Menu

Mode Gelap
KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun

Nasional

Korupsi Adalah Masalah Bangsa Indonesia


					Korupsi Adalah Masalah Bangsa Indonesia Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Secara spontan, Pengamat Kepolisian yang juga sebagai Ketua Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (P) Sisno Adiwinoto memberi tanggapan atas diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri sebagai latar belakang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai berikut, Jakarta, 18 Oktober 2024.

Korupsi adalah salah satu Musuh Utama bangsa Indonesia, oleh karenanya merupakan suatu keniscayaan bahwa tindak pidana korupsi (tipikor) harus diberantas oleh aparat penegak hukum, khususnya oleh Polri dengan tindakan kepolisian pencegahan preemptive dan preventive.

Penyelenggaraan tindakan kepolisian penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tipikor dan tindak pidana pencucian uang (tppu) dari tipikor serta penelusuran dan pengaman aset dari tipikor.

Pembentukan Kortastipidkor merupakan penguatan institusi Polri untuk bisa mengoptimalkan pelaksanaan pemberantasan tipikor menjadi lebih baik lagi, oleh karenanya Polri perlu bekerjasama dengan institusi KPK dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum tipikor dengan catatan harus menghilangkan ego sektoral masing-masing institusi.

Dalam pelaksanaan pemberantasan tipikor secara preemptive dan preventive, Kortastipidkor dapat bekerjasama dengan Kementerian dan Lembaga untuk bersama-sama mencegah terjadinya tipikor yang menimbulkan kerugian negara.

Dalam pelaksanaan tugasnya KortastipidkorPolri dilakukan baik internal maupun eksternal, khususnya dalam penggunaan dana APBN. Untuk kegiatan internal dapat bekerjasama dengan pengawas internal dimana pengawas internal Polri dapat bertindak lebih proaktif terkait LHKPN serta perilaku hedonis pejabat dan anggota Polri.

Kortastipidkor Polri perlu dilengkapi Peralatan dan Material Khusus (Almatsus) Polri yang canggih serta dukungan anggaran operasional dan insentif pemberantasan tipikor yang minimal sama dengan KPK.

Kortastipidkor harus diawaki oleh anggota Polri yang memiliki kemampuan khusus dan dedikasi serta integritas dalam pemberantasan tipikor, demikian juga semua aparat penegak hukum yang mengawaki institusi pemberantasan tipikor adalah benar-benar petugas yang jujur dan amanah serta memang mampu menjadi “sapu yang bersih” yang dapat membersihkan “lantai yang kotor “ dari tipikor.

Baca Lainnya

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar
Trending di Nasional