Menu

Mode Gelap
Bupati Lebak Amuk Kepala Desa Soal Dana Desa Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab secara Hukum Awas Dikorupsi, KPK dan Kejaksaan Diminta Awasi Kerja Sama Pengelolaan Sampah di Pandeglang Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Raffi Ahmad dan Nagita Diduga Palsu untuk Penipuan

Megapolitan

Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab secara Hukum


Gubernur Sumsel Herman Deru saat meresmikan proyek jalan hauling batu bara di Lahat, 4 Agustus 2025 Perbesar

Gubernur Sumsel Herman Deru saat meresmikan proyek jalan hauling batu bara di Lahat, 4 Agustus 2025

Teropongistana.com JAKARTA – Proyek jalan khusus (hauling) batu bara yang digarap oleh PT PT Levi Bersaudara Abadi di Lahat, Sumatera Selatan, dinilai tidak sah atau ilegal karena sudah dibangun meski belum memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Menurut pakar lingkungan hidup Dr. Elviriadi, pembangunan proyek infrastruktur tambang tanpa AMDAL jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Meskipun tujuan pembangunan jalan hauling itu bagus, tetapi harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika melanggar atau belum ada AMDAL berarti proyek itu tidak sah alias illegal atau inkonstitusional,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Dia menegaskan, setiap aktivitas atau proyek yang mengubah rona lingkungan dalam jumlah besar wajib AMDAL. Apalagi proyek tambang dampaknya signifikan terhadap lingkungan dan pelanggarannya dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.

Berdasarkan UU PPLH, kata Elviriadi, setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL tetapi tidak menyusunnya dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari administratif hingga pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU PPLH, pemilik atau pengelola usaha yang tidak memenuhi kewajiban AMDAL diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Sanksi juga berlaku bagi pejabat berwenang yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan AMDAL.

Yang menarik perhatian publik, proyek jalan hauling di Desa Cempaka Wangi, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat tersebut diresmikan secara langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru pada 4 Agustus 2025.

Jalan sepanjang 26,4 km dan lebar 30 meter itu digarap oleh PT Levi Bersaudara Abadi (LBA), salah satu perusahaan dalam grup PT Tiga Putri Bersaudara (TPB) yang diketahui milik keluarga Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih.

Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah yang sering diminta menjadi saksi ahli lingkungan ini mengingatkan instansi berwenang, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM, agar turun tangan untuk menertibkan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan yang berdampak pada lingkungan hidup.

“Pemerintah harus mengevaluasi total proyek itu dan lakukan penegakan hukum, sehingga tidak menjadi preseden bagi proyek-proyek lainnya untuk nekat melanggar undang-undang,” kata Elviriadi.

Dia menegaskan semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran undang-undang harus diminta pertanggungjawaban secara hukum, bukan hanya pengusaha tetapi juga pejabat berwenang termasuk Gubernur, Kepala Dinas LH dan jajarannya.

Tindak Tegas

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, pembangunan jalan hauling seharusnya didukung, termasuk dengan dokumen AMDAL yang sah, sehingga tidak menimbulkan masalah lingkungan dan bencana bagi masyarakat.

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa proyek yang katanya didukung Gubernur itu sudah dibangun tetapi AMDAL-nya belum siap. Apakah ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan atau ada kepentingan lain,” ungkapnya.

Yusri mengatakan pembangunan jalan hauling akan mengurangi beban jalan umum dan polusi oleh angkutan tambang, tetapi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“UU Cipta Kerja sudah menghapus Komisi Penilai AMDAL supaya perizinan bisa lebih cepat, tetapi kenyataannya birokrasi masih sama saja,” ujarnya.

Dia juga menyoroti masifnya pelanggaran di pertambangan yang merusak lingkungan. Menurut dia, kondisi ini terjadi hampir di semua daerah, termasuk di Sumsel yang termasuk salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia.

“Peringatan keras Presiden Prabowo untuk menindak tambang-tambang yang melanggar aturan dan tambang ilegal tanpa pandang bulu perlu didukung. Jangan sampai ini hanya retorika, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata,” kata Yusri.

Dia mengapresiasi perintah Jaksa Agung kepada jajaran untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa pandang bulu.

“Tambang ilegal dan kerusakan lingkungan bukan cuma menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi bisa mengancam masa depan anak cucu kita,” ungkapnya.

Baca Lainnya

Meriahkan HUT RI, Bendera Merah Putih 208 Meter Berkibar Sepanjang Kereta Cepat Whoosh

17 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Meriahkan Hut Ri, Bendera Merah Putih 208 Meter Berkibar Sepanjang Kereta Cepat Whoosh

Pemilihan Ketua RW10 Greenbay Pluit Ricuh, Dua Kandidat RW Layangkan Mosi Tidak Percaya

16 Agustus 2025 - 11:16 WIB

Pemilihan Ketua Rw10 Greenbay Pluit Ricuh, Dua Kandidat Rw Layangkan Mosi Tidak Percaya

Banjir Tender Warnai Proses Lelang Pokja ULP Kabupaten Bogor, ASN Mr Y Diduga Tentukan Pemenang Tender Mencuat

15 Agustus 2025 - 12:56 WIB

Banjir Tender Warnai Proses Lelang Pokja Ulp Kabupaten Bogor, Asn Mr Y Diduga Tentukan Pemenang Tender Mencuat
Trending di Megapolitan