Menu

Mode Gelap
CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

Nasional

GAS, Kejati DKI Tangkap Buron Kasus Korupsi


Keterangan foto : Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tangkap buron kasus korupsi, Rabu (14/3) Perbesar

Keterangan foto : Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tangkap buron kasus korupsi, Rabu (14/3)

Teropongistana.com Jakarta – Perburuan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap Chaidir Taufik, akhirnya membuahkan hasil.

“Tim Tabur Kejati DKI Jakarta menangkap terpidana (Chaidir Taufik) di tempat prakteknya sebagai dokter hewan, Jalan Trikora, Kelurahan Tengah Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/3),” kata Asintel Kejati DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono melalui Kasipenkum, Ade Sofyansyah di Jakarta.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah beberapa kali melakukan pemantauan keberadaan Chaidir. Keberadaan terpidana ini diketahui kerap berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Pada Jumat (10/3), Tim Tabur Kejati DKI Jakarta telah melakukan pemantauan di rumah terpidana, Jalan Trikora IV/245 Kel. Tengah RT 011/07, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kemudian, Tim Tabur Kejati DKI Jakarta juga memperoleh informasi bahwa terpidana diduga tengah mengajar di Poltakes Kemenkes Jakarta I, Jalan Wijaya Kusuma (Dapsus), Jakarta Selatan.

Pada Senin (13/3), Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta kembali mendeteksi keberadaan terpidana di sebuah rumah, Jalan Dahlia RT 09/02, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota, Jakarta Selatan.

Lalu pada Selasa (14/3) sekitar pukul 14.00 WIB, Chaidir terdeteksi berada di Jalan Trikora, Kelurahan Tengah Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/3).

Tak mau buang waktu terlalu lama, Tim Tabur Kejati DKI Jakarta pun akhirnya langsung menangkap terpidana meski telah disaksikan oleh istri dan anaknya.

“Terpidana saat itu langsung kita bawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada pukul 15.00 WIB,” terang Ade.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomi : 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017, Chaidir dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama dua Tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan.

Dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, dimana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya,” tutup Ade. (Jum)

Baca Lainnya

Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra

3 Juli 2025 - 22:43 WIB

Jalan Rusak Ke Baduy Disorot Anggota Dpr Ri Fraksi Gerindra

Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

3 Juli 2025 - 11:19 WIB

Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan Untuk Bangsa Indonesia

Anggota DPR Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis

2 Juli 2025 - 22:19 WIB

Anggota Dpr Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis
Trending di Nasional