Menu

Mode Gelap
Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa

Nasional

Security PTPN III Melakukan Kekerasan Terhadap Masyarakat, Gerak Nusantara Laporkan ke Kementrian Ham


					Pengurus Gerak Nusantara kembali mengadakan Pertemuan dengan Kementrian Hak Asasi Manusia. Perbesar

Pengurus Gerak Nusantara kembali mengadakan Pertemuan dengan Kementrian Hak Asasi Manusia.

Teropongistana.com Jakarta – Pengurus Gerak Nusantara kembali mengadakan Pertemuan dengan Kementrian Hak Asasi Manusia, pada Senin 16 Desember 2924, Pertemuan diadakan di Ruang Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia.

Gerak Nusantara mengadukan kekerasan pihak security dan pam swakarsa ptpn III kepada masyarakat yang berdomisili di Kampung Baru, Gurila, Kota Pematangsiantar, yang tergabung di Serikat Petani Sejahtera Indonesia (Sepasi).

Bahwa dari tahun 2022 sampai saat ini, pihak PTPN III melakukan okupasi terhadap lahan yang ditempati masyarakat yang menyebabkan ribuan tanaman masyarakat di rusak dan rumah- rumah juga di rusak dengan eskalator, ibu-ibu dipukuli, rumah-rumah dilempari, yang menyebabkan anak anak menjadi ketakutan dan trauma.

Beberapa juga masyarakat di tangkap oleh pihak aparat kepolisian tanpa dasarnya hukum yang jelas, yang saat ini sedang berproses hukum dan didampingi lbh Pematangsiantar.

Bahwa akibat okupasi tersebut juga mengakibatkan masyarakat kehilangan mata pencaharian sebagai petani, karena tanah masyarakat telah di tanami sawit oleh pihak PTPN, masyarakat sudah kesulitan untuk makan dan membayar uang sekolah anak-anak.

Gerak Nusantara mengadukan permasalahan ini ke Kementrian Ham yang langsung di hadiri Ketua Umum Gerak Nusantara Revitriyoso Husodo, Divisi Hukum Gerak Nusantara Fajar Widodo, Ketua Wilayah Gerak Nusantara Sumatera Utara Torop Sihombing dan dari LBH Pematangsiantar Tan Banjarnahor.

Pertemuan dihadiri oleh Hendi perwakilan kemenham yang pada prinsipnya, pihak kemenham akan merespon cepat kasus ini karena sudah adanya surat rekomendasi KOMNAS HAM, bahwa peristiwa di Kampung Baru, Gurila, Kota Pematangsiantar adalah Pelanggaran HAM, untuk itu pihak Kementerian HAM akan turun langsung ke Lokasi pada bulan Januari 2025 dan secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan penyelesaian.

Baca Lainnya

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

16 April 2026 - 22:08 WIB

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI

16 April 2026 - 19:22 WIB

Naikkan Daya Saing, Cima Upayakan Kesejahteraan Pelaut Ri

Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari

16 April 2026 - 19:08 WIB

Ombudsman Tegaskan Pembatasan Bbm Subsidi Harus Pertimbangkan Mayoritas
Trending di Hukum