Menu

Mode Gelap
Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung Kinerja Jeblok, Menteri Pariwisata Didesak Masuk Kotak Reshuffle tes Dua Anak Tewas Terpeleset di Proyek KSCS Lebak, Sorotan Keras pada Aspek K3

Nasional

Cie cie …! Risma Akan Bantu Pemulihan Trauma Korban Cabul Bengkulu


					Risma Pastikan Kemensos Akan Maksimal Bantu Pemulihan Trauma Korban Cabul di Bengkulu Utara. Perbesar

Risma Pastikan Kemensos Akan Maksimal Bantu Pemulihan Trauma Korban Cabul di Bengkulu Utara.

Teropongistana.com

Bengkulu – Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini, mengatakan. Bahwa kehadirannya di Kabupaten Bengkulu Utara, ini ingin memastikan bahwa penanganan atau proses rehabilitasi terhadap anak dan orang tua korban kejahatan seksual yang sempat dilakukan oleh oknum guru pedofil di Kabupaten Bengkulu Utara dapat berjalan baik.

Secara langsung Risma, juga telah menyampaikan kepada seluruh pihak agar dapat membuat suasana di lingkungan tempat anak-anak (korban), ini beraktivitas baik di sekolah bahkan di desa tempat tinggal para korban, ini berlangsung ramah dan aman untuk anak-anak.

“Karena itu tadi kita juga sempat tanya kepada anak-anak (korban) ingin minta apa? Kami akan bantu alat olah raga seperti yang sempat mereka minta tadi,” ungkap mantan walikota Surabaya, ini.

Menteri sekaligus politis PDIP, ini juga menambahkan, bahwa untuk selanjutnya pihak kementerian akan bekerjasama dengan jajaran unsur Forkominda BU untuk membuat semacam lomba yang dikhususkan kepada kalangan korban.Dengan harapan, upaya pemulihan terhadap trauma yang sempat dialami oleh para korban ini segera pulih.

Baca juga: Kejati DKI Tangkap Terpidana Korupsi Anggaran Kemenkes

“Nanti kita juga akan kerjasama dengan bapak Kapolres, Dandim untuk membuat lomba antar mereka. Supaya trauma yang mereka alami segera kembali pulih seperti anak-anak yang lainnya,” pungkas Risma.Selanjutnya masih, Risma, upaya pemulihan akan ditempuh melalui peran Psikolog yang akan membantu para korban baik di sekolah maupun do rumah.

“Jadi akan rutin pendampingan dari dari Psikolog dan Psikiater. Tapi kalau nanti kondisinya (korban) misalkan ditengarai berat, maka kami akan tangani lewat Psikiater,” tandasnya.

Selanjutnya, Bupati BU, Ir H Mian, jelasnya, keberadaan para korban kekerasan seksual ini akan terus diverifikasi dan dikoordinir agar tidak menyebar serta dapat diantisipasi.

“Ibu Menteri juga telah memberi arahan yang cukup panjang lebar kepada saya selaku kepala daerah dan jajaran dunia pendidikan, bahkan kepada orang tua. Dan Insya Allah semua arahan dari ibu Menteri akan menjadi panduan kita untuk mengatasi persoalan, ini,” jelas Bupati.

Baca juga: Ungkap Oknum Jaksa Nakal, Jampidum Maki Wartawan di Rapat Pidum Kejagung

Terpisah Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM, menegaskan. Bahwa proses hukum terhadap kasus kejatahan seksual yang dilakukan oknum guru pedofil ini terus bergulir. Selanjutnya Kapolres, turut menegaskan, dalam penanganan perkara, ini pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap pasal yang kita terapkan, pelaku terancam 20 tahun penjara,” demikian Kapolres.

Selanjutnya usai memberikan arahan serta motivasi kepada para anak dan orang tua korban kejatahan seksual di Kabupaten Bengkulu Utara. Mensos, Risma, yang didampingi Bupati BU, Ketua DPRD BU dan Kapolres BU langsung beranjak meninggalkan lokasi untuk melanjutkan agendanya.

Baca Lainnya

Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang

16 April 2026 - 01:33 WIB

Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid Dan Optimis Menang

Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran

15 April 2026 - 22:49 WIB

Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung

15 April 2026 - 22:36 WIB

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung
Trending di Hukum