Menu

Mode Gelap
Skincare Beracun, Ratu Emas Mira Hayati Dituntut Eksekusi Arif Rahman Tagih Janji Pemerintah untuk Korban Banjir Lebak Gedong Telusuri Masalah Lama, Kepala Desa Saefullah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sinergi Bulog, Pemda Lebak dan Pandeglang Keluar dari Zona Merah Lewat GPM Anton Suratto: Kelengkapan Struktur DPAC Jadi Prioritas, Badan Logistik Siap Dukung Kegiatan Partai PROJO Dukung RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan

Megapolitan

Keracunan Massal MBG, Pengamat Sebut Tak Ada Jaminan Keselamatan dari Badan Penyelenggara


					Keterangan foto : Pengamat Strategi Kebijakan Litbang Demokrasi Irham Haros, Rabu (24/9/2025) Perbesar

Keterangan foto : Pengamat Strategi Kebijakan Litbang Demokrasi Irham Haros, Rabu (24/9/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Semakin bertambahnya kasus siswa keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi fenomena sosial yang “bertubrukan” dengan anomali kesehatan. MBG masuk kategori bantuan sosial non tunai dalam cita-cita meningkatkan angka
kecukupan gizi bagi anak usia sekolah, berubah menjadi musibah di berbagai sekolahan.

Melalui Badan Gizi Nasional (BGN) Pemerintah mempercayakan manajemen, pengelolaan hingga penyaluran dari berwujud awal anggaran hingga menjadi makanan siap santap siswa sekolah. Panjangnya jalur birokrasi inilah yang kemudian disinyalir melahirkan malapetaka baru dampak minimnya quality control.

Pengamat Strategi Kebijakan Litbang Demokrasi Irham Haros menyampaikan kritik kerasnya pada MBG yang diterjemahkan menjadi Makan Beracun Gratis

“Keracunan massal penerima MBG dipastikan akibat human error. Memasak menu jumlah banyak untuk disajikan dalam waktu bersamaan dilakukan tanpa manajemen yang baik. Manajemen hanya diterapkan ketika pembayaran tagihan, bukan mengatur kapan makanan dimasak dan aman dikonsumsi” ungkap Irham kepada awak media yang menghubunginya, Rabu (24/9/2024)

Menu MBG yang menimbulkan keracunan massal dalam hasil penyelidikan didapat kualitas makanan yang sudah tidak layak konsumsi, basi dan berubah unsur kimia karena faktor waktu. Menurut Irham BGN tidak menerapkan sistem pengawasan.

“Ahli gizi yang direkrut BGN hanya bekerja di belakang meja. Membuat daftar menu rekomendasi berikut angka-angka prosentase gizi. Mereka pemegang kendali pengawasan kualitas makanan dari juru masak. Dan ketika terjadi kasus keracunan, seharusnya ahli gizi yang paling bertanggungjawab.” imbuh Irham.

Sementara itu Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana lebih memilih menyampaikan permintaan maaf setiap kali terjadi kasus keracunan massal yang terjadi di berbagai daerah. Human error yang mengancam banyak jiwa tidak ditindaklanjuti dengan upaya hukum. Hal ini menimbulkan turunnya kepercayaan publik pada kinerja BGN.

“Jika urusan nyawa diselesaikan dengan permintaan maaf maka seolah tidak ada jaminan keselamatan bagi siswa penerima MBG. Korban pelajar yang sembuh dari keracunan pasti punya trauma mendalam saat harus menerima MBG lagi. Itu juga persoalan lain yang belum diekspose apalagi disolusikan” kata Irham.

Banyak kalangan berharap BGN menghentikan sementara waktu pemberian MBG. Memberi waktu untuk mengevaluasi banyak hal yang dinilai sudah dalam tahap kejadian luar biasa seperti keracunan massal di Kabupaten Bandung.

“Hentikan dulu penyaluran MBG, tata ulang manajemen pengelolaan dan pengawasannya. Jika BGN menolak menghentikan untuk evaluasi maka Dadan Hindayana memang yang harus dihentikan (dicopot)” tutup Irham.

Baca Lainnya

CBA Soroti Dugaan Double Anggaran Rehabilitasi Gedung DPRD DKI 2026, Desak KPK Selidiki

9 Februari 2026 - 17:26 WIB

Cba Soroti Dugaan Double Anggaran Rehabilitasi Gedung Dprd Dki 2026, Desak Kpk Selidiki

CBA Soroti Dugaan Kompetisi Semu Tender Rp10 Miliar di Kota Bekasi

26 Januari 2026 - 14:46 WIB

Aph Diminta Cegah Potensi Korupsi Dan Batalkan Kontrak Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Kko  Teropongistana.com Jakarta - Baru Saja Memasuki Tahun Anggaran 2025, Sudin Sda Jaksel Bergerak Cepat Menyelesaikan Beberapa Kontrak Kerja Dengan Kontraktor Lewat Proses E Purchasing Alias Penunjukan Yang Diakui Banyak Kontraktor Sangat Subjektif Tergantung Hubungan Personal Pejabat Dengan Pengusaha. Santo Sebagai Kasudin Sda Jaksel Dan Pejabat Yang Ditunjuk Mengurusi Pengadaan Barang Dan Jasa Diunit Ini Lalai, Tidak Acuhkan Ketentuan Dan Peraturan Yang Mengikat Sesuai Ketentuan Kepres Dan Lkpp. Demikian Dibeberkan Lamhot Maruli Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia Kepada Info Indonesia, Selasa (25/03/25). Lebih Lanjut Lamhot Menguraikan Satu Contoh Kasus Dimana Perusahaan Kualifikasi B (Besar) Yang Diberikan Jatah Mengerjakan Proyek Diatas Rp 50 Miliar Malah Merampok Haknya Perusahaan Kualifikasi M (Menengah) Yang Jatahnya Dari Rp 15 M - 50 M. Perusahaan Tersebut Yakni Pt Rosa Lisca. Perusahan Ini Baru Saja Berkontrak Dengan Sudin Sda Jaksel Di Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Marinir Kko, Kel Cilandak Timur Kec Pasar Minggu Tgl 26 Februari 2025 Lalu Senilai Kontrak Rp39.257.890.000.00. Diketahui Pula Bahwa Perusahaan Ini Bernaung Di Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tertua Yakni Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia). Juga Terungkap Perusahaan Ini Baru Saja Memperpanjangan Sbu-Nya ( Sertifikat Badan Usaha) Masa Berlaku Dari Masa Berlaku Sbu 2025-02-18 S.d 2028-02-17. Info Indonesia Yang Mengecek Data Data Yang Dari Lsm Ini, Terlihat Benar Adanya. Cross Chek Dilakukan Mulai Dari Legalitas Perusahaan, Kualifikasi, Susunan Pengurus Baik Direksi Maupun Komisaris Perusahaan Dan Terakhir Data Kontrak Dari Situs Lkpp.co.id Dan Situs Lpjk.co.id. Lamhot Mengaku Miris Melihat Perilaku Pejabat Dan Pengusaha Belakang Ini Yang Tidak Punya Rasa Malu Dan Takut. &Quot;Tidak Punya Malu Ke Masyarakat Dan Tidak Takut Dengan Hukum&Quot;. Kita Enggak Ngerti Apakah Hukum Masih Berlaku Di Pemprov Dki Ini? Ujar Nya Getir. Ditambahkannya, Bagaimanapun Kasus Ini Akan Segera Kami Laporkan Ke Inspektorat Dki Dan Kpk Ya, Tegas Dia. Kami Tidak Akan Tinggal Diam Melihat Penyimpangan Penyimpangan Mendasar Yang Dimulai Dari Administrasi Begini. Karena Bila Dari Hulunya Sudah Jorok, Pasti Kehilirnya Akan Lebih Kotor Lagi. Kita Semua Yang Rugi Karena Perilaku Korup.oknum Oknum, Tegas Dia. Kasudin Sda Jaksel, Santo Yang Berulangkali Dihubungi Dan Dikirim Konfirmasi Lewat Whatsappnya Tidak Merespon. Begitu Juga Salah Satu Direksi Perusahaan Pt Rosa Lisca Yakni David Pangaribuan Tak Kunjung Memberikan Klarifikasi.

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh
Trending di Megapolitan