Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

Nasional

Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Proyek Dana Desa Bangkonol Terindikasi Langgar Permendes


Keterangan foto; Pembangunan GAPURA DESA yang berlokasi di Kampung Sabi Tangtu RT 002 RW 002, Desa Bangkonol, Senin (28/08/2023). Perbesar

Keterangan foto; Pembangunan GAPURA DESA yang berlokasi di Kampung Sabi Tangtu RT 002 RW 002, Desa Bangkonol, Senin (28/08/2023).

Teropongistana.com Pandeglang-Pelaksanaan untuk peningkatan sarana prasarana infrastruktur pembangunan di Desa Bangkonol Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang dibiayai Dana Desa tahap II tahun 2023, yang dikelola Pemerintah Desa Bangkonol diduga dipihak ketigakan.

Hasil pantauan dan informasi yang dihimpun Teropongistana.com Pemerintah Desa Bangkonol, sedang melaksanakan pembangunan GAPURA DESA yang dibiayai Dana Desa (DD) Tahap 2 Tahun 2023 dengan anggaran sebesar 53.000.000. (Lima Puluh Tiga Juta Rupiah).

Diketahui pembangunan GAPURA DESA yang berlokasi di Kampung Sabi Tangtu RT 002 RW 002, Desa Bangkonol, diduga dalam pelaksanaannya di pihak ketigakan.

Sedangkan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, Tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Dalam Peraturan tersebut diantaranya telah di tuangkan dalam pelaksanaan pembangunan dengan secara SWAKELOLA.

Sementara menurut warga sekitar yang enggan disebut namanya, membenarkan adanya pembangunan GAPURA DESA di Kampung Sabi Tangtu RT 002 RW 002, Desa Bangkonol.

Ia mengatakam bahwa para pekerja itu bukan dari warga setempat tapi warga dari Kampung Cikaung, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang.

Menanggapi hal ini, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (LSM PANRI) J. Jaenudin menerangkan bahwa berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020 salah satunya adalah Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Jaenudin menjelaskan bahwa “Padat Karya Tunai (Cash for work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan tehnologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting,” tandasnya.

(David)

Baca Lainnya

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

30 September 2025 - 01:35 WIB

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

Saat Prabowo Harumkan Nama Bangsa di Internasional, Biro Pers Istana Malah Cederai Kemerdekaan Pers

29 September 2025 - 15:00 WIB

Saat Prabowo Harumkan Nama Bangsa Di Internasional, Biro Pers Istana Malah Cederai Kemerdekaan Pers

Anak-Anak Senang Cuci Piring Usai Menikmati MBG dari Dapur Sekolah SDN Ngupasan Jogjakarta

27 September 2025 - 11:56 WIB

Anak-Anak Senang Cuci Piring Usai Menikmati Mbg Dari Dapur Sekolah Sdn Ngupasan Jogjakarta
Trending di Nasional