Menu

Mode Gelap
Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia Anggota DPR Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Pansel Buka Calon Anggota Ombudsman RI, Begini Syaratnya

Nasional

MK Tolak Gugatan Sistem PEMILU, Tetap Coblos Caleg Atau Golput


Keterangan foto : Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat Jakarta, (Kamis, 15/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat Jakarta, (Kamis, 15/6/2023)

TeropongIstana.com, Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga : Ketua Ombudsman RI Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Pemko Tanjungbalai

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang.

Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang.

Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

Ini Juga : Alasan MK Menolak Permohonan Uji Materi Terkait Kewenangan Jaksa Menyidik Tipikor

“Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang.

Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali.

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” beber Saldi Isra.

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.

Baca Ini : Timsel Umumkan 16 Besar Calon Anggota Bawaslu Banten

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi Isra.

Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

2. Yuwono Pintadi

3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5. Riyanto (warga Pekalongan)

6. Nono Marijono (warga Depok)

Baca Juga : Ketua DPD RI Dorong UMKM Dalam Kerjasama Bilateral Indonesia – Jepang

Apa Alasan Mengapa Meminta Sistem Proporsional Tertutup?

1. Parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas.

Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

2. Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol.

Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat.

3. Pada hari ini, pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka/suara terbanyak perseorangan.

Pada pokoknya menempatkan individu sebagai peserta pemilih sebenarnya.

Parpol kehilangan maknanya dengan hadirnya norma-norma liberal, menjunjung tinggi elektabilitas perseorangan, daripada sistem kepartaian.

Hal ini dikarenakan tidak ada perintah dari konstitusi untuk memerintahkan adanya bentuk pemilu yang proporsional terbuka yang dilanjutkan dengan suara terbanyak.

Baca Ini : Firman Soebagyo Minta Hakim MK Jaga Independensi Soal Masalah Pemilu

4. Pemohon selaku pengurus parpol, dengan berlakunya norma pasal a quo berupa sistem proporsional berbasis suara terbanyak ini telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya modal ‘populer dan menjual diri’ tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur parpol.

5. Caleg dengan sistem proporsional tertutup tidak memiliki ikatan dengan ideologi dan struktur parpol, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi parpol atau organisasi berbasis sosial politik.

6. Akibat sistem proporsional terbuka, saat menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah mewakili organisasi parpol.

Namun aslinya mewakili dirinya sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi dan pembinaan ideologi partai.

Ini Juga : Ngaku Bisa Pindahkan Kasi Intel, Dua Orang Makelar Proyek Bermain di Pemkot Bogor

7. Proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas.

Yakni menempatkan kemenangan individual yang total dalam pemilu. Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar parpol di arena pemilu sebab peserta pemilu adalah parpol, bukan individu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945.

Sidang berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang.

Di luar sidang, 8 fraksi DPR menolak MK mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Editor : Deni Lukman

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

3 Juli 2025 - 11:19 WIB

Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan Untuk Bangsa Indonesia

Anggota DPR Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis

2 Juli 2025 - 22:19 WIB

Anggota Dpr Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis

Pansel Buka Calon Anggota Ombudsman RI, Begini Syaratnya

2 Juli 2025 - 21:21 WIB

Pansel Buka Calon Anggota Ombudsman Ri, Begini Syaratnya
Trending di Nasional