Menu

Mode Gelap
Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Nasional

Cetak Sertifikat Apostille Bisa di Kantor Wilayah Kemenkumham Terdekat 


Keterangan Poto: Ditjen AHU, Dyan Faizal. Perbesar

Keterangan Poto: Ditjen AHU, Dyan Faizal.

Teropongistana.com

Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille sebagai bentuk perwujudan dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien. Melalui Layanan Legalisasi Apostille, tahapan legalisasi tradisional yang sebelumnya melibatkan pejabat diplomatik atau konsuler dipangkas menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU.

“Kami akan terus melakukan pendampingan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dan memastikan Layanan Legalisasi Apostille dan pencetakan Sertifikat Apostille dapat dilakukan langsung diwilayah’’ kata Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, Dyan Faizal, di Jakarta, Senin (18/07/23).

Faizal menyatakan, Layanan Legalisasi Apostille yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak tanggal 14 Juni 2022 merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).

‘’Kami melihat sertifikat apostille ini penting bagi masyarakat yang ingin melegalkan dukumennya untuk kepentingan keluar negeri, Oleh karena itu, kami harapkan seluruh Kanwil Kemenkumham dalam waktu dekat dapat menerima permohonan masyarakat dalam rangka percetakan Apostille didaerah ” ujarnya.

Faizal menegaskan, pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022. Selain itu, pencetakan Sertifikat Apostille di wilayah adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

“ Saat ini telah ada tujuh belas Kantor Wilayah yang telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille, dan dalam waktu dekat target kami semua kanwil dapat melakukan pencetakan Sertifikat Apostille sehingga masyarakat tidak lagi pergi ke Jakarta untuk memohonkan pencetakan Sertifikat Apostille ” tegasnya.

Berikut wilayah yang sudah siap melakukan pencetakan Sertifikat Apostille :

– DKI Jakarta
Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham di Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng Jakarta Pusat

– Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan

– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta
Jalan M.T. Haryono 24 Jakarta Timur

– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten
Jalan K.H. Syam’uin Nomor 44D Serang

– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat
Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung

– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah
Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang

– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DI Yogyakarta
Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota Yogyakarta

– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Timur
Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya Jawa Timur

– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali
Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar

– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara
Jalan. Putri Hijau No.4, Kesawan, Medan Barat, Medan

– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera selatan
Jalan. Jend. Sudirman, 20 Ilir D. IV, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan

– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung
Jalan. Rw. Sari Jl. Wolter Monginsidi No.184, Sumur Putri, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung

– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM NTB
Jalan. Majapahit No.44, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat

– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi selatan
Jalan . Sultan Alauddin No.102, Pa’baeng-Baeng, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku
Jalan. Sultan Babullah, No.17-18 Talake, Ambon

-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Barat
Jalan S. Parman No.256, Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat

-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Gorontalo
Jalan Tinaloga No.1, Toto Sel., Kec. Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96128

-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Aceh
Jalan Teuku Nyak Arief No.185, Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh 23114

-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur
Jalan Letjend, MT. Haryono No.38, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124.

Baca Lainnya

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

15 November 2025 - 18:44 WIB

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, Minerbaone Error Dan Revisi Rkab

Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

15 November 2025 - 17:04 WIB

Penjelasan Ahli Waris Suparno Terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

13 November 2025 - 18:29 WIB

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah
Trending di Nasional