Menu

Mode Gelap
Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit Hadir dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak Jaksa Agung Di Matahukum Bagaikan Sebiji Gunung ES Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan

Megapolitan

Kepala BPSDM Kemendagri: Perlu Bangun Pengembangan Kompetensi dan Karier yang Intensif bagi Satpol PP


					Kepala BPSDM Kemendagri: Perlu Bangun Pengembangan Kompetensi dan Karier yang Intensif bagi Satpol PP Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menegaskan, perlunya membangun pengembangan kompetensi dan karier yang intensif bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini disampaikan Sugeng saat membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Satpol PP yang berlangsung di Wisma Tenang Bogor, Kamis (2/6/2022).

Sugeng menyampaikan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang tertera pada lampiran poin 35 huruf d, disebutkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus mengalokasikan anggaran untuk diklat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini untuk pengembangan kompetensi penyelenggaraan Pemda.

Menurut aturan tersebut, daerah perlu mengalokasikan anggaran paling sedikit 0,34 persen dari total belanja daerah bagi pemerintah provinsi untuk diklat ASN. Sedangkan bagi pemerintah kabupaten/kota, paling sedikit 0,16 persen dari total belanja daerah yang dianggarkan pada SKPD, yang secara fungsional menangani pengembangan sumber daya manusia.

Baca juga: BSKDN Kemendagri Gelar Diskusi, Petakan Beragam Solusi Persoalan Politik dan Pemerintahan Umum

Adapun diklat bagi Satpol PP tersebut untuk memperkuat kapasitasnya dalam menjalan tugas. Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Sugeng menyampaikan, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang perannya sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. Peran itu seperti dalam menegakkan protokol kesehatan di tempat umum dan pelayanan publik, serta ikut aktif dalam menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Dalam implementasinya, Satuan Polisi Pamong Praja telah didukung dengan penyediaan peraturan perundang-undangan, kelembagaan yang agile pasca-penyederhanaan birokrasi. Ketersediaan sumber daya manusia yang telah beralih menjadi jabatan fungsional dan transformasi mindset dan culture set dari sifat arogan menjadi sifat humanis dan persuasif,” tutur Sugeng.

Karena itu, tambah dia, diklat tersebut digelar untuk membekali para pejabat fungsional Satpol PP agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan. Upaya ini juga untuk membekali para jabatan fungsional Satpol PP yang akan menghadapi uji kompetensi sebagai syarat kenaikan jabatan ke jenjang lebih tinggi.

Sugeng berharap, untuk menjamin konsistensi dan keberlanjutan perubahan, para peserta dapat serius mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Dengan demikian, peserta mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kerja masing-masing dalam menegakkan Perda dan Perkada. Ini utamanya, dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Baca Lainnya

Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM

8 April 2026 - 22:51 WIB

Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur Di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran Ham Ke Komnas Ham

Kebijakan Tahan Harga BBM Jadi Bukti Ketahanan Energi Indonesia Kuat

6 April 2026 - 21:07 WIB

Kebijakan Tahan Harga Bbm Jadi Bukti Ketahanan Energi Indonesia Kuat

Nasir Djamil: Kasus Pengeroyokan di Polda Metro Jaya Jangan Ditutupi

3 April 2026 - 00:36 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!
Trending di Megapolitan