Menu

Mode Gelap
Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat

Nasional

Kemendagri Minta Kepala Daerah dan DPRD Saling Bersinergi


Keterangan Poto: Rapimnas Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Workshop Nasional 2023 bertajuk Perbesar

Keterangan Poto: Rapimnas Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Workshop Nasional 2023 bertajuk "Peran DPRD Kabupaten dalam Mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024" di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Teroongistana.com

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk saling bersinergi. Hal ini penting dibangun karena keduanya merupakan penyelenggara pemerintahan daerah.

“Bapak Menteri menitip pesan agar sinergi antara kepala daerah dan DPRD harus terus kita upayakan dari hari ke hari, itulah takdir kita mendapat amanah sebagai DPRD, dengan segala macam kelebihan dan kekurangannya,” kata Suhajar pada acara Rapimnas Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Workshop Nasional 2023 bertajuk “Peran DPRD Kabupaten dalam Mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024” di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Suhajar menilai, terkadang terjadi perbedaan persepsi antara kepala daerah dengan DPRD. Padahal, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah keduanya diharapkan mampu saling menguatkan jalannya pemerintahan di wilayah masing-masing.

“Memang kadang-kadang kita beda persepsi, padahal DPRD dan bupati ini adalah sama-sama penyelenggara pemerintah daerah, nah ini yang harus terus kita sinergikan, jangan saling curiga,” ujarnya.

Suhajar menambahkan, dalam Undang- Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa posisi DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. “Karena itu, di undang-undang yang lama ini tidak sempat dipikirkan posisi DPRD, maka di UU 23 2014 posisi DPRD di-clear-kan dalam kerangka politik desentralisasi, maka DPRD adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Dalam sistem desentralisasi, lanjut Suhajar, fungsi DPRD adalah membantu kepala daerah sebagai mitra yang sejajar dalam menjalankan berbagai macam fungsi pemerintahan. Hal itu di antaranya fungsi pelayanan untuk melahirkan keadilan, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan, fungsi pemberdayaan untuk melahirkan kemandirian, dan fungsi pengaturan atau regulasi untuk melahirkan ketertiban.

“Otonomi daerah berbeda dengan dekonsentrasi, dekonsentrasi hanya mengurus tapi otonomi daerah selain mengurus urusan pemerintahan juga adalah mengatur dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” tandas Suhajar.

Baca Lainnya

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

30 September 2025 - 01:35 WIB

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

Saat Prabowo Harumkan Nama Bangsa di Internasional, Biro Pers Istana Malah Cederai Kemerdekaan Pers

29 September 2025 - 15:00 WIB

Saat Prabowo Harumkan Nama Bangsa Di Internasional, Biro Pers Istana Malah Cederai Kemerdekaan Pers

Anak-Anak Senang Cuci Piring Usai Menikmati MBG dari Dapur Sekolah SDN Ngupasan Jogjakarta

27 September 2025 - 11:56 WIB

Anak-Anak Senang Cuci Piring Usai Menikmati Mbg Dari Dapur Sekolah Sdn Ngupasan Jogjakarta
Trending di Nasional