Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak kembali menghadapi ujian dari kasus yang menghebohkan seluruh pelosok negeri dengan merebaknya kasus penganiayaan Mario Dandy yang merupakan putra dari salah satu pejabat di Institusi ini. Siapa yang tak terbakar emosinya melihat video penganiayaan yang tak pantas tersebut beredar luas, namun alhasil nama institusi ini selalu disebutkan dalam setiap pemberitaan di media.
Citra DJP kembali diuji setelah sekian lama berusaha menjaga kepercayaan masyarakat melalui reformasi perpajakan yang terus dilakukan. Sentimen ini memang sulit untuk dihindari karena tugas institusi ini memang tidak populis, karena pajak yang dipungut mengurangi harta setiap individu. Diperlukan pemikiran yang jernih dan objektif dalam melihat kasus ini, karena kasus ini adalah murni penganiayaan dan kekerasan seorang anak dan bukan kasus skandal oknum pegawai pajak seperti kasus Gayus Tambunan yang pernah viral mencoreng kredibilitas Institusi Pajak,” 28/06/23.
Kepercayaan kepada institusi ini sangat penting untuk dijaga, karena akan berdampak pada penerimaan pajak yang merupakan tulang punggung penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan target penerimaan pajak tahun ini sebesar 1.718 triliun rupiah, tumbuh 16% dibanding target tahun sebelumnya. Angka ini berkontribusi sebesar 70% dari target pendapatan negara, sehingga betapa pentingnya menjaga kepercayaan dan meyakinkan masyarakat untuk patuh membayar pajak.
Jika penerimaan pajak tidak tercapai, maka akan memperbesar defisit APBN dan tentu akan menambah jumlah hutang negara atau pemerintah terpaksa memangkas belanja negara yang sangat diperlukan untuk pembangunan sekaligus katalisator perekonomian negara, dan ujungnya masyarakat juga yang akan dirugikan.
Sebaliknya, ketika penerimaan pajak melebihi target maka surplus tersebut akan membantu pemerintah salah satunya untuk menyicil hutang negara yang semakin membengkak akibat efek dari pandemi covid 19.
Setelah penantian panjang selama 12 tahun, akhirnya Institusi ini berhasil melebihi target penerimaan pajak pada tahun 2021 dan 2022. Begitu juga di tahun ini per bulan April 2023 menunjukkan pertumbuhan penerimaan yang positif 21,3 % secara tahunan, atau setara dengan 40,05% dari target APBN 2023. Pencapaian institusi ini adalah petanda bahwa perekonomian kita mulai membaik dan jangan sampai pemerintah kehilangan momentum dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian dunia.
Pajak sebagai katalisator stabilitas ekonomi
Sebenarnya uang pajak kita dipakai untuk apa saja?Jika merujuk pada data APBN 2023, setiap satu juta rupiah uang pajak yang kita setorkan ke kas negara, maka sebesar Rp.295.600 dipakai untuk pelayanan umum, Rp. 282.000 untuk ekonomi, Rp. 107.300 untuk perlindungan sosial, Rp.104.200 untuk pendidikan, Rp.81.300 untuk keamanan, Rp. 59.800 untuk pertahanan, Rp.43.000 untuk Kesehatan, dan sisanya untuk lain-lain. Dari alokasi tersebut, maka manfaat pajak bagi pembangunan dapat dirasakan secara langsung maupun secara tidak langsung dalam bentuk pengungkit maupun multiplier effect.
Beberapa contoh manfaat langsung dari pajak yang dikumpulkan yang sangat nyata dirasakan masyarakat adalah uang sekolah dan berobat gratis, subsidi BBM dan listrik, bantuan sosial pemerintah, gaji para ASN TNI POLRI, dan masifnya pembangunan infrastruktur jalan sebagai konektivitas antar daerah. Sebagai contoh, Papua sangat merasakan pembangunan jalan yang luar biasa sejak 2014, dimana masalah terbesar dari Papua adalah konektifitas antar daerah yang terisolasi.
Presiden Jokowi dalam acara peresmian Papua Youth Creative Hub tanggal 21 Maret 2023, mengatakan bahwa telah dibangun jalan Trans-Papua sepanjang 3.462 kilometer dan jalan di perbatasan 1.098 kilometer.
Sementara contoh manfaat tidak langsung dari pajak, bisa dilihat dari bagaimana multiplier effect pembangunan infrastruktur jalan dapat membuka konektivitas antar daerah dan memangkas waktu tempuh, sehingga biaya logistik semakin kecil, harga komoditas semakin murah, para pelaku usaha semakin mudah memasarkan produknya, dan pusat-pusat ekonomi baru akan tumbuh di daerah. Inilah salah satu wujud pajak sebagai katalisator perekonomian.
Badai ekonomi akibat pandemi mungkin telah berakhir, pemulihan ekonomi sudah menunjukkan tren positif, dan saatnya menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Kehadiran salah satu fungsi pajak sebagai regulator, diharapkan mampu ikut menjadi penjaga gerbang stabilitas ekonomi melalui aturan dan kebijakan perpajakan yang memberikan efek pemicu positif perekonomian. Kehadiran dua undang-undang terbaru di bidang perpajakan UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan banyak perubahan aturan pajak penghasilan dan sanksi perpajakan yang menguntungkan wajib pajak.
Pajak penghasilan tetap menjadi sumber penerimaan pajak yang paling besar (54,4% dari target pajak), namun pemerintah banyak melakukan pemangkasan amunisi dari jenis pajak ini. Penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan dari 25% menjadi 22% bahkan untuk perusahaan go-publik dengan syarat kepemilikan saham masyarakat dengan batasan tertentu hanya dikenakan tarif 19%, tentu menjadi oase bagi para pengusaha pasca pulih dari badai pandemi.
Insentif pajak lain seperti tax holiday bagi para investor baru khususnya di bidang hilirisasi industri yang selalu menjadi prioritas pemerintah, menjadi salah satu pemicu peningkatan investasi luar negeri yang luar biasa pertumbuhannya. Tak ketinggalan tax holiday juga bisa dirasakan masyarakat menengah kebawah dengan adanya aturan bebas pajak bagi UMKM dengan omset sampai dengan 500 juta rupiah setahun.
Selanjutnya Pajak Penghasilan 10% atas dividen yang diterima orang pribadi juga dihapuskan dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia selama 3 tahun, hal ini tentu akan menambah uang yang terparkir di Indonesia sehingga meningkatkan perputaran uang dan investasi dalam negeri.
Bangkitnya gairah usaha dan peningkatan investasi tentu akan menambah lapangan pekerjaan dan pusat-pusat ekonomi baru, sehingga angka pengangguran berkurang dan daya beli masyarakat meningkat.
Gayung bersambut, ternyata dari sisi sanksi perpajakan juga mengalami perubahan yang signifikan, dengan turunnya bunga keterlambatan pembayaran pajak dari 2 % menjadi dibawah 1% dan penurunan signifikan sanksi-sanksi lainnya menjadi langkah awal menuju kedewasaan dalam dunia perpajakan. Ibarat orang tua dalam mendidik anaknya, tentu berbeda teknik menghukum anak yang berbuat kesalahan sewaktu dia masih kecil sampai dia dewasa.
Kita sedang menuju proses pendewasaan tersebut sejalan dengan reformasi perpajakan yang terus digaungkan oleh DJP dengan upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dengan edukasi dan pengawasan yang efektif.
Namun Institusi ini tetap harus menjaga kredibilitasnya dengan penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak para pengemplang pajak yang masih tetap nakal. Hal ini sesuai dengan teori Slippery Slope yang mendasarkan bahwa kepatuhan pajak akan muncul karena dua hal yaitu Power of Authorities dan Trust in authorities.
Pajak dan stabilitas ekonomi adalah dua sejoli yang tak terpisahkan satu sama lain. Jika salah satu sedang sakit, maka pasangannya akan merawat dan menguatkannya. Mereka telah bersumpah untuk saling setia dan selalu berjalan bersama-sama menyongsong Indonesia Emas 2045 nanti.












