Menu

Mode Gelap
Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

Nasional

Ribka Tjiptaning, Persoalan Tanah Milik Tunanetra di Sukabumi Harus Diselesaikan Secara Adil


					Anggota Komisi VII DPR RI, Ribka Tjiptaning, Senin (13/2) Perbesar

Anggota Komisi VII DPR RI, Ribka Tjiptaning, Senin (13/2)

Teropongistana.com Jakarta – Buntut dari viralnya di media sosial tentang penerbitan sertifikat tanah ganda yang dimiliki oleh seorang Tunanetra Banuara Viktor Sihombing (48) tahun. Hal tetsebut membuat Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning juga angkat bicara, menurutnya penegak hukum di Sukabumi dan BPN Sukabumi harus menyelesaikan dengan seadil-adilnya.

“Saya sudah berkomunikasi dan minta tolong ke teman-teman DPRD yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk membantu Pak Banuara V Sihombing yang sedang memperjuangkan tanahnya di Pengadilan Sukabumi,” kata Anggota Komisi VII DPR RI dari Framsi PDI-P Ribka Tjiptaning kepada redaksi teropongistana.com melalui pesan WhatsAapnya, Senin (13/2)

Menurut politisi dari PDI-P tersebut, persoalan yang dialami oleh Tunanetra Banuara V Sihombing harus diselesaikan dengan seadil-adilnya. Kata Ribka, jangan karena beliau mengalami cacat atau tunanetra yang dianggap tidak mengerti apa-apa, tapi diperlakukan seenaknya.

“Keadilan untuk semua rakyat indonesia, tanpa melihat siapa mereka dan statusnya apa. Termasuk Pak Banuara yang sedang memperjuangan tanahnya di Sukabumi karena diduga digandakan oleh oknum,” tegas Ribka.

Hal yang sama juga pernah ditegaksan, Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan atau yang kerap disapa Nico Siahan. Menurut Nico, persoalan sertifikat tanah yang saat ini sedang diperjuangkan Banuara harus diselesaikan dengan seadil-adilnya, baik itu proses hukum di kepolisian maupun tentang gugatan perdatanya di Pengadilan Sukabumi.

“Sekali lagi, saya tegaskan akan mengawal proses sertifikat tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 ganda yang diperjuangkan oleh Pak Banuara dan akan mengawal proses hukum baik itu di Kepolisian ataupun di Pengadilan Sukabumi tentang putusan perdatanya,’’ kata Anggota Komisi I DPR RI Dapil Jawa Barat, Nico Siahaan kepada redaksi Teropongistana.com , Jumat (9/2).

Menurut Nico, pihaknya juga meyakini bahwa kalau secara aturan Pak Banuara sudah memenuhi kelayakan untuk memiliki sebuah lahan tanah tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Karena, kata Nico, Pak Banuara memiliki dokumen surat yang dibeli beberapa tahun lalu dan bukti pembayaran pajak selama ini, meskipun tanah tersebut belum disetifikatkan atas nama beliau.

“Pak Banu harus mendapatkan keadilan dari putusan pengadilan tersebut, karena beliau juga membayar pajak-pajak tanah itu beberapa tahun lalu. Sementara, tak ada niat baik dari si penjual juga karena sertifikat masih atas nama beliau, harapan kita pihak kepolisian menyikapi persoalan ini secara cepat,’’ ucap politisi PDI-P tersebut.

Nico, menyebut, pihaknya mengapresiasi langkah Kepolisian Polda Jawa Barat yang bekerja sigap dan telah menetapkan tersangka nama Yoerizal Tawi yang memang sebagai penjual tanah ke Pak Banuara. Dikatakan Nico, perihat penggugat itu merupakan hak setiap warga negara, tak ada yang bisa melarang mereka untuk menggugat. Tapi, kata Nico, ketika melakukan gugatan tanpa ada barang bukti yang kuat, pihaknya mengingatkan kepada Pengadilan Sukabumi untuk bisa memberikan putusan dengan seadil-adilnya.

“Saya meyakini bahwa penggugat (Yoerizal Tawi-red) terkait tanah Pak Banuara tak memiliki bukti otentik di Pengadilan Sukabumi. Sementara itu, seandainya putusan perdatanya tidak tepat dan hasil putusannya tidak sesuai, tentu saya akan mengawal proses hukum tersebut dan menyarankan pak Banuara agar tak perlu mengikuti mediasi yang memang sudah tidak ada haknya sipenggugat melakukan mediasi terkait putusan di Pengadilan Sukabumi,” jelas Nico.

Untuk diketahui, Banuara Viktor Sihombing (48) tahun, dia seorang tunanetra asal Warga Cimindi Raya, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat datang ke Jakarta untuk mencari keadilan. Dia datang ke Jakarta untuk meminta Kementerian ATR BPN agar melakukan pembatalan SHM no 252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Alasanya, karena sertifikat tersebut sudah ada dan terbit pada tahun 1992. (Jum)

Baca Lainnya

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar
Trending di Nasional