dan juga kita pahami kadang-kadang siapapun calon terpilih, atau gubernur terpilih biasanya suka memasukan tim sukses untuk menjadi honorer atau PPPK,” kata Dede.
Dede menegaskan tidak ada yang tiba-tiba diambil menjadi pegawai honorer atau PPPK. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri, meminta kepala daerah terpilih mendahulukan mereka yang sudah masuk database dengan ketentuan masa kerja yang lebih lama.
Dede juga mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar seleksi gelombang kedua untuk menampung peserta seleksi PPPK yang belum lolos. Ia menyebut jumlah yang lolos sebanyak 1,3 juta orang dari 1,7 juta peserta.

Lebih lanjut, Dede menekankan perlu adanya sosialisasi masif kepada masyarakat. Pasalnya, masih banyak honorer atau PPPK yang kebingungan soal formasi penempatannya.

“Nah sementara konsep kita saat ini adalah siapa pun yang sudah bekerja, mengajar, apalagi dulu kami memperjuangkan gurunya misalnya, itu dia harus masuk database di sistem,” tutupnya.

Baca Lainnya

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh

Halo Pak Gubernur, Biasa…., Ada Banjir Tahunan di Pasar Minggu, Nih! 

2 Desember 2025 - 16:21 WIB

Halo Pak Gubernur, Biasa...., Ada Banjir Tahunan Di Pasar Minggu, Nih! 

KBBI Dorong RUU PPRT Jadi Undang-undang

21 November 2025 - 19:24 WIB

Kbbi Dorong Ruu Pprt Jadi Undang-Undang
Trending di Megapolitan