Menu

Mode Gelap
Peduli Masyarakat, Ormas RGPI DPW Lebak Gelar Penyerahan Satu Unit Ambulans Elite Circle lokal, Korps Alumni KNPI Kabupaten Bandung Barat Sosialisasi Wakaf dan Penyaluran Manfaat Program Qardhul Hasan Politisi Demokrat Minta Kenaikan PBB di Kota Parepare Harus Ada Azas Keadilan OTT Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada yang Kebal! Jokowi dan Prabowo Harus Bertanggung Jawab Secara Moral atas Kasus Immanuel Ebenezer

Nasional

Kabulkan Tafsir Baru Batas Usia Capres dan Cawapres, MK Promosikan Constitutional Evil


Kabulkan Tafsir Baru Batas Usia Capres dan Cawapres, MK Promosikan Constitutional Evil Perbesar

Teropongistana.com

Jakarta – Dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, telah menegaskan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan Konstitusi RI.

HENDARDI Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Apapun alasannya, MK telah melampaui batas kewenangannya. MK telah mengambil alih peran DPR dan Presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi, karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal tersebut, artinya MK menjalankan positive legislator,” Jakarta 16/10/2023 .

MK juga sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil). Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?

” Jika dengan putusan ini Gibran Rakabuming Raka melenggang ke bursa Pilpres, tidak perlu analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan bapaknya dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia.

Tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi. Hal ini terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa Jokowi tetapi juga kecemasan akan masa depan dirinya yang landing dari kursi kepresidenan dengan warisan kebijakan yang buruk di banyak sektor.

Di luar soal kontestasi Pilpres, Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menjadi pembeda antara rezim Orde Baru dan rezim demokrasi konstitusional pasca Orde Baru, saat ini hampir tidak ada bedanya, karena dengan bangga para hakim itu mempromosikan apa yang disebut judisialisasi politik otoritarianisme.

Jika dahulu otoritarianisme diperagakan secara langsung, maka saat ini otoritarianisme dipermak melalui badan peradilan menjadi seolah-seolah demokratis padahal yang dituju adalah kehendak berkuasa dengan segala cara. (Rohim)

Baca Lainnya

Jokowi dan Prabowo Harus Bertanggung Jawab Secara Moral atas Kasus Immanuel Ebenezer

22 Agustus 2025 - 13:17 WIB

Isu Munaslub Golkar Mencuat, Bahlil Dinilai Terlalu Dekat Dengan Jokowi

Pengamat Politik Desak Presiden Prabowo Copot Menteri yang Bikin Kegaduhan

22 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Pengamat Politik Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Yang Bikin Kegaduhan

Artis Kamelia Petir Dukung Audit WAMI dan Lembaga Kolektor Musik untuk Transparansi

22 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Artis Kamelia Petir Dukung Audit Wami Dan Lembaga Kolektor Musik Untuk Transparansi
Trending di Nasional