Menu

Mode Gelap
Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

Nasional

Kemendagri Minta Kepala Daerah dan DPRD Saling Bersinergi


					Keterangan Poto: Rapimnas Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Workshop Nasional 2023 bertajuk Perbesar

Keterangan Poto: Rapimnas Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Workshop Nasional 2023 bertajuk "Peran DPRD Kabupaten dalam Mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024" di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Teroongistana.com

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk saling bersinergi. Hal ini penting dibangun karena keduanya merupakan penyelenggara pemerintahan daerah.

“Bapak Menteri menitip pesan agar sinergi antara kepala daerah dan DPRD harus terus kita upayakan dari hari ke hari, itulah takdir kita mendapat amanah sebagai DPRD, dengan segala macam kelebihan dan kekurangannya,” kata Suhajar pada acara Rapimnas Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Workshop Nasional 2023 bertajuk “Peran DPRD Kabupaten dalam Mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024” di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Suhajar menilai, terkadang terjadi perbedaan persepsi antara kepala daerah dengan DPRD. Padahal, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah keduanya diharapkan mampu saling menguatkan jalannya pemerintahan di wilayah masing-masing.

“Memang kadang-kadang kita beda persepsi, padahal DPRD dan bupati ini adalah sama-sama penyelenggara pemerintah daerah, nah ini yang harus terus kita sinergikan, jangan saling curiga,” ujarnya.

Suhajar menambahkan, dalam Undang- Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa posisi DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. “Karena itu, di undang-undang yang lama ini tidak sempat dipikirkan posisi DPRD, maka di UU 23 2014 posisi DPRD di-clear-kan dalam kerangka politik desentralisasi, maka DPRD adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Dalam sistem desentralisasi, lanjut Suhajar, fungsi DPRD adalah membantu kepala daerah sebagai mitra yang sejajar dalam menjalankan berbagai macam fungsi pemerintahan. Hal itu di antaranya fungsi pelayanan untuk melahirkan keadilan, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan, fungsi pemberdayaan untuk melahirkan kemandirian, dan fungsi pengaturan atau regulasi untuk melahirkan ketertiban.

“Otonomi daerah berbeda dengan dekonsentrasi, dekonsentrasi hanya mengurus tapi otonomi daerah selain mengurus urusan pemerintahan juga adalah mengatur dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” tandas Suhajar.

Baca Lainnya

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar

PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

9 Januari 2026 - 14:29 WIB

Pemuda Pemudi Bela Negara Republik Indonesia (Ppbn Ri) Pada Jumat

Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi

9 Januari 2026 - 09:42 WIB

Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-Buru, Sapuhi Soroti Kesiapan Sistem Dan Regulasi
Trending di Nasional